SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) masih menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan Sumbar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman mengatakan, penelusuran itu demi memulihkan kerugian negara yang muncul akibat kasus tersebut.
"Tim Penyidik masih terus menelusuri aliran dana dalam perkara ini agar kerugian negara yang timbul bisa dipulihkan," katanya, Kamis (6/6/2024).
Ia mengatakan, hasil pemeriksaan auditor internal Kejati Sumbar menunjukkan bahwa kerugian negara akibat kasus itu mencapai Rp 5,5 miliar.
Dengan rincian pada Sektor Maritim sebesar Rp 472.012.774, Sektor Pariwisata sebesar Rp 2.131.494.705, Sektor Holtikultura sebesar Rp 1.448.876.892, dan Sektor Industri Rp 1.469.695.466.
Usai menahan tujuh tersangka dalam perkara tersebut, pihaknya menerima pengembalian uang dari salah seorang tersangka berinisial Sy sebesar Rp 60 juta.
"Artinya masih banyak sisa uang yang belum kembali, karena itulah perlu ditelusuri aliran dana untuk melihat siapa saja yang menikmati uang tersebut," jelasnya.
Dari pemeriksaan sejauh ini, para tersangka masih bungkam. Namun, hal tersebut tidak akan menyurutkan semangat penyidik.
"Jika nanti berhasil didapatkan aliran dananya, kami tidak akan segan-segan menyertakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan menyita aset yang bersangkutan," jelasnya.
Sebelumnya, pada Kamis (6/6) Kejati Sumbar resmi menahan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan Sumbar tersebut.
Tujuh tersangka yang ditahan adalah R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek, RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), keduanya merupakan ASN pada Dinas Pendidikan Sumbar.
Kemudian SA selaku ASN SMK, DRS selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ), E (Direktur CV Bunga Tri Dara), Su (Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara), dan Sy (Direktur Inovasi Global).
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
Terkini
-
CEK FAKTA: Prabowo Marah Luhut Main Proyek IMIP, Benarkah?
-
5 Lipstik Lokal Awet dan Tahan Lama, Harganya Nggak Bikin Kantong Jebol!
-
10 Warna Lipstik Tren 2026, Pilihan Favorit dari Natural hingga Edgy
-
Ribuan Warga Agam Masih Tinggal di Pengungsian, Tersebar di Tiga Kecamatan
-
5 Lipstik Merah Favorit Taylor Swift, Berapa Harganya?