SuaraSumbar.id - Mobil minibus milik Tim Kupu-kupu Jatanras Satreskrim Polres Agam, Sumatera Barat (Sumbar), masuk parit ulah AS (38), terduga kasus pencabulan anak yang mencoba kabur saat hendak dibawa ke Mapolres Agam pada Senin (15/7/2024).
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayah mengatakan, pelaku sempat ingin melarikan diri dengan cara merebut kendali mobil petugas. Akibatnya, mobil tersebut masuk ke sebuah parit di Cumateh, Kecamatan Lubuk Basung.
Beruntung, aksi tersebut tidak membuat pelaku lepas dari kejaran polisi.
"Pelaku mencoba melarikan diri dengan cara merebut kendali mobil petugas, sehingga mobil masuk parit dan rebah," katanya, Selasa (16/7/2024).
Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan perbuatan asusila (perbuatan cabul terhadap anak) yang dilaporkan masyarakat kepada Polres Agam pada Senin (15/7/2024).
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal langsung bergerak ke tempat kejadian perkara di Kecamatan Lubuk Basung, Agam, untuk melakukan penyelidikan dengan cara mencatat saksi dan mencari bukti bukti.
"Setelah proses penyelidikan selesai, petugas langsung mengamankan pelaku dan langsung dibawa ke Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku benar telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak berusia 14 tahun sebanyak tiga kali dalam semalam.
Modus pelaku melakukan percabulan dengan cara mengancam anak tersebut dengan sebuah senjata tajam dan merayu anak tersebut dengan iming-iming uang. Namun, modus pelaku tersebut masih tetap didalami.
"Berdasarkan keterangan saksi, ternyata pelaku mempunyai hubungan keluarga dengan korban. Korban tersebut merupakan anak dari kakak istrinya," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 81 ayat (2) jo pasal 76E jo 82 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman sembilan tahun penjara. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Ratusan Rumah Luluh Lantak, Pemkab Agam Membutuhkan 525 Huntara Bagi Korban Banjir
-
Kisah Pria Sampai Sewa Alat Berat Sendiri, Demi Temukan Jasad Ibu yang Tertimbun Longsor di Agam
-
Update Terbaru Banjir Bandang dan Longsor Agam: 86 Orang Meninggal, 88 Orang Hilang, 2.500 Mengungsi
-
Video Longsor dan Banjir Bandang Terjang Danau Maninjau, Rumah Hancur dan Jalan Amblas
-
Jebolan MasterChef Indonesia, Setiyono Diduga Melakukan Pelecehan Seksual ke Bocah Sesama Jenis
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Sering Terendam Banjir, Pemkab Padang Pariaman Putuskan Relokasi Puskesmas Sintuk
-
5 Ton Ikan Mati Massal di Danau Maninjau, Petani KJA Rugi Rp125 Juta
-
BMKG Pasang Alat Canggih di Padang-Pariaman, Pelayaran Makin Aman
-
Kosmetik Ilegal Dijual Rp35 Ribu di Marketplace Terbongkar, 3 Orang Ditangkap
-
Di Balik Keindahan Sitinjau Lauik, Ada Jalur Ekstrem yang Mematikan