Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Senin, 03 Juni 2024 | 14:29 WIB
Ilustrasi perusakan hutan. [ANTARA/HO-Dok Yayasan Apel Green Aceh]

SuaraSumbar.id - Penyidik Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, bersama Dinas Kehutanan Sumatera Barat, telah menetapkan EL (66) sebagai tersangka atas kasus perusakan kawasan hutan seluas 1.000 hektare di Apek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, dalam konferensi pers di Aula Dishut pada Senin (3/6/2024), menyatakan bahwa dalam operasi gabungan tersebut, pihaknya berhasil menangkap pelaku, yaitu EL, warga Dusun Baru Alang Rambah Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan.

Selain itu, turut ditangkap inisial MD (30), yang berstatus saksi dan merupakan warga Kumbung Talang Medan, Kecamatan Lunang.

“Keduanya sedang melakukan kegiatan pembukaan lahan dan membuat jalur (steking) untuk ditanami kelapa sawit dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator merk Hitachi tanpa izin (ilegal),” jelas Rasio.

Baca Juga: KLHK Ungkap Kasus Perusakan Hutan di Sumbar, Tersangka Baru Seorang Operator Alat Berat

Rasio menambahkan bahwa perusakan lingkungan hidup dan kehutanan di Sumatera Barat merugikan banyak masyarakat serta meningkatkan ancaman bencana bagi masyarakat setempat.

Ia mencatat bahwa Sumatera Barat saat ini mengalami peningkatan ancaman bencana banjir, termasuk di Pesisir Selatan.

“Persoalan ini harus segera diselesaikan dan ditindak,” tegas Rasio.

Dalam kasus ini, Rasio mengungkapkan bahwa EL tidak bekerja sendirian. Penyidik telah diperintahkan untuk segera menindak pihak-pihak lain yang terlibat dalam perambahan dan perusakan kawasan hutan di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan.

“Penyidikan kami tidak akan berhenti di tersangka EL. Selain EL, ada beberapa pihak yang sedang kami dalami terkait dengan kejahatan ini. Penetapan tersangka EL merupakan langkah awal untuk menindak pelaku lainnya,” tandas Rasio.

Baca Juga: ASN Mukomuko Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Sungai Pesisir Selatan

Tersangka EL akan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Barat, Yozwardi, menambahkan bahwa operasi gabungan ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi antara KLHK, Dinas Kehutanan Sumatera Barat, dan Polda Sumatera Barat.

“Kami menyampaikan apresiasi atas dukungan KLHK dan Polda Sumatera Barat dalam operasi gabungan ini. Melindungi hutan dan kehidupan masyarakat harus kita lakukan bersama. Kami tidak akan berhenti melawan pelaku kejahatan perusakan kawasan hutan di Tapan,” pungkas Yozwardi.

Kontributor : Rizky Islam

Load More