-
93 sekolah di Agam diliburkan sementara akibat bencana alam besar.
-
Keputusan libur disesuaikan kondisi daerah berdasarkan arahan kementerian terkait.
-
Pemerintah daerah prioritaskan keamanan siswa dan pemulihan fasilitas pendidikan.
SuaraSumbar.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam, Sumatera Barat (Sumbar), meliburkan siswa di 93 sekolah hingga 22 Desember 2025 setelah wilayah tersebut terdampak banjir, banjir bandang, tanah longsor hingga angin puting beliung.
Kebijakan ini diambil menyusul kondisi sejumlah fasilitas pendidikan yang mengalami kerusakan dan tidak memungkinkan digunakan untuk proses belajar mengajar (PBM).
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Agam, Andrinaldi, menjelaskan bahwa keputusan Pemkab Agam liburkan siswa tersebut tertuang melalui Surat Edaran Nomor: 300/1332/Disdikbud-2025 terkait penyelenggaraan pembelajaran pascabencana.
Ia menyebutkan bahwa satuan pendidikan yang terdampak bencana mengikuti masa libur hingga 22 Desember atau selama masa tanggap darurat masih berlangsung.
Andrinaldi mengatakan bahwa keputusan Pemkab Agam liburkan siswa hanya berlaku bagi sekolah yang terdampak langsung.
Sementara itu, sekolah yang tidak terdampak tetap melanjutkan proses pembelajaran mulai 4 Desember 2025 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Total 93 sekolah yang diliburkan terdiri dari 22 Taman Kanak-kanak atau PAUD, 60 Sekolah Dasar, dan 15 Sekolah Menengah Pertama.
Sekolah-sekolah tersebut tersebar di Kecamatan Palembayan, Tanjung Raya, Matur, Ampek Koto, Ampek Nagari, Tanjung Mutiara, Palupuh, dan Tilatang Kamang. Seluruhnya mengalami dampak berupa banjir, banjir bandang, tanah longsor, hingga angin puting beliung yang mengganggu aktivitas pembelajaran.
Sebelumnya, jumlah sekolah terdampak mencapai 102 unit, namun tujuh di antaranya sudah dapat melanjutkan kegiatan secara bertahap, sehingga sisanya—sebanyak 93 unit—masih belum bisa menjalankan proses belajar mengajar.
Terkait pelaksanaan ujian semester, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Agam telah berkonsultasi dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti. Menurut Andrinaldi, Menteri menyampaikan bahwa keputusan teknis pelaksanaan ujian diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai kondisi lapangan.
“Menteri memberikan kewenangan ke daerah, apakah diundur atau bagaimana teknis pelaksanaannya,” ujarnya.
Dengan kebijakan Pemkab Agam liburkan siswa ini, pemerintah daerah berupaya memastikan keselamatan peserta didik serta memberikan waktu bagi pemulihan fasilitas pendidikan yang terdampak bencana. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Demokrat Sumbar Pasang Target Rebut Kembali Kursi DPR RI yang Hilang
-
Polwan di Sumbar Diduga Dilecehkan Perwira Berpangkat AKBP
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 Lewat Edukasi untuk Siswa SD
-
Bus Alisman Kecelakaan di Padang, 8 Orang Terluka