Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Senin, 03 Juni 2024 | 15:28 WIB
Ilustrasi penggerebekan. (capture)

SuaraSumbar.id - Polisi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Kabupaten Pesisir Selatan. Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan, Iptu Riki Yovrizal, mengumumkan penangkapan seorang pelaku bernama Rino Putra alias Kinok (32), warga Jalan Tentara Pelajar, Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, pada Sabtu (1/6) sekitar pukul 22.30 WIB.

“Tersangka berhasil kami amankan di Taman Spora Painan, Nagari Painan Utara, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan,” ujar Iptu Riki, dikutip hari Senin (3/6/2024).

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba jenis sabu di Taman Spora Painan. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pessel kemudian melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

Setelah mengamati gerak-gerik mencurigakan seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan, polisi langsung mengamankan tersangka.

Baca Juga: Kakek 66 Tahun Nekat Rusak Hutan 1.000 Hektare di Pessel

Saat penangkapan, tersangka Kinok terlihat membuang sesuatu ke tanah yang kemudian diketahui sebagai satu paket kecil sabu.

Polisi pun langsung memanggil sejumlah saksi untuk menyaksikan penggeledahan terhadap tersangka.

“Di hadapan para saksi, tersangka mengakui barang tersebut adalah sabu miliknya dan berada dalam penguasaannya,” jelas Iptu Riki.

Polisi kemudian menanyakan kepada tersangka mengenai keberadaan sisa barang miliknya. Tersangka mengaku bahwa barang tersebut masih ada di rumahnya.

Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Jalan Tentara Pelajar, Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai.

Baca Juga: KLHK Ungkap Kasus Perusakan Hutan di Sumbar, Tersangka Baru Seorang Operator Alat Berat

Di rumah pelaku, dengan disaksikan oleh kepala kampung dan masyarakat setempat, polisi menemukan 13 paket kecil sabu yang disembunyikan tersangka dalam helm merk KYT di atas meja kamarnya. Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Tersangka dan barang bukti, yang terdiri dari 14 paket kecil sabu, kemudian diamankan ke Mapolres Pessel untuk proses hukum lebih lanjut.

Petugas berhasil menyita 14 paket kecil sabu beserta barang bukti lainnya dari pelaku. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Pesisir Selatan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Kontributor : Rizky Islam

Load More