-
93 sekolah di Agam diliburkan sementara akibat bencana alam besar.
-
Keputusan libur disesuaikan kondisi daerah berdasarkan arahan kementerian terkait.
-
Pemerintah daerah prioritaskan keamanan siswa dan pemulihan fasilitas pendidikan.
SuaraSumbar.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam, Sumatera Barat (Sumbar), meliburkan siswa di 93 sekolah hingga 22 Desember 2025 setelah wilayah tersebut terdampak banjir, banjir bandang, tanah longsor hingga angin puting beliung.
Kebijakan ini diambil menyusul kondisi sejumlah fasilitas pendidikan yang mengalami kerusakan dan tidak memungkinkan digunakan untuk proses belajar mengajar (PBM).
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Agam, Andrinaldi, menjelaskan bahwa keputusan Pemkab Agam liburkan siswa tersebut tertuang melalui Surat Edaran Nomor: 300/1332/Disdikbud-2025 terkait penyelenggaraan pembelajaran pascabencana.
Ia menyebutkan bahwa satuan pendidikan yang terdampak bencana mengikuti masa libur hingga 22 Desember atau selama masa tanggap darurat masih berlangsung.
Andrinaldi mengatakan bahwa keputusan Pemkab Agam liburkan siswa hanya berlaku bagi sekolah yang terdampak langsung.
Sementara itu, sekolah yang tidak terdampak tetap melanjutkan proses pembelajaran mulai 4 Desember 2025 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Total 93 sekolah yang diliburkan terdiri dari 22 Taman Kanak-kanak atau PAUD, 60 Sekolah Dasar, dan 15 Sekolah Menengah Pertama.
Sekolah-sekolah tersebut tersebar di Kecamatan Palembayan, Tanjung Raya, Matur, Ampek Koto, Ampek Nagari, Tanjung Mutiara, Palupuh, dan Tilatang Kamang. Seluruhnya mengalami dampak berupa banjir, banjir bandang, tanah longsor, hingga angin puting beliung yang mengganggu aktivitas pembelajaran.
Sebelumnya, jumlah sekolah terdampak mencapai 102 unit, namun tujuh di antaranya sudah dapat melanjutkan kegiatan secara bertahap, sehingga sisanya—sebanyak 93 unit—masih belum bisa menjalankan proses belajar mengajar.
Terkait pelaksanaan ujian semester, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Agam telah berkonsultasi dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti. Menurut Andrinaldi, Menteri menyampaikan bahwa keputusan teknis pelaksanaan ujian diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai kondisi lapangan.
“Menteri memberikan kewenangan ke daerah, apakah diundur atau bagaimana teknis pelaksanaannya,” ujarnya.
Dengan kebijakan Pemkab Agam liburkan siswa ini, pemerintah daerah berupaya memastikan keselamatan peserta didik serta memberikan waktu bagi pemulihan fasilitas pendidikan yang terdampak bencana. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Kolom Abu Capai 600 Meter
-
Bappenas Siapkan Rp56,3 Triliun untuk Bangun Kembali Wilayah Terdampak Bencana di Sumatera
-
Jembatan Darurat Penghubung Warga Terisolasi di Nagari Salareh Aia
-
Cak Imin Ingatkan Dampak Bencana Bisa Ciptakan Kemiskinan Baru
-
Diguyur Hujan Lebat, Jalur Lingkar Utara Jatigede Longsor
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
Terkini
-
CEK FAKTA: Viral Foto PM Israel Netanyahu Kena Serangan Iran, Benarkah?
-
BPJS Kesehatan Peduli Santuni Anak Yatim di Padang, Direktur SDM Turun Langsung!
-
Jalur Lembah Anai Dibuka 24 Jam Saat Libur Lebaran, Kendaraan Roda Empat Melintas H-10 hingga H+10
-
Kapan Perbaikan Jalan Lembah Anai Rampung? Ini Penjelasan BPJN Sumbar
-
Mudik Lebaran 2026 di Sumbar, 3.200 Lubang di Ruas Jalan Nasional Ditambal