Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Rabu, 15 Mei 2024 | 19:35 WIB
Pemuda di Sungai Geringging Ditangkap karena Kecanduan Pil Anjing
Ilustrasi pil anjing. [Pexels]

SuaraSumbar.id - Seorang pemuda berinisial JAC (22) di Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, ditangkap oleh polisi karena kecanduan Dextro alias pil anjing dan terlibat dalam serangkaian pencurian.

Warga setempat merasa resah karena JAC sering mencuri akibat kecanduannya tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi, menyatakan bahwa penangkapan JAC dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat.

"Pelaku telah melakukan pencurian belasan kali di 13 tempat. Motif pelaku mencuri adalah untuk membeli pil anjing. Ia kecanduan pil tersebut," kata Rinto pada Rabu (15/5/2024).

Kronologi penangkapan berawal dari keresahan warga Kecamatan Aur Malintang dan Sungai Geringging yang banyak kehilangan barang berharga seperti setrika, kompor gas, TV, HP, dan peralatan lainnya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan yang mengarah pada JAC.

"Mengetahui terduga pelaku berada di rumahnya di kawasan Sungai Geringging, ia langsung diamankan," jelas Rinto.

Pada awalnya, JAC berkilah bahwa ia tidak melakukan pencurian. Namun, setelah diinterogasi di kantor polisi, JAC mengakui perbuatannya.

"Ia mengakui bahwa uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk membeli pil anjing," tambah Rinto.

Rinto juga menjelaskan bahwa kecanduan pil anjing membuat JAC nekat mencuri, karena ia tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Satu kali pakai, pelaku bisa menghabiskan 30 pil anjing," ungkapnya. Dalam aksinya, JAC tidak beroperasi sendiri; ia mencuri bersama satu temannya yang sudah ditangkap juga di Agam.

Load More