Chandra Iswinarno
Kamis, 10 Oktober 2024 | 13:55 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual (Shutterstock).

SuaraSumbar.id - Seorang pria paruh baya berinisial S (51) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang terkait dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan dengan keterbelakangan mental berinisial JE (23).

Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai petani dan juga marbot masjid ini ditangkap di rumahnya yang terletak di Kelurahan Baringin, Kecamatan Lubuk Kilangan pada Selasa (8/10).

Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, mengungkapkan bahwa penangkapan S dilakukan setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang.

Peristiwa pencabulan ini pertama kali terungkap pada Jumat, 19 Juli 2024, ketika keluarga korban merasa curiga dengan keberadaan sandal milik pelaku yang ditemukan di depan pintu masuk rumah korban.

“Kejadian diketahui pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. Kronologinya, keluarga korban merasa aneh melihat sandal pelaku berada di pintu masuk rumah, padahal saat itu korban sedang sendirian di rumah,” ujar Ipda Yanti Delfina, Rabu (9/10/2024).

Dugaan Aksi Bejat Dilakukan Lebih dari Satu Kali

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari korban, pelaku diduga melakukan tindakan asusila tersebut sebanyak dua kali.

Perbuatan tersebut terjadi ketika korban ditinggal sendirian di rumah, sementara orang tuanya sedang bekerja.

Pelaku, yang memiliki lahan sawah berjarak hanya sekitar 5 meter dari rumah korban, diduga memanfaatkan situasi tersebut.

Baca Juga: Perempuan Disabilitas di Padang Disetubuhi Pria Paruh Baya, Begini Modusnya

“Pelaku diduga mengetahui bahwa korban sedang sendirian di rumah. Pada saat itulah dia masuk ke dalam rumah dan melakukan aksi bejatnya. Korban bahkan diimingi uang sebesar Rp100 ribu,” jelas Ipda Yanti.

Riwayat Pelecehan Sebelumnya

Tidak hanya terlibat dalam kasus ini, pelaku S diduga pernah melakukan pelecehan serupa terhadap anak muridnya saat masih berstatus sebagai guru mengaji pada tahun 2023. Namun, kasus tersebut tidak dilanjutkan ke ranah hukum karena diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kejadian itu sempat dilaporkan, tetapi akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang, Ipda Nofiendri, dalam keterangannya pada Kamis (10/10).

Polisi Lakukan Pendalaman Kasus

Saat ini, Polresta Padang masih mendalami kasus ini dan berupaya mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan melaporkan setiap tindakan pelecehan maupun kekerasan seksual yang terjadi di lingkungannya.

Load More