SuaraSumbar.id - Kementerian Sosial Indonesia kembali menghadirkan program bantuan sosial yang diarahkan khusus untuk kelompok lansia tunggal dan penyandang disabilitas tunggal.
Program Bansos Permakanan tahun 2024 ini dirancang untuk memberikan dukungan senilai Rp900 ribu per bulan kepada masing-masing penerima yang memenuhi kriteria.
Bantuan ini akan disalurkan dalam bentuk makanan siap santap yang akan diberikan sebanyak dua porsi per hari.
Sasaran dari program ini adalah lansia tunggal berusia 75 tahun ke atas dan penyandang disabilitas tunggal yang tinggal sendiri tanpa dukungan anggota keluarga lain.
Syarat dan Ketentuan Penerima Bansos Permakanan:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam kategori keluarga tidak mampu.
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Bukan merupakan pensiunan PNS, TNI, Polri, dan bukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Proses Pendaftaran:
Calon penerima dapat mendaftar melalui camat setempat atau melalui DTKS di pemerintah desa setempat, memastikan bahwa semua data disampaikan secara akurat dan lengkap.
Cara Cek Penerima Bansos:
Baca Juga: Baznas Selidiki Kasus Beras Bansos Bergambar Wali Kota Bukittinggi
Penerima dapat memverifikasi status penerimaan mereka melalui situs resmi [cekbansos.kemensos.go.id](https://cekbansos.kemensos.go.id).
Dengan memasukkan data wilayah dan identitas pribadi, sistem akan menampilkan status penerimaan bantuan.
Program ini dijadwalkan berlangsung hingga Desember 2024, dimana Kemensos berharap dapat memberikan dukungan yang signifikan bagi dua kelompok rentan ini.
Inisiatif ini diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi dan memastikan ketersediaan gizi yang cukup bagi penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Baznas Selidiki Kasus Beras Bansos Bergambar Wali Kota Bukittinggi
-
Kisah Pilu Mbah Semi: Tak Dapat Bansos, Tetangga Kaya Malah Terima
-
Dampingi Mensos Risma, Anggota DPR RI Delmeria Bantu Korban Kebakaran di Solok Ratusan Juta
-
Warga Aceh Timur Dapat Hewan Ternak dan Modal Usaha dari Kemensos
-
Instruksi Kapolda Sumbar kepada Polres: Tebar Bansos ke Masyarakat
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Satu Kota Dua Juara: Persib dan Satria Muda Siap Cetak Sejarah Baru
-
Onitsuka Tiger Buatan Jepang vs Indonesia: Apa Sih Bedanya? Ini Ulasannya
-
Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
-
PSSI-nya Wales Raup Untung Rp648 Miliar Meski Prestasi Timnas Berantakan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
Terkini
-
Nasib Tenaga Honorer Non Database di Pemkot Bukittinggi, Benarkah Diputus Kontrak?
-
Nasib 2 Nelayan Hilang Kontak 2 Hari di Laut Pesisir Selatan, Ini Penjelasan Tim SAR
-
Dukung Penguatan Jaring Pengaman Sosial, BRI Salurkan BSU 2025 ke 3,76 Juta Penerima
-
Viral Berenang di Sungai Demi Pasien, Bidan di Pasaman Dapat Penghargaan dan Motor Dinas!
-
Viral Bidan Dona Berenang Seberangi Sungai Demi Obati Warga di Pasaman, Jembatan Putus!