SuaraSumbar.id - Mobil minibus milik Tim Kupu-kupu Jatanras Satreskrim Polres Agam, Sumatera Barat (Sumbar), masuk parit ulah AS (38), terduga kasus pencabulan anak yang mencoba kabur saat hendak dibawa ke Mapolres Agam pada Senin (15/7/2024).
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayah mengatakan, pelaku sempat ingin melarikan diri dengan cara merebut kendali mobil petugas. Akibatnya, mobil tersebut masuk ke sebuah parit di Cumateh, Kecamatan Lubuk Basung.
Beruntung, aksi tersebut tidak membuat pelaku lepas dari kejaran polisi.
"Pelaku mencoba melarikan diri dengan cara merebut kendali mobil petugas, sehingga mobil masuk parit dan rebah," katanya, Selasa (16/7/2024).
Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan perbuatan asusila (perbuatan cabul terhadap anak) yang dilaporkan masyarakat kepada Polres Agam pada Senin (15/7/2024).
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal langsung bergerak ke tempat kejadian perkara di Kecamatan Lubuk Basung, Agam, untuk melakukan penyelidikan dengan cara mencatat saksi dan mencari bukti bukti.
"Setelah proses penyelidikan selesai, petugas langsung mengamankan pelaku dan langsung dibawa ke Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku benar telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak berusia 14 tahun sebanyak tiga kali dalam semalam.
Modus pelaku melakukan percabulan dengan cara mengancam anak tersebut dengan sebuah senjata tajam dan merayu anak tersebut dengan iming-iming uang. Namun, modus pelaku tersebut masih tetap didalami.
"Berdasarkan keterangan saksi, ternyata pelaku mempunyai hubungan keluarga dengan korban. Korban tersebut merupakan anak dari kakak istrinya," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 81 ayat (2) jo pasal 76E jo 82 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman sembilan tahun penjara. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Jebolan MasterChef Indonesia, Setiyono Diduga Melakukan Pelecehan Seksual ke Bocah Sesama Jenis
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Detik-detik Warga Agam Bertemu Harimau Sumatera Saat Buru Babi, Tubuh Gemetar di Atas Pohon Setinggi 15 Meter!
-
Tak Sengaja Bertemu Harimau, Pemburu Babi di Agam Gemetaran di Atas Pohon 15 Meter
-
Parah! Anggota KPPS Dicabuli Tetangga Sendiri, Tepar di Kamar Sehari Usai Nyoblos Pemilu 2024
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Sumbar Kebanjiran Duit! Transfer Pusat Tembus Rp 13,87 Triliun, Tapi...
-
Semen Padang FC Makin Terpuruk, Kalah 0-2 dari Persita Tangerang
-
10 Vitamin Lansia Paling Bagus, Tetap Sehat dan Aktif di Usia Senja!
-
Bolehkan Zikir dengan Biji Tasbih? Ini Penjelasan Ulama
-
Benarkah Nasi Goreng Pemicu Keracunan MBG di Agam? Kepastian Masih Menunggu Hasil BPOM Padang