SuaraSumbar.id - Petugas Satpol PP menertibkan belasan bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas trotoar di sepanjang Jalan Aur, Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Kamis (11/7/2024).
Kabid Tibumtranmas Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman mengatakan bahwa awalnya di lokasi tersebut terdapat 24 bangunan liar.
Keberadaan bangunan itu melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Menurut Rozaldi, para pemilik bangunan sangat kooperatif melakukan pembongkaran mandiri.
“Semua sudah membongkar sendiri bangunannya, namun masih ada puing-puing bekas bangunan yang tertinggal di lokasi. Itu yang sekarang kita bersihkan,” ujar Rozaldi.
Sebelum penertiban dilakukan, pihak Satpol PP Padang sudah melakukan pendekatan secara humanis.
Semua pemilik bangunan diberikan surat pemberitahuan untuk membongkar sendiri.
“Selain tim mediasi kami yang memberikan surat teguran, pihak kelurahan hingga kecamatan juga sudah melakukan pendekatan kepada pemilik,” sebutnya.
Proses penertiban lanjutan hari ini dilakukan Satpol PP bersama tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP Provinsi, Dishub, Dinas Lingkungan Hidup pihak kelurahan beserta pihak kecamatan.
Baca Juga: Stop Tawuran! Pemkot Padang Ancam Keluarkan Siswa Pelanggar, Ini Sanksi Lengkapnya
Pihaknya berharap, usai penertiban di sepanjang Jalan Aur tersebut, tidak ada lagi masyarakat yang mendirikan bangunan di atas trotoar dan badan jalan.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Stop Tawuran! Pemkot Padang Ancam Keluarkan Siswa Pelanggar, Ini Sanksi Lengkapnya
-
Astaghfirullah! Liburan ke Padang, Sekelompok Remaja Malah Pesta Miras di Masjid Al Hakim
-
Terbongkar! Modus Pijat Plus-plus di Padang
-
Terekam CCTV! Aksi Brutal Pelajar SD dan SMP Lempari Rumah Warga di Padang
-
Awas! PNS di Padang Ketahuan Judi Online, Dipecat
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Gemini AI di Galaxy Z Fold7: Multitasking hingga Visualisasi Ide di Satu Perangkat
-
BRI Torehkan Prestasi di IICD 2025, Bukti Komitmen pada Tata Kelola Berkelanjutan
-
4 Link Saldo DANA Kaget Khusus Weekend, Dapatkan Saldo Gratis Rp 675 Ribu!
-
Benarkah Campuran Etanol 10 Persen Aman untuk Kendaraan Modern? Ini Penjelasan Ahli
-
Dharmasraya Dapat Kucuran Rp 200 Miliar untuk Sekolah Rakyat, Pembangunan Mulai Tahun Ini