SuaraSumbar.id - Ditjen penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkap kasus perusakan kawasan hutan produksi konservasi di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar). Dalam kasus ini, hanya seorang operator alat berat berinisial EL (66) yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, ada dua orang yang diamankan petugas saat operasi gabungan bersama Dinas Kehutanan Sumbar. Satu lagi berinisial MD (30) yang kini masih berstatus sebagai saksi.
Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menyebutkan, tersangka EL ditetapkan tersangka karena mengerjakan atau menggunakan dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Dalam hal ini berkaitan dengan kebun sawit ilegal.
“Kami sampaikan, di samping saudara EL ini, ada pihak-pihak lain yang sedang kami dalami. Ada tersangka lain kami sedang dalami berkaitan dengan perkebunan sawit ilegal dan perambahan ini,” kata Rasio saat konferensi pers di Padang, Senin (3/6/2024).
Rasio mengungkapkan dari operasi gabungan ini didapat total lahan kawasan hutan produksi konservasi yang telah dirusak seluas 25 hektar. Namun tindakan kejahatan di lokasi tersebut terkait kebun ilegal telah dilakukan kurang lebih 1.000 heaktar.
“Langkah-langkah ini harus kami lakukan secara tegas mengingat saat ini Sumbar sering dihadapi bencana alam, khususnya banjir. Jadi tindakan tegas harus kami lakukan untuk melindungi, mengamankan dan menyelamatkan kawasan-kawasan hutan di Sumbar ini,” ungkapnya.
“Para pelaku kejahatan yang merusak lingkungan, kawasan hutan dan mengorbankan kehidupan masyarakat dan merugikan negara untuk mendapatkan keuntungan harus kita hukum seberat-beratnya. Biar ada efek jera,” tegas Rasio.
Ia mengatakan modus dalam membuka lahan di kawasan hutan produksi konservasi yang dikakukan tersangaka dikakukan dengan berbagai cara. Ada dengan cara perambahan, dibakar serta pembuatan kanal-kanal.
“Di samping itu juga mereka melakukan upaya-upaya untuk kegiatan perkebunan lainnya. Maka itu, selain dikenakan pidana berkaitan pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dengan ancaman penjara 10 tahun, kami juga penyidikan terkait dengan kerusakan lingkungan hidup dan pembakaran hutan,” imbuhnya.
Rasio menegaskan pihaknya tidak akan tebang pilih dalam penanganan kasus ini. Termasuk pihak-pihak yang menghalangi penyidikan kasus dengan menyembunyikan alat bukti berupa satu ekskavator.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Soroti Kasus Pembabatan Hutan Riau, DPR Minta Kemenhut Tingkatkan Pengawasan Kerjasama dengan Polri
-
Babat Hutan Lindung di Riau Demi Kelapa Sawit Puluhan Hektare, 4 Orang Resmi Tersangka
-
100 Hari Prabowo-Gibran Masalah Polusi Jabodetabek Masih jadi Sorotan
-
Jangan Tebang Pilih! Prabowo Perintahkan Aparat Tindak Perusahaan Perusak Lahan dan Hutan: Harus Dipatuhi!
-
BAKTI Komdigi Tandatangani PKS Dalam Rangka Pemanfaatan BTS di Taman Nasional Ujung Kulon
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
Terkini
-
Irsyad Maulana Pulang ke Semen Padang FC, Kabau Sirah Juga Gaet Bek Portugal Jelang Liga 1 2025/2026
-
Menpora Dito Ariotedjo Dorong Pencak Silat Jadi Daya Tarik Pariwisata Sumbar, Ini Alasannya
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!
-
Anak Harimau Sumatera Mati di TMSBK Bukittinggi, Diduga Kelainan Genetik
-
3 Hack Foto Bikin Konten FYP dengan Galaxy S25 Edge