SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota Padang Panjang memberlakukan masa tanggap darurat terhitung sejak 12-24 Mei 2024 pasca bencana banjir bandang yang terjadi pada Sabtu malam, 11 Mei 2024.
Pj Wali Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putranya, menyampaikan bahwa masa tanggap darurat tersebut sesuai dengan imbauan BNPB dan surat keputusan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar).
“Untuk tahap pertama, kita sudah menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari. Nanti kita lihat perkembangannya, jika perlu ditambah maka akan ditambah. Kita akan memanfaatkan waktu secara maksimal,” ucapnya pada Rabu (15/5/2024).
Sonny mengungkapkan bahwa saat ini Pemko Padang Panjang telah menerima bantuan dari BNPB.
“Kemarin kita menerima bantuan langsung bersama pemerintah kabupaten/kota lainnya yang juga dilanda bencana,” ujarnya.
Pemko Padang Panjang menerima bantuan berupa uang tunai dan logistik seperti selimut, genset, dan kebutuhan lainnya.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Kaum Muda Tanah Datar Galang Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumatera Barat
-
Update Korban Banjir dan Longsor Sumbar: 58 Orang Meninggal, 35 Lainnya Hilang
-
Update Korban Banjir Lahar Dingin Gunung Marapi di Sumbar: 58 Orang Meninggal Dunia, 35 Hilang
-
Korban Tewas Banjir Lahar Dingin di Sumbar Mencapai 52 Orang, 17 Lainnya Hilang
-
Padang Panjang Tetapkan Status Tanggap Darurat Pasca-Banjir Bandang Lahar Dingin Sampai 26 Mei
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
Terkini
-
CEK FAKTA: Pendaftaran CPNS Kemenhub Periode September 2025 Dibuka dan Syaratnya Khusus, Benarkah?
-
Viral Anggota DPRD Gorontalo Sebut 'Rampok Uang Negara', Kini Minta Maaf dan Dipanggil BK!
-
CEK FAKTA: Anies Baswedan Resmi Jadi Menteri Kabinet Merah Putih, Videonya Beredar!
-
Siapa Kompol Anggraini? Polwan di Pusaran Isu Skandal Selingkuh Irjen Krishna Murti
-
CEK FAKTA: Prabowo Pecat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Benarkah?