Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 10 September 2024 | 14:50 WIB
ILUSTRASI - Barang bukti yang ditemukan dari kediaman tersangka diduga bandar sabu saat penggeledahan. [Ist]

SuaraSumbar.id - Seorang pria berusia 30 tahun berinisial RS telah ditangkap oleh tim Opsnal Polsek Nanggalo karena diduga terlibat dalam perdagangan narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung pada malam hari di dekat SPBU Lolo yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Olo Nanggalo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, pada Sabtu (7/9/2024).

RS, yang merupakan warga Bandar Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, kedapatan membawa tiga paket narkotika yang diduga sabu dengan total berat 14 gram.

Penangkapan ini adalah hasil dari informasi yang diberikan oleh masyarakat sekitar, yang melaporkan aktivitas mencurigakan pelaku.

Baca Juga: Pengamen Aniaya Pedagang Pakai Gitar di Pantai Padang Diciduk Polisi, Motifnya Terungkap

Ipda Yanti Delfina, Kasi Humas Polresta Padang, mengatakan bahwa RS ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba.

"Pelaku ditangkap bersama dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 14 gram yang dibagi dalam tiga paket," ujar Ipda Yanti Delfina pada hari Selasa (10/9/2024).

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek VIVO berwarna biru muda, yang diduga digunakan untuk koordinasi dalam aktivitas ilegal tersebut.

Berdasarkan interogasi awal, RS mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan ia berencana untuk menjualnya.

Keberhasilan penangkapan ini menjadi salah satu dari serangkaian upaya kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di Kota Padang.

Baca Juga: Dua Pria Padang Ditangkap Polisi karena Maling Aset Negara

RS dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Nanggalo untuk penyelidikan lebih lanjut dan proses hukum yang akan dijalani.

Masyarakat setempat diimbau untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal khususnya terkait narkoba untuk membantu pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Kontributor : Rizky Islam

Load More