Chandra Iswinarno
Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:54 WIB
Bawaslu Sumbar. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat menghentikan 36 kegiatan kampanye selama dua pekan pertama pelaksanaan tahapan kampanye Pilkada serentak 2024.

Keputusan ini diambil sebagai upaya pencegahan terhadap pelanggaran peraturan dalam pelaksanaan kampanye yang telah berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sumbar, Khadafi, menyampaikan bahwa penghentian ini dilakukan karena sejumlah kampanye tidak mematuhi tata tertib yang berlaku, seperti tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) sebagai dasar hukum pelaksanaan kampanye.

“STTP adalah syarat dasar pelaksanaan kampanye. Jika ketentuan ini sudah terpenuhi, silakan melakukan kampanye sesuai aturan. Namun, jika ketentuan tidak diikuti, maka itu menjadi temuan dan kami berhak melakukan pencegahan,” tegas Khadafi pada Kamis (10/10/2024).

Dua Paslon Gubernur Terkena Penghentian

Dari 36 kampanye yang dihentikan, dua di antaranya merupakan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, yaitu pasangan calon nomor urut 1 di Kabupaten Padang Pariaman dan pasangan calon nomor urut 2 di Kota Padang.

Sisanya adalah kampanye untuk pemilihan bupati, wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di sejumlah daerah di Sumatera Barat.

Khadafi menjelaskan bahwa setiap kampanye yang tidak memiliki STTP berpotensi dibubarkan, bekerja sama dengan aparat kepolisian.

“Jika kampanye tidak memiliki STTP atau tidak mematuhi tata tertib yang berlaku, maka Bawaslu bersama kepolisian memiliki wewenang untuk memberhentikan atau membubarkan kampanye tersebut,” tambahnya.

Baca Juga: KPU Padang Terima 2.996 Kotak Suara untuk Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Utamakan Langkah Pencegahan

Khadafi menegaskan bahwa Bawaslu mengutamakan langkah pencegahan daripada eksekusi atau pembubaran kegiatan kampanye.

Sebelum pelaksanaan kampanye, pengawas pemilu akan melakukan pemeriksaan prosedur administratif, termasuk keberadaan STTP.

“Pengawas di lapangan selalu memastikan apakah semua prosedur telah dipenuhi. Jika belum, kami melakukan pencegahan dengan meminta peserta kampanye mengurus administrasinya terlebih dahulu sebelum kampanye berlangsung,” ujarnya.

Pengawasan Melibatkan Seluruh Jajaran Bawaslu

Dalam upaya mengawasi tahapan kampanye, Bawaslu Sumbar melibatkan seluruh jajarannya, mulai dari Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Kecamatan, hingga Panitia Pengawas Desa/Kelurahan.

Load More