SuaraSumbar.id - Penyidik Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, bersama Dinas Kehutanan Sumatera Barat, telah menetapkan EL (66) sebagai tersangka atas kasus perusakan kawasan hutan seluas 1.000 hektare di Apek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, dalam konferensi pers di Aula Dishut pada Senin (3/6/2024), menyatakan bahwa dalam operasi gabungan tersebut, pihaknya berhasil menangkap pelaku, yaitu EL, warga Dusun Baru Alang Rambah Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan.
Selain itu, turut ditangkap inisial MD (30), yang berstatus saksi dan merupakan warga Kumbung Talang Medan, Kecamatan Lunang.
“Keduanya sedang melakukan kegiatan pembukaan lahan dan membuat jalur (steking) untuk ditanami kelapa sawit dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator merk Hitachi tanpa izin (ilegal),” jelas Rasio.
Rasio menambahkan bahwa perusakan lingkungan hidup dan kehutanan di Sumatera Barat merugikan banyak masyarakat serta meningkatkan ancaman bencana bagi masyarakat setempat.
Ia mencatat bahwa Sumatera Barat saat ini mengalami peningkatan ancaman bencana banjir, termasuk di Pesisir Selatan.
“Persoalan ini harus segera diselesaikan dan ditindak,” tegas Rasio.
Dalam kasus ini, Rasio mengungkapkan bahwa EL tidak bekerja sendirian. Penyidik telah diperintahkan untuk segera menindak pihak-pihak lain yang terlibat dalam perambahan dan perusakan kawasan hutan di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan.
“Penyidikan kami tidak akan berhenti di tersangka EL. Selain EL, ada beberapa pihak yang sedang kami dalami terkait dengan kejahatan ini. Penetapan tersangka EL merupakan langkah awal untuk menindak pelaku lainnya,” tandas Rasio.
Baca Juga: KLHK Ungkap Kasus Perusakan Hutan di Sumbar, Tersangka Baru Seorang Operator Alat Berat
Tersangka EL akan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Barat, Yozwardi, menambahkan bahwa operasi gabungan ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi antara KLHK, Dinas Kehutanan Sumatera Barat, dan Polda Sumatera Barat.
“Kami menyampaikan apresiasi atas dukungan KLHK dan Polda Sumatera Barat dalam operasi gabungan ini. Melindungi hutan dan kehidupan masyarakat harus kita lakukan bersama. Kami tidak akan berhenti melawan pelaku kejahatan perusakan kawasan hutan di Tapan,” pungkas Yozwardi.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
KLHK Ungkap Kasus Perusakan Hutan di Sumbar, Tersangka Baru Seorang Operator Alat Berat
-
ASN Mukomuko Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Sungai Pesisir Selatan
-
7 Hari Hilang di Aliran Sungai Pesisir Selatan, ASN Mukomuko Bengkulu Belum Ditemukan
-
Hilang Tiga Hari, Intan Ditemukan Tak Bernyawa di Tepi Sungai Batang Punggasan
-
Dongkrak Lepas, Sopir di Pesisir Selatan Tewas Terlindas Truknya Sendiri
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Banjir Putuskan Jalan Provinsi AgamLimapuluh Kota, Akses Palupuh Lumpuh Total
-
6 Sampo Anti Uban, Solusi Hitamkan Rambut dengan Harga Mulai Rp 9 Ribu
-
Benarkah Air Sinkhole Limapuluh Kota Bisa Sembuhkan Penyakit? Ini Wanti-wanti Badan Geologi
-
Fakta Sinkhole di Situjuah Batua Limapuluh Kota: Air Jernih Tanpa Ikan, Warga Ramai Berdatangan!
-
Siapa Ressa Rizky Rossano? Gugat Denada Miliaran Rupiah, Ngaku Anak Kandung yang Ditelantarkan