SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang telah resmi menahan seorang oknum pegawai Universitas Andalas (Unand) yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana pendidikan dan kemahasiswaan.
Tersangka berinisial MA kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Anak Air untuk 20 hari ke depan, mulai dari 10 Juni hingga 29 Juni 2024.
Kepala Kejari Padang, Aliansyah, menyatakan bahwa MA ditetapkan sebagai tersangka dalam penyalahgunaan anggaran dana pendidikan dan kemahasiswaan Bidang 1 di Unand untuk tahun anggaran 2022.
“Penyimpangan dana ini terjadi setelah perubahan status Unand dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH),” jelas Aliansyah dalam sebuah konferensi pers, Senin siang.
Baca Juga: Mau Bantu Teman Disabilitas? Mahasiswa Unand Ajarkan Caranya!
Menurut Aliansyah, tersangka MA, yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Akademik dan Kemahasiswaan, diduga memindahkan sebagian dari dana tersebut, senilai Rp1.885.134.204, ke rekening pribadi pada 31 Desember 2022.
Dari jumlah tersebut, sebagian telah digunakan untuk pembayaran yang sah, namun Rp566.145.081 digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Tindakan MA telah merugikan negara dan mengganggu integritas pengelolaan dana universitas,” ucap Aliansyah. Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 dan pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sekretaris Rektorat Unand saat itu, Henmaidi, menyatakan bahwa kegiatan kemahasiswaan yang seharusnya difinansir oleh dana tersebut tidak sepenuhnya terpenuhi akibat perbuatan tersangka.
“Semua dokumen telah diproses, namun oknum bendahara tidak melakukan pembayaran kepada yang berhak,” ungkap Henmaidi.
Baca Juga: Kejati Sumbar Buru Aliran Dana Rp 5,5 Miliar Kasus Korupsi Alat Praktik SMK, Para Tersangka Bungkam
Sebagai langkah responsif, Unand telah melakukan pemotongan gaji dan remunerasi tersangka sejak Juli 2023 dan menerapkan sanksi demosi.
Berita Terkait
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
-
CEK FAKTA: Benarkah Ketua BAZNAS Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun?
-
Aset Negara di Tangan yang Salah? Kontroversi di Balik Peluncuran Danantara
-
CEK FAKTA: Petugas Temukan Tumpukan Uang Terkait Kasus Korupsi Pertamina
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran
-
Harunya Lebaran 2025 di Balik Jeruji: Narapidana Lapas Padang Melepas Rindu dengan Keluarga
-
Lebaran Aman dengan BRI: Hindari Penipuan dan Kejahatan Siber
-
BRI Berkontribusi dalam Konservasi Laut Gili Matra Melalui Program Menanam Grow & Green
-
Nikmati Keandalan BRImo: Transaksi Tanpa Hambatan Selama Lebaran 2025