SuaraSumbar.id - Dua anggota Satpol PP Kota Payakumbuh, Bobi Andhika dan Muhammad Afdal, hari ini, Senin (15/7/2024), memulai masa kurungan mereka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Payakumbuh.
Keduanya terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Afis Yunanda, mantan atlet futsal Pekan Olahraga Nasional (PON) Sumatera Barat.
Kasi OPS Satpol PP Payakumbuh, Bobi Andhika, divonis 10 hari kurungan, sementara Muhammad Afdal, seorang honorer, menerima hukuman 7 hari kurungan.
Keduanya ditahan berdasarkan putusan hakim pada tanggal 5 Juli lalu. Keputusan ini diambil setelah keduanya terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Yunanda.
Menurut laporan, Bobi Andhika dan Muhammad Afdal diantarkan ke penjara menggunakan mobil tahanan dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
Insiden yang melibatkan kedua anggota Satpol PP ini berawal dari sebuah cekcok di lapangan setelah pertandingan final turnamen sepak bola di Lintau, Tanah Datar.
Afis Yunanda, yang ditekel keras dalam pertandingan, kemudian dipanggil ke Kantor Satpol PP Payakumbuh. Di sana, ia mengalami lebih banyak kekerasan.
"Saya ditampar oleh Bobi Andhika dan kemudian Muhammad Afdal, yang sebelumnya terlibat cekcok di lapangan dengan saya, mengajak saya untuk berduel," ungkap Yunanda dalam sebuah wawancara.
Lebih lanjut, Yunanda menyatakan bahwa Sekretaris Satpol PP, Dewi Novita, berulang kali menyuruhnya untuk berduel dengan Afdal, yang berujung pada kekerasan fisik. Afis Yunanda akhirnya tumbang akibat kekerasan tersebut.
Baca Juga: Ngamar di Hotel Saat Dini Hari, 7 Pasangan Tak Berkutik Saat Digerebek Satpol PP
Yunanda juga menyayangkan sikap beberapa pihak di Satpol PP Payakumbuh yang menurutnya cenderung memojokkannya selama proses penyelidikan.
"Setelah kejadian, saya memutuskan mengundurkan diri. Namun, masih ada yang memojokkan saya meskipun saya sudah tidak bekerja lagi," tuturnya.
Atas kejadian ini, Yunanda mengucapkan terima kasih kepada Polres Payakumbuh yang telah memproses laporannya dengan adil, meskipun salah satu pelaku adalah alumni IPDN.
"Kita sangat mengapresiasi Polres Payakumbuh yang telah memproses perkara ini dengan adil," tutup Yunanda.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Ngamar di Hotel Saat Dini Hari, 7 Pasangan Tak Berkutik Saat Digerebek Satpol PP
-
Pameran hingga Diskusi Arkeologi Pra Festival Maek Dibuka, Ketua DPRD Sumbar: Budaya Harus Bangkit!
-
Dini Hari Keluyuran, 9 Cewek ABG di Padang Digaruk Satpol PP
-
Sumbar Tambah Anggaran Rp18,6 Miliar untuk Kejar Target di PON 2024
-
Sikat Bangunan Liar di Jalan Aur, Satpol PP Padang Bersihkan Trotoar dari Puluhan Lapak Liar
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Tol Padang-Pekanbaru Seksi Sicincin-Bukittinggi Butuh Rp 25,23 Triliun, Target Beroperasi 2031
-
5 Lipstik Pinkish Brown Manis, Cocok untuk Semua Skin Tone
-
CEK FAKTA: Prabowo Ingin Jadikan Purbaya Presiden Tahun Depan, Benarkah?
-
3 Tips Memilih Lipstik Awet Muda di Usia 40-an, Bikin Bibir Makin Segar!
-
Ekskavator Jatuh dari Truk Trailer di Sitinjau Lauik, Begini Kondisinya