SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan apapun hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, yang akan dibacakan pada 22 April 2024.
Anggota KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa KPU akan mematuhi ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017, yang mengharuskan KPU menindaklanjuti putusan MK.
Putusan ini termasuk kemungkinan mengabulkan gugatan dari pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang meminta agar pasangan terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dan pilpres diulang tanpa keikutsertaan mereka.
Menurut Idham, putusan MK bersifat final dan mengikat, serta wajib dilaksanakan oleh KPU.
"Kami sangat menghormati dan siap melaksanakan segala keputusan MK, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 475 ayat (4) UU tersebut," ujar Idham dalam konfirmasi pada Senin (15/4/2024).
MK masih dalam proses penyelesaian PHPU pilpres, dengan sesi terakhir penyerahan bukti tambahan dan kesimpulan yang akan dilakukan pada Selasa, 16 April 2024.
Semua pihak yang terlibat, termasuk pemohon, termohon, dan pihak terkait, diberikan kesempatan untuk melengkapi bukti-bukti mereka.
Proses persidangan ini telah mencakup pemeriksaan saksi dan ahli yang dilaksanakan sejak akhir Maret hingga awal April.
Juru bicara MK, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, menyatakan bahwa MK saat ini tengah mendalami semua hasil pemeriksaan pembuktian tersebut.
MK juga bersiap untuk sidang sengketa pemilihan umum legislatif yang dijadwalkan dimulai sepekan setelah pembacaan putusan sengketa pilpres.
Berita Terkait
-
Viral Promosi Es Krim Gratis di Yogya Syaratnya IPK 2.3, Netizen Ramai Tandai Wapres
-
Nilai dari Rakyat 'Hampir Cukup' untuk Prabowo-Gibran, Tapi Isu Korupsi Jadi Sorotan Utama!
-
Ditanya Soal CASN Diundur, Jawaban Nyeleneh Gibran Bikin Geleng-Geleng, Publik: Rp 73 Triliun dapatnya Cuma Gini
-
Gibran Pilih Naik Tangga Dan Imbau Pasien Puskesmas Naik Lift, Netizen: Wapres yang Bersahaja
-
Setelah Asam Sulfat, Momen Gibran Bahas Gizi MBG Pakai Istilah Gramasi Bikin Geleng-geleng: Mending Diem
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Cara Daftar Mudik Gratis Semen Padang ke Mentawai, Kuota 800 Orang di Lebaran 2025
-
Daihatsu Padang Bagi-bagi Umrah dengan Syarat Ini Lewat DAIFIT 2025
-
Jadi Best Retail Bank Indonesia, BRI Komitmen Hadirkan Layanan Perbankan Berbasis Digital yang Makin Inklusif
-
Jalan Tol Padang-Sicincin Dibuka Saat Mudik Lebaran 2025, Ini Penjelasan Hutama Karya
-
Kejar-kejaran dengan Polisi, Kurir Ganja 26 Kg Diringkus di Pasaman Barat, 1 Pelaku Residivis!