SuaraSumbar.id - Ditjen penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkap kasus perusakan kawasan hutan produksi konservasi di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar). Dalam kasus ini, hanya seorang operator alat berat berinisial EL (66) yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, ada dua orang yang diamankan petugas saat operasi gabungan bersama Dinas Kehutanan Sumbar. Satu lagi berinisial MD (30) yang kini masih berstatus sebagai saksi.
Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menyebutkan, tersangka EL ditetapkan tersangka karena mengerjakan atau menggunakan dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Dalam hal ini berkaitan dengan kebun sawit ilegal.
“Kami sampaikan, di samping saudara EL ini, ada pihak-pihak lain yang sedang kami dalami. Ada tersangka lain kami sedang dalami berkaitan dengan perkebunan sawit ilegal dan perambahan ini,” kata Rasio saat konferensi pers di Padang, Senin (3/6/2024).
Rasio mengungkapkan dari operasi gabungan ini didapat total lahan kawasan hutan produksi konservasi yang telah dirusak seluas 25 hektar. Namun tindakan kejahatan di lokasi tersebut terkait kebun ilegal telah dilakukan kurang lebih 1.000 heaktar.
“Langkah-langkah ini harus kami lakukan secara tegas mengingat saat ini Sumbar sering dihadapi bencana alam, khususnya banjir. Jadi tindakan tegas harus kami lakukan untuk melindungi, mengamankan dan menyelamatkan kawasan-kawasan hutan di Sumbar ini,” ungkapnya.
“Para pelaku kejahatan yang merusak lingkungan, kawasan hutan dan mengorbankan kehidupan masyarakat dan merugikan negara untuk mendapatkan keuntungan harus kita hukum seberat-beratnya. Biar ada efek jera,” tegas Rasio.
Ia mengatakan modus dalam membuka lahan di kawasan hutan produksi konservasi yang dikakukan tersangaka dikakukan dengan berbagai cara. Ada dengan cara perambahan, dibakar serta pembuatan kanal-kanal.
“Di samping itu juga mereka melakukan upaya-upaya untuk kegiatan perkebunan lainnya. Maka itu, selain dikenakan pidana berkaitan pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dengan ancaman penjara 10 tahun, kami juga penyidikan terkait dengan kerusakan lingkungan hidup dan pembakaran hutan,” imbuhnya.
Rasio menegaskan pihaknya tidak akan tebang pilih dalam penanganan kasus ini. Termasuk pihak-pihak yang menghalangi penyidikan kasus dengan menyembunyikan alat bukti berupa satu ekskavator.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Kejagung Buka Suara soal Penggeledahan Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Menteri Siti Nurbaya, Terkait Penyidikan Tata Kelola Sawit
-
Polemik Anies dan Kemenhut: Benarkah Negara Memfasilitasi Perusakan Hutan?
-
Menhut Segel 3 Subjek Perusak Hutan, Total 7 Terkait Banjir Sumatra, Ini Daftarnya
-
Ancaman Serius KLHK, Pemda Perusak Lingkungan Bakal 'Dihukum' Sanksi Berlapis
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
Terkini
-
Jangan Main-main! Travel yang Berangkatkan Jamaah dengan Visa Non Haji Akan Ditindak
-
Waspada! Obat Tetes Mata Mengandung Steroid Bisa Picu Katarak
-
Kenaikan Harga Plastik Jadi Momentum Kurangi Plastik Sekali Pakai
-
79 Rumah di Adonara Rusak Akibat Gempa Magnitudo 4,7
-
Tegas! KPID Sumbar Perketat Pengawasan Konten LGBT