SuaraSumbar.id - Dua anggota Satpol PP Kota Payakumbuh, Bobi Andhika dan Muhammad Afdal, hari ini, Senin (15/7/2024), memulai masa kurungan mereka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Payakumbuh.
Keduanya terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Afis Yunanda, mantan atlet futsal Pekan Olahraga Nasional (PON) Sumatera Barat.
Kasi OPS Satpol PP Payakumbuh, Bobi Andhika, divonis 10 hari kurungan, sementara Muhammad Afdal, seorang honorer, menerima hukuman 7 hari kurungan.
Keduanya ditahan berdasarkan putusan hakim pada tanggal 5 Juli lalu. Keputusan ini diambil setelah keduanya terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Yunanda.
Menurut laporan, Bobi Andhika dan Muhammad Afdal diantarkan ke penjara menggunakan mobil tahanan dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
Insiden yang melibatkan kedua anggota Satpol PP ini berawal dari sebuah cekcok di lapangan setelah pertandingan final turnamen sepak bola di Lintau, Tanah Datar.
Afis Yunanda, yang ditekel keras dalam pertandingan, kemudian dipanggil ke Kantor Satpol PP Payakumbuh. Di sana, ia mengalami lebih banyak kekerasan.
"Saya ditampar oleh Bobi Andhika dan kemudian Muhammad Afdal, yang sebelumnya terlibat cekcok di lapangan dengan saya, mengajak saya untuk berduel," ungkap Yunanda dalam sebuah wawancara.
Lebih lanjut, Yunanda menyatakan bahwa Sekretaris Satpol PP, Dewi Novita, berulang kali menyuruhnya untuk berduel dengan Afdal, yang berujung pada kekerasan fisik. Afis Yunanda akhirnya tumbang akibat kekerasan tersebut.
Baca Juga: Ngamar di Hotel Saat Dini Hari, 7 Pasangan Tak Berkutik Saat Digerebek Satpol PP
Yunanda juga menyayangkan sikap beberapa pihak di Satpol PP Payakumbuh yang menurutnya cenderung memojokkannya selama proses penyelidikan.
"Setelah kejadian, saya memutuskan mengundurkan diri. Namun, masih ada yang memojokkan saya meskipun saya sudah tidak bekerja lagi," tuturnya.
Atas kejadian ini, Yunanda mengucapkan terima kasih kepada Polres Payakumbuh yang telah memproses laporannya dengan adil, meskipun salah satu pelaku adalah alumni IPDN.
"Kita sangat mengapresiasi Polres Payakumbuh yang telah memproses perkara ini dengan adil," tutup Yunanda.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Ngamar di Hotel Saat Dini Hari, 7 Pasangan Tak Berkutik Saat Digerebek Satpol PP
-
Pameran hingga Diskusi Arkeologi Pra Festival Maek Dibuka, Ketua DPRD Sumbar: Budaya Harus Bangkit!
-
Dini Hari Keluyuran, 9 Cewek ABG di Padang Digaruk Satpol PP
-
Sumbar Tambah Anggaran Rp18,6 Miliar untuk Kejar Target di PON 2024
-
Sikat Bangunan Liar di Jalan Aur, Satpol PP Padang Bersihkan Trotoar dari Puluhan Lapak Liar
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Penyaluran Bantuan Jaminan Hidup Mencapai Rp11,06 Miliar
-
5 Minuman yang Bisa Kendalikan Tekanan Darah
-
PAD Kabupaten Agam Selama Enam Bulan Capai Rp92,08 Miliar
-
Obesitas Berisiko Alami Penyakit Ginjal pada Anak, Pola Makan Jadi Sorotan
-
Minuman Kafein Bisa Picu Migrain, Dokter Ungkap Pola Minum yang Aman