-
93 sekolah di Agam diliburkan sementara akibat bencana alam besar.
-
Keputusan libur disesuaikan kondisi daerah berdasarkan arahan kementerian terkait.
-
Pemerintah daerah prioritaskan keamanan siswa dan pemulihan fasilitas pendidikan.
SuaraSumbar.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam, Sumatera Barat (Sumbar), meliburkan siswa di 93 sekolah hingga 22 Desember 2025 setelah wilayah tersebut terdampak banjir, banjir bandang, tanah longsor hingga angin puting beliung.
Kebijakan ini diambil menyusul kondisi sejumlah fasilitas pendidikan yang mengalami kerusakan dan tidak memungkinkan digunakan untuk proses belajar mengajar (PBM).
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Agam, Andrinaldi, menjelaskan bahwa keputusan Pemkab Agam liburkan siswa tersebut tertuang melalui Surat Edaran Nomor: 300/1332/Disdikbud-2025 terkait penyelenggaraan pembelajaran pascabencana.
Ia menyebutkan bahwa satuan pendidikan yang terdampak bencana mengikuti masa libur hingga 22 Desember atau selama masa tanggap darurat masih berlangsung.
Andrinaldi mengatakan bahwa keputusan Pemkab Agam liburkan siswa hanya berlaku bagi sekolah yang terdampak langsung.
Sementara itu, sekolah yang tidak terdampak tetap melanjutkan proses pembelajaran mulai 4 Desember 2025 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Total 93 sekolah yang diliburkan terdiri dari 22 Taman Kanak-kanak atau PAUD, 60 Sekolah Dasar, dan 15 Sekolah Menengah Pertama.
Sekolah-sekolah tersebut tersebar di Kecamatan Palembayan, Tanjung Raya, Matur, Ampek Koto, Ampek Nagari, Tanjung Mutiara, Palupuh, dan Tilatang Kamang. Seluruhnya mengalami dampak berupa banjir, banjir bandang, tanah longsor, hingga angin puting beliung yang mengganggu aktivitas pembelajaran.
Sebelumnya, jumlah sekolah terdampak mencapai 102 unit, namun tujuh di antaranya sudah dapat melanjutkan kegiatan secara bertahap, sehingga sisanya—sebanyak 93 unit—masih belum bisa menjalankan proses belajar mengajar.
Terkait pelaksanaan ujian semester, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Agam telah berkonsultasi dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti. Menurut Andrinaldi, Menteri menyampaikan bahwa keputusan teknis pelaksanaan ujian diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai kondisi lapangan.
“Menteri memberikan kewenangan ke daerah, apakah diundur atau bagaimana teknis pelaksanaannya,” ujarnya.
Dengan kebijakan Pemkab Agam liburkan siswa ini, pemerintah daerah berupaya memastikan keselamatan peserta didik serta memberikan waktu bagi pemulihan fasilitas pendidikan yang terdampak bencana. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Minta Bupati dan Wali Kota Hentikan Pembangunan Wisata dan Perumahan di Hutan
-
Risiko Bencana Alam, Bupati dan Wali Kota Jabar Diminta Hentikan Pembangunan di Hutan & Perkebunan
-
Potret Terkini Lumpur Lapindo di Usia 20 Tahun Bencana
-
Khusyuknya Prosesi Tiga Langkah Namaskara Sambut Waisak 2570 BE
-
Harimau Sumatera Dievakuasi usai Masuk Ladang Warga
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Petani di Pulau Simeulue Aceh Tunda Penanaman Padi, Kenapa?
-
Heboh Teror 'Pocong Begal' di Solok, Polisi Bilang Hoaks
-
JEMBATAN Soroti Persekusi Mahasiswa di PNJ dan UNP: Kampus Harus Jadi Ruang Aman Bebas Diskriminasi
-
Mau Mendaki Gunung? Ini Panduan yang Wajib Anda Ketahui
-
Kunjungan Wisatawan ke Sumbar April 2026 Menurun, Hotel Berbintang Justru Catat Kenaikan Hunian