SuaraSumbar.id - Indra Septiarman (IS), tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari (NKS), gadis penjual gorengan asal Padang Pariaman, Sumatera Barat, akan segera menjalani proses persidangan setelah berkas perkaranya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman oleh pihak kepolisian. Saat ini, tim Kejari Pariaman sedang melakukan pemeriksaan terhadap berkas tersebut.
Kajari Pariaman, Bagus Priyonggo, menjelaskan bahwa berkas perkara masih dalam tahap penelitian oleh tim kejaksaan.
“Setelah berkas diperiksa, kami akan mengembalikan kepada pihak kepolisian untuk dilengkapi jika ada kekurangan,” ujar Bagus saat rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Senin (7/10/2024).
Menurutnya, setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, proses persidangan IS akan segera dijadwalkan. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum untuk memberikan keadilan bagi korban.
Rekonstruksi Kasus di Delapan Lokasi
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menyampaikan bahwa rekonstruksi kasus dilakukan di delapan lokasi berbeda untuk memperjelas detail peristiwa.
Total terdapat 71 adegan yang diperagakan oleh tersangka IS, dimulai dari merencanakan aksi pemerkosaan, melakukan pembunuhan, hingga mengubur jasad korban.
“Rekonstruksi ini bertujuan untuk memastikan semua pernyataan tersangka di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai dengan fakta lapangan. Dengan ini, kami berharap mendapatkan gambaran yang jelas terkait modus dan alur kejadian,” jelas Ahmad Faisol.
Ratusan Warga Padati Lokasi Rekonstruksi
Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Tersangka Peragakan 7 Adegan Keji
Proses rekonstruksi yang digelar sejak pukul 10.00 WIB mendapat perhatian luas dari masyarakat sekitar. Ratusan warga terlihat memadati lokasi untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi.
Pihak kepolisian juga menerjunkan ratusan personel gabungan dari Polri, TNI, Kejaksaan, dan Satpol PP untuk menjaga keamanan selama proses berlangsung.
Kasi Humas Polres Padang Pariaman, Desril Koto, mengatakan bahwa total personel gabungan yang dikerahkan kali ini mencapai 700 orang.
“Pengamanan ketat dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan selama proses rekonstruksi berlangsung,” ujarnya.
Proses rekonstruksi diharapkan dapat memberikan gambaran lengkap mengenai kronologi peristiwa dan membantu kelancaran jalannya proses persidangan yang akan digelar dalam waktu dekat.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Rekonstruksi Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Tersangka Peragakan 7 Adegan Keji
-
Darurat! Banjir dan Longsor Landa Padang Pariaman, Ribuan Rumah Terendam, Jalan Terputus
-
*Pedagang Emas di Padang Pariaman Jadi Korban Pembegalan dan Pembacokan
-
Banjir dan Longsor Terjang Padang Pariaman, Ratusan Keluarga Mengungsi
-
11 Nagari di Padang Pariaman Diterjang Banjir dan Longsor, Ratusan Warga Mengungsi
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Polres Agam Siapkan 7 Jalan Alternatif Mudik Lebaran 2026, Antisipasi Kemacetan Jalan Rusak
-
Cicilan Ringan dan Tenor Fleksibel, BRI KKB Jadi Solusi Pembiayaan Mobil Baru
-
Momentum Imlek 2026, BRI Perkuat Layanan Wealth Management bagi Nasabah
-
Dugaan Korupsi Kampus III UIN Imam Bonjol Padang, Wakajati Sumbar: Kami Bekerja Serius!
-
Tambang Ilegal Rusak Lingkungan dan Picu Banjir, Wakapolda Sumbar: Tak Cukup dengan Penegakan Hukum!