SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang telah resmi menahan seorang oknum pegawai Universitas Andalas (Unand) yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana pendidikan dan kemahasiswaan.
Tersangka berinisial MA kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Anak Air untuk 20 hari ke depan, mulai dari 10 Juni hingga 29 Juni 2024.
Kepala Kejari Padang, Aliansyah, menyatakan bahwa MA ditetapkan sebagai tersangka dalam penyalahgunaan anggaran dana pendidikan dan kemahasiswaan Bidang 1 di Unand untuk tahun anggaran 2022.
“Penyimpangan dana ini terjadi setelah perubahan status Unand dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH),” jelas Aliansyah dalam sebuah konferensi pers, Senin siang.
Menurut Aliansyah, tersangka MA, yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Akademik dan Kemahasiswaan, diduga memindahkan sebagian dari dana tersebut, senilai Rp1.885.134.204, ke rekening pribadi pada 31 Desember 2022.
Dari jumlah tersebut, sebagian telah digunakan untuk pembayaran yang sah, namun Rp566.145.081 digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Tindakan MA telah merugikan negara dan mengganggu integritas pengelolaan dana universitas,” ucap Aliansyah. Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 dan pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sekretaris Rektorat Unand saat itu, Henmaidi, menyatakan bahwa kegiatan kemahasiswaan yang seharusnya difinansir oleh dana tersebut tidak sepenuhnya terpenuhi akibat perbuatan tersangka.
“Semua dokumen telah diproses, namun oknum bendahara tidak melakukan pembayaran kepada yang berhak,” ungkap Henmaidi.
Baca Juga: Mau Bantu Teman Disabilitas? Mahasiswa Unand Ajarkan Caranya!
Sebagai langkah responsif, Unand telah melakukan pemotongan gaji dan remunerasi tersangka sejak Juli 2023 dan menerapkan sanksi demosi.
“Upaya ini merupakan komitmen kami untuk memulihkan dana dan memastikan integritas keuangan universitas,” terang Henmaidi.
Penahanan MA diharapkan menjadi langkah maju dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pendidikan dan sebagai peringatan keras bagi individu lain untuk tidak menyalahgunakan posisi dan kepercayaan yang diberikan.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Mau Bantu Teman Disabilitas? Mahasiswa Unand Ajarkan Caranya!
-
Kejati Sumbar Buru Aliran Dana Rp 5,5 Miliar Kasus Korupsi Alat Praktik SMK, Para Tersangka Bungkam
-
Korupsi Dana Alat Praktik SMK, 7 Tersangka Diperiksa Kejati Sumbar
-
7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar Resmi Ditahan, 1 Orang DPO
-
Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Kejati Sumbar Segera Panggil ASN BPBD
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
Terkini
-
Semen Padang FC Optimistis Raih Tiga Poin Saat Hadapi PSBS Biak di Stadion Agus Salim!
-
Kota Padang Hadirkan Aplikasi Lapor Kekerasan Perempuan dan Anak, Begini Cara Lapornya!
-
Sukses Melesat! UMKM Healthcare Berkembang Berkat Program BRI Pengusaha Muda BRILiaN
-
Cuan Maksimal! Investasi SR023T3 & SR023T5 Dapat Kupon 5,95% Hingga Cashback Belasan Juta
-
Padang Bakal Bentuk Satgas Penanganan Ternak di TPA Air Dingin, Ini Alasannya