Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 10 Oktober 2024 | 22:26 WIB
Ilustrasi sabu eceran. [Antara]

SuaraSumbar.id - Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi berhasil meringkus dua pria yang kedapatan melakukan transaksi narkoba di pinggir jalan kawasan Jalan Kurai, Kelurahan Parit Antang, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), Kota Bukittinggi, pada Minggu (6/10/2024) malam.

Kedua pelaku yang berinisial NF (27) dan RG (44) ditangkap secara dramatis setelah sempat berupaya kabur dari sergapan polisi.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut menarik perhatian warga sekitar karena kedua pelaku sempat mencoba melarikan diri saat polisi tiba. Namun, upaya kabur mereka tidak berhasil, dan keduanya ditangkap tanpa perlawanan lebih lanjut.

“Penangkapan kedua pelaku ini cukup dramatis dan menjadi perhatian warga sekitar. Mereka sempat mencoba kabur saat disergap Tim Opsnal Satres Narkoba, tetapi akhirnya tidak berkutik setelah dikepung petugas,” ujar AKP Syafri, Kamis (10/10/2024).

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Jalan Padang-Bukittinggi, Sejumlah Korban Luka-luka

Barang Bukti Sabu Eceran dan Paket Besar Ditemukan

Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang sudah dikemas dalam berbagai ukuran.

“Dari tangan tersangka RG, ditemukan tas kecil berisi belasan paket sabu eceran dengan harga mulai dari Rp100 ribu, Rp150 ribu, hingga Rp200 ribu,” ungkap AKP Syafri.

Selain itu, polisi juga menemukan satu paket sabu besar seberat lima gram yang disembunyikan di dalam jok depan motor pelaku.

Paket besar tersebut diperkirakan bernilai Rp3 juta. “Di dalam kantong pelaku juga ditemukan uang tunai ratusan ribu rupiah, yang diakui sebagai sisa hasil penjualan sabu,” tambahnya.

Baca Juga: Berani Lawan Arus, Mantan Wawali Bukittinggi Dipecat PKS

Pengembangan Kasus ke Lokasi Lain

Load More