Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Selasa, 04 Juni 2024 | 11:14 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (Unsplash/Ari Spada)

SuaraSumbar.id - Seorang paman di Padang Panjang menjadi korban pembacokan oleh ponakannya sendiri. Aksi brutal ini terekam oleh kamera pengawas CCTV dan kemudian viral di media sosial, memicu kepanikan dan perhatian luas.

Pelaku, seorang pemuda berinisial NDG (22), warga Jorong Kubu Nan Limo, Kecamatan Batipuh, telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Polres Padang Panjang berhasil meringkus NDG di kawasan Jambu Air Kota Bukittinggi, tempat persembunyiannya, pada Senin (3/6).

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, mengonfirmasi korban pembacokan adalah paman pelaku, yang dikenal dengan inisial AF. Insiden mengerikan ini terjadi di Pasar Padang Panjang pada Sabtu, 1 Juni 2024, sekitar pukul 12.35 WIB.

Baca Juga: Mahyeldi Pertimbangkan Bangun Jalan Alternatif Penghubung Padang Pariaman - Padangpanjang

Menurut keterangan Kapolres, kejadian bermula ketika NDG bertemu dengan pamannya di dekat sebuah warung kopi di Pasar Padang Panjang.

Pelaku menegur korban dengan panggilan "da" (abang), namun korban tidak merespons. Merasa sakit hati karena diabaikan, NDG kembali ke rumah untuk mengambil sebuah samurai dan kembali ke lokasi kejadian.

Ketika korban keluar dari warung kopi, NDG langsung mengejarnya dan mengayunkan samurai ke arah korban sebanyak empat kali, yang mengakibatkan luka serius pada tangan kanan dan kiri AF. Beruntung, korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan dari masyarakat sekitar.

Akibat serangan tersebut, AF mengalami luka yang memerlukan 32 jahitan di tangan kanan dan kiri, dan saat ini mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Polisi telah mengamankan NDG beserta barang bukti berupa satu buah samurai sepanjang 75 cm.

Baca Juga: Pemko Padang Panjang Pasang Pipa Darurat, Pulihkan Sambungan Air Akibat Banjir

"Pelaku akan dikenakan pasal 353 ayat (1) jo pasal 351 ayat (1) KUH Pidana tentang penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu, dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara," jelas Kapolres, Selasa (3/6/2024).

Kontributor : Rizky Islam

Load More