Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:28 WIB
Ilustrasi penertiban bangunan liar. [Antara]

SuaraSumbar.id - Petugas Satpol PP menertibkan belasan bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas trotoar di sepanjang Jalan Aur, Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Kamis (11/7/2024).

Kabid Tibumtranmas Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman mengatakan bahwa awalnya di lokasi tersebut terdapat 24 bangunan liar.

Keberadaan bangunan itu melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Menurut Rozaldi, para pemilik bangunan sangat kooperatif melakukan pembongkaran mandiri.

Baca Juga: Stop Tawuran! Pemkot Padang Ancam Keluarkan Siswa Pelanggar, Ini Sanksi Lengkapnya

“Semua sudah membongkar sendiri bangunannya, namun masih ada puing-puing bekas bangunan yang tertinggal di lokasi. Itu yang sekarang kita bersihkan,” ujar Rozaldi.

Sebelum penertiban dilakukan, pihak Satpol PP Padang sudah melakukan pendekatan secara humanis.

Semua pemilik bangunan diberikan surat pemberitahuan untuk membongkar sendiri.

“Selain tim mediasi kami yang memberikan surat teguran, pihak kelurahan hingga kecamatan juga sudah melakukan pendekatan kepada pemilik,” sebutnya.

Proses penertiban lanjutan hari ini dilakukan Satpol PP bersama tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP Provinsi, Dishub, Dinas Lingkungan Hidup pihak kelurahan beserta pihak kecamatan.

Baca Juga: Astaghfirullah! Liburan ke Padang, Sekelompok Remaja Malah Pesta Miras di Masjid Al Hakim

Pihaknya berharap, usai penertiban di sepanjang Jalan Aur tersebut, tidak ada lagi masyarakat yang mendirikan bangunan di atas trotoar dan badan jalan.

Kontributor : Rizky Islam

Load More