SuaraSumbar.id - Seorang siswa di Kota Batu, Jawa Timur, inisial RK (12) tewas usai dianiaya lima teman sekolahnya. Kelimanya sudah diamankan dan ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, yakni MA (13), AS (13), MI (13), KA (13), dan KB (13).
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan motif penganiayaan itu hanya karena persoalan sepele, yakni MA (13) tersinggung dengan korban karena diminta mencetak tugas sekolah.
"Motif MA tersinggung karena oleh korban diminta untuk mencetak tugas pada malam hari," katanya melansir Antara, Minggu (2/6/2024).
Korban pun dianiaya pada Rabu (29/5/2024) di Jalan Cempaka, Pesanggrahan, Kota Batu.
"Penganiayaan dilakukan dengan cara memukul korban secara bergantian," ujarnya.
Setelah melakukan penganiayaan, KA dan AS mengantarkan korban hingga ke SPBU di Jalan Lahor.
Pada Jumat 13 Mei 2024, korban mengeluh sakit pada bagian kepala belakang dan mual kepada orang tuanya. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal pada pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan hasil visum, RK meninggal dunia akibat retak pada batok kepala bagian kiri. Ia mengalami pendarahan dan penggumpalan darah pada otak.
"Korban meninggal akibat retak pada batok kepala bagian kiri, sehingga terjadi pendarahan dan penggumpalan darah pada otak," katanya.
Kelima orang anak yang berhadapan dengan hukum disangkakan dengan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 huruf C, UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
-
4 Spot Foto Bunga-Bunga Cantik di Batu yang Instagramable dan Bikin Betah!
-
Detik-detik Petugas Dishub Medan Dianiaya Saat Penertiban Parkir di Jalan Jawa
-
Dari Kontes Muslimah ke Pusaran Narkoba, Ironi Finalis Misri dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi
-
Amarah Kurir ShopeeFood Berujung Rusak Mobil Polisi: 2 Tersangka Ditahan!
-
Satu Keluarga Kompak Aniaya Pacar Kurir ShopeeFood di Godean Sleman, Ancaman 5 Tahun Penjara Menanti
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru Agustus 2025
Terkini
-
BRI Sabet Penghargaan Best Domestic Custodian Bank, AUC Tembus Terbesar Nasional
-
BRI Raih Penghargaan ACGS, Wujud Komitmen terhadap Tata Kelola Perusahaan yang Unggul dan Transparan
-
Gunung Marapi Masih Fluktuatif, Ini Peringatan Badan Geologi
-
Kronologi Warga Tangerang Terseret Ombak Pantai Padang, Ditemukan Tewas Usai Hilang 2 Hari
-
Viral Penghulu Berenang Seberangi Sungai Demi Akad Nikah Warga di Pasaman