SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat menghentikan 36 kegiatan kampanye selama dua pekan pertama pelaksanaan tahapan kampanye Pilkada serentak 2024.
Keputusan ini diambil sebagai upaya pencegahan terhadap pelanggaran peraturan dalam pelaksanaan kampanye yang telah berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sumbar, Khadafi, menyampaikan bahwa penghentian ini dilakukan karena sejumlah kampanye tidak mematuhi tata tertib yang berlaku, seperti tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) sebagai dasar hukum pelaksanaan kampanye.
“STTP adalah syarat dasar pelaksanaan kampanye. Jika ketentuan ini sudah terpenuhi, silakan melakukan kampanye sesuai aturan. Namun, jika ketentuan tidak diikuti, maka itu menjadi temuan dan kami berhak melakukan pencegahan,” tegas Khadafi pada Kamis (10/10/2024).
Dua Paslon Gubernur Terkena Penghentian
Dari 36 kampanye yang dihentikan, dua di antaranya merupakan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, yaitu pasangan calon nomor urut 1 di Kabupaten Padang Pariaman dan pasangan calon nomor urut 2 di Kota Padang.
Sisanya adalah kampanye untuk pemilihan bupati, wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di sejumlah daerah di Sumatera Barat.
Khadafi menjelaskan bahwa setiap kampanye yang tidak memiliki STTP berpotensi dibubarkan, bekerja sama dengan aparat kepolisian.
“Jika kampanye tidak memiliki STTP atau tidak mematuhi tata tertib yang berlaku, maka Bawaslu bersama kepolisian memiliki wewenang untuk memberhentikan atau membubarkan kampanye tersebut,” tambahnya.
Baca Juga: KPU Padang Terima 2.996 Kotak Suara untuk Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Utamakan Langkah Pencegahan
Khadafi menegaskan bahwa Bawaslu mengutamakan langkah pencegahan daripada eksekusi atau pembubaran kegiatan kampanye.
Sebelum pelaksanaan kampanye, pengawas pemilu akan melakukan pemeriksaan prosedur administratif, termasuk keberadaan STTP.
“Pengawas di lapangan selalu memastikan apakah semua prosedur telah dipenuhi. Jika belum, kami melakukan pencegahan dengan meminta peserta kampanye mengurus administrasinya terlebih dahulu sebelum kampanye berlangsung,” ujarnya.
Pengawasan Melibatkan Seluruh Jajaran Bawaslu
Dalam upaya mengawasi tahapan kampanye, Bawaslu Sumbar melibatkan seluruh jajarannya, mulai dari Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Kecamatan, hingga Panitia Pengawas Desa/Kelurahan.
Berita Terkait
-
KPU Padang Terima 2.996 Kotak Suara untuk Pilkada Serentak 2024
-
KPU Padang Terima 2.996 Kotak Suara untuk Pilkada Serentak 2024
-
Mahyeldi Absen, Vasco Paparkan Strategi Tahan 'Brain Drain' di Sumbar
-
Investor Takut Masuk Sumbar? Begini Jaminan Keamanan yang Diberikan Calon Gubernur
-
KPU Agam Batasi Pengeluaran Dana Kampanye Pilkada 2024 Hingga Rp70,79 Miliar per Pasangan Calon
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Ratusan Warga Terisolir Akibat Longsor dan Jalan Putus di Limapuluh Kota
-
7 Tanda Pertemanan Toxic yang Diam-Diam Menghancurkan Mental, Jangan Anggap Sepele!
-
Promo Alfamart 11 Mei 2026, Happy Hour Cokelat Murah, Diskon Besar Menanti Pelanggan
-
Promo Indomaret 11 Mei 2026, Cimory Harga Spesial
-
Pasar Murah Dharmasraya Digelar di 3 Lokasi, Beras SPHP Rp 60 Ribu, Minyakita Rp 12 Ribu