Chandra Iswinarno
Senin, 09 September 2024 | 17:45 WIB
Ilustrasi stop kekerasan seksual.

SuaraSumbar.id - Kepolisian Pariaman telah mengamankan tiga pelaku dalam kasus pemaksaan seorang remaja perempuan berusia 14 tahun untuk melayani pria hidung belang.

Korban yang masih di bawah umur tersebut dipaksa oleh kakak tirinya, R (16), yang juga bertindak sebagai muncikari dalam kasus yang memprihatinkan ini.

Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi menyatakan bahwa penangkapan ini meliputi R dan dua pria pelanggan, dengan salah satu pelaku saat ini ditahan di lembaga pemasyarakatan anak.

"Kami juga sedang memburu tiga pelaku lainnya yang terakhir terlihat melarikan diri ke Sumatera Utara," ungkap AKBP Ademi pada Senin (9/9/2024).

Menurut laporan yang dibuat oleh ibu kandung korban pada tanggal 1 Agustus 2024, R awalnya mengajak adik tirinya itu untuk bekerja di Pariaman.

"Sesampainya di sana, R menjanjikan gaji besar di sebuah kafe, tetapi kemudian membawa adiknya untuk bertemu dengan lima pria di sebuah pantai di Pariaman," jelas AKBP Ademi.

Di pantai tersebut, R diduga menjual adik tirinya kepada lima orang lelaki dengan harga Rp700 ribu per orang. Korban sempat menolak, namun diancam akan dibunuh oleh R menggunakan pisau jika tidak menurut.

"Kelima pria itu masing-masing membawa pisau, membuat korban ketakutan dan akhirnya pasrah," lanjut AKBP Ademi.

Setelah itu, korban digiring ke sebuah lorong dan digilir oleh para pelaku. "Kejadian ini terjadi hingga tiga kali. Korban tidak dapat melawan karena masih dalam ancaman," tutur Kapolres.

Baca Juga: Gorengan Berserakan, Saksi Bisu Tewasnya Gadis 18 Tahun di Padang Pariaman yang Dikubur Tanpa Busana!

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh kepolisian untuk memastikan semua pelaku dapat ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan serupa agar bisa ditangani dengan cepat dan tepat.

Kontributor : Rizky Islam

Load More