Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 12 Agustus 2024 | 07:37 WIB
Ilustrasi pencuri tabung oksigen. [Ist]

SuaraSumbar.id - Polres Kabupaten Agam berhasil mengamankan seorang pria berinisial AZ, dikenal dengan nama Ucok, usia 31 tahun, dari Jorong Tanjung Alay, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya atas dugaan pencurian tabung oksigen.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, Ucok ditangkap di rumahnya pada Minggu, 11 Agustus 2024, sekitar pukul 05.30 WIB.

Menurut Kapolsek Tanjung Raya, Iptu Muzakar, penangkapan ini dilakukan setelah korban melaporkan kehilangan tiga tabung oksigen di Jorong Ambacang, yang merupakan bagian dari Nagari Koto Malintang.

"Setelah laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku," jelas Iptu Muzakar.

Baca Juga: Dua Guru MTI Canduang Agam Sodomi Siswa, Korban Bertambah Jadi 45 Orang

Ucok, saat ditahan, mengakui bahwa ia telah menjual tabung-tabung oksigen tersebut di Lubuk Basung.

Kepolisian kemudian mengirim tim untuk mengamankan barang bukti dari lokasi yang ditunjuk oleh pelaku.

“Pelaku dan barang bukti hasil pencurian sudah kami amankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Iptu Muzakar.

Polisi juga sedang menyelidiki apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian ini dan apakah Ucok terlibat dalam kasus pencurian lain.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan jika menemui aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

Baca Juga: Tragis, Bocah 5 Tahun Hanyut di Sungai Agam Ditemukan Tak Bernyawa

Kontributor : Rizky Islam

Load More