SuaraSumbar.id - Ditjen penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkap kasus perusakan kawasan hutan produksi konservasi di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar). Dalam kasus ini, hanya seorang operator alat berat berinisial EL (66) yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, ada dua orang yang diamankan petugas saat operasi gabungan bersama Dinas Kehutanan Sumbar. Satu lagi berinisial MD (30) yang kini masih berstatus sebagai saksi.
Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menyebutkan, tersangka EL ditetapkan tersangka karena mengerjakan atau menggunakan dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Dalam hal ini berkaitan dengan kebun sawit ilegal.
“Kami sampaikan, di samping saudara EL ini, ada pihak-pihak lain yang sedang kami dalami. Ada tersangka lain kami sedang dalami berkaitan dengan perkebunan sawit ilegal dan perambahan ini,” kata Rasio saat konferensi pers di Padang, Senin (3/6/2024).
Rasio mengungkapkan dari operasi gabungan ini didapat total lahan kawasan hutan produksi konservasi yang telah dirusak seluas 25 hektar. Namun tindakan kejahatan di lokasi tersebut terkait kebun ilegal telah dilakukan kurang lebih 1.000 heaktar.
“Langkah-langkah ini harus kami lakukan secara tegas mengingat saat ini Sumbar sering dihadapi bencana alam, khususnya banjir. Jadi tindakan tegas harus kami lakukan untuk melindungi, mengamankan dan menyelamatkan kawasan-kawasan hutan di Sumbar ini,” ungkapnya.
“Para pelaku kejahatan yang merusak lingkungan, kawasan hutan dan mengorbankan kehidupan masyarakat dan merugikan negara untuk mendapatkan keuntungan harus kita hukum seberat-beratnya. Biar ada efek jera,” tegas Rasio.
Ia mengatakan modus dalam membuka lahan di kawasan hutan produksi konservasi yang dikakukan tersangaka dikakukan dengan berbagai cara. Ada dengan cara perambahan, dibakar serta pembuatan kanal-kanal.
“Di samping itu juga mereka melakukan upaya-upaya untuk kegiatan perkebunan lainnya. Maka itu, selain dikenakan pidana berkaitan pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dengan ancaman penjara 10 tahun, kami juga penyidikan terkait dengan kerusakan lingkungan hidup dan pembakaran hutan,” imbuhnya.
Rasio menegaskan pihaknya tidak akan tebang pilih dalam penanganan kasus ini. Termasuk pihak-pihak yang menghalangi penyidikan kasus dengan menyembunyikan alat bukti berupa satu ekskavator.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
KLHK Soroti Pentingnya Ruang Terbuka Hijau, Kini Jadi Kebutuhan Dasar Hunian
-
Kejagung Buka Suara soal Penggeledahan Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Menteri Siti Nurbaya, Terkait Penyidikan Tata Kelola Sawit
-
Polemik Anies dan Kemenhut: Benarkah Negara Memfasilitasi Perusakan Hutan?
-
Menhut Segel 3 Subjek Perusak Hutan, Total 7 Terkait Banjir Sumatra, Ini Daftarnya
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Salad Jadi Pilihan Camilan Sehat saat Cuaca Panas, Ini Manfaat dan Resep Segarnya
-
Selat Solo Bisa Jadi Inspirasi Menu Idul Adha Selain Gulai
-
Polisi Temukan Tangki Modifikasi dan Pelat Nomor Ganda dalam Sidak SPBU di Padang
-
Pemadaman Listrik Berakhir, PLN Klaim Listrik di Sumbar Menyala 100 Persen
-
PLN Klaim Seluruh Gardu Induk Listrik Sumbar Telah Menyala