SuaraSumbar.id - Pemilik kendaraan bermotor di Kota Padang, Sumatera Barat, yang menunggak pajak kini harus lebih waspada. Polsek Koto Tangah telah memperketat pengawasan terhadap kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
Razia tersebut dilakukan di sejumlah titik, termasuk di Jalan Adinegoro, kawasan Lubuk Buaya, pada Selasa (8/10/2024).
Berdasarkan pantauan di lapangan, petugas dari Unit Lantas Polsek Koto Tangah secara intensif memeriksa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pengendara yang melintas.
Setiap kendaraan dengan pelat nomor yang masa pajaknya telah habis langsung diberhentikan, dan pemiliknya diberikan surat tilang serta diarahkan untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka.
“Kami membawa semua kendaraan yang mati pajak tersebut ke Mapolsek Koto Tangah dan meminta pemiliknya untuk menyelesaikan pembayaran di Kantor Samsat setempat,” jelas Kanit Lantas Polsek Koto Tangah, Ipda Aria Ashari, saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Menurut Ipda Aria, langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu serta mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.
Dalam satu minggu terakhir, pihaknya berhasil menertibkan sebanyak 45 kendaraan bermotor yang tercatat menunggak pajak.
“Ini bukan hanya soal denda atau tilang, tetapi lebih kepada disiplin berkendara dan menaati aturan. Kami berharap tindakan ini bisa memberikan efek jera serta meningkatkan kepatuhan masyarakat,” tambahnya.
Pemilik kendaraan yang terkena razia diarahkan untuk segera membayar pajak ke Kantor Samsat setempat.
Baca Juga: Ayah Syok Temukan Anaknya yang Mahasiswa Tewas Tergantung, Begini Kronologinya
Setelah menyelesaikan kewajibannya, pemilik kendaraan diminta untuk kembali ke Mapolsek guna menunjukkan bukti pembayaran sebelum kendaraan tersebut dapat diambil kembali.
Aria juga mengingatkan agar pemilik kendaraan lebih memperhatikan masa berlaku pajak kendaraan mereka.
“Silakan cek masa berlaku pajak kendaraan secara rutin dan patuhi semua aturan yang ada untuk menghindari penindakan seperti ini di masa depan,” tegasnya.
Kegiatan razia pajak kendaraan ini akan terus berlanjut di beberapa titik di Kota Padang hingga seluruh pemilik kendaraan sadar akan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban pajak.
Razia serupa juga direncanakan untuk dilakukan di beberapa kecamatan lain di wilayah hukum Polsek Koto Tangah.
Masyarakat diimbau untuk segera mengurus pajak kendaraan bermotor yang belum terbayarkan guna menghindari sanksi tilang atau penyitaan kendaraan.
Berita Terkait
-
Ayah Syok Temukan Anaknya yang Mahasiswa Tewas Tergantung, Begini Kronologinya
-
Masjid dan Sekolah Terlarang! Ini Aturan Main Kampanye Pilkada di Padang
-
Pemuda yang Hilang Tenggelam di Bendungan Proyek Balai Gadang Ditemukan Meninggal Dunia
-
Kebakaran di Parupuk Tabing Hanguskan Tiga Rumah Warga
-
Puluhan Sopir Angkot di Padang Gelar Aksi Protes, Pertanyakan Kebijakan Wali Kota
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
Terkini
-
Update Korban Banjir Bandang di Agam: 190 Orang Meninggal, 25 Jenazah Belum Teridentifikasi
-
Relawan Bencana PDIP Bantu Korban Banjir Bandang di Sumbar, Warga Krisis Air Bersih
-
1.341 Hektare Sawah di Sumbar Gagal Panen Usai Dihantam Banjir Bandang
-
Pencarian 3 Korban Longsor Pasaman Barat Dihentikan, Ini Alasannya
-
Gunung Talang Solok Berstatus Waspada, Warga Diminta Jauhi Kawah