SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) bakal memanggil sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar. Hal itu dilakukan untuk mengusut kasus dugaan korupsi dana Covid-19.
"Sejumlah ASN BPBD Sumbar akan dimintai keterangan sebagai saksi, pemeriksaan dijadwalkan pada Senin depan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman, dikutip Kamis (6/6/2024).
Meski begitu, ia tak menyebutkan secara rinci identitas para ASN yang akan dipanggil tersebut. Namun dari isyaratnya, yang akan dipanggil adalah yang memiliki jabatan serta ASN yang mengetahui soal pengadaan alat pelindung wajah (face shield) saat pandemi Covid-19 mewabah beberapa tahun lalu.
Dalam proses penyidikan saat ini, Kejati Sumbar fokus pada dua kontrak yang berkaitan dengan pengadaan alat face shield.
Selain memeriksa saksi secara bertahap, lanjut Hadiman, tim Penyidik juga telah meminta auditor internal untuk menghitung kerugian keuangan negara yang muncul akibat kasus.
"Kini auditor sedang bekerja, jika nanti hasilnya keluar dan besaran kerugian negaranya diketahui, secepatnya dilakukan penetapan tersangka," katanya.
Ia menegaskan pihaknya tidak akan main-main dalam mengusut kasus dugaan korupsi itu, siapapun yang bersalah akan dijerat sebagai tersangka
Proses penyelidikan kasus sudah dilakukan Kejati Sumbar sejak tahun lalu, kemudian karena menemukan adanya perbuatan pidana maka proses kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada April 2024.
"Sejak penyidikan bergulir April lalu, jumlah saksi yang telah diperiksa sampai saat ini sebanyak sembilan belas orang. Mereka berasal dari berbagai latar belakang," jelasnya
Lebih lanjut Hadiman menjelaskan kasus dugaan korupsi pengadaan face shield terjadi ketika pandemi COVID-19 melanda beberapa tahun lalu.
Pada saat itu pemerintah provinsi setempat mengucurkan anggaran untuk penanganan Covid-19 yang jumlahnya mencapai ratusan miliar, ratusan kontrak, dan ratusan produk.
"Dari kontrak yang sebanyak itu kami kemudian melakukan penyelidikan pada dua kontrak, hasilnya ditemukan adanya dugaan penggelembungan harga (markup)," jelasnya.
Pagu anggaran untuk dua kontrak pengadaan tersebut diketahui mencapai Rp3,9 miliar pada tahun anggaran 2020. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Obesitas Berisiko Alami Penyakit Ginjal pada Anak, Pola Makan Jadi Sorotan
-
Minuman Kafein Bisa Picu Migrain, Dokter Ungkap Pola Minum yang Aman
-
Jangan Sepelekan! Konsumsi Obat Pereda Nyeri Berlebihan Bisa Picu Sakit Kepala Berulang
-
3 Cara Ampuh Atasi Kantuk Setelah Makan Siang, Biar Tetap Fokus
-
Nyeri Pinggang Menjalar hingga ke Kaki? Ini Tanda Bahaya yang Tidak Boleh Diabaikan