SuaraSumbar.id - Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin) telah menyiapkan untuk menyerahkan kesimpulan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Selasa, 16 April 2024.
"Kami sedang rapat menyiapkan kesimpulan yang akan kami serahkan pada tanggal 16 April siang," kata Ketua THN Amin, Ari Yusuf Amir, Senin (15/42024).
Ia mengungkapkan bahwa kesimpulan tersebut berisikan keterangan dari ahli, saksi, dan bukti-bukti yang mengindikasikan adanya pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh penguasa yang berupaya memenangkan pasangan Prabowo-Gibran dalam pemilihan presiden.
Lebih lanjut, THN Amin menyatakan optimisme mereka bahwa majelis hakim MK akan mengabulkan permohonan mereka, yang mungkin termasuk perintah untuk mengulang pemilihan presiden atau menganulir pencalonan Gibran.
Baca Juga: Relawan Anies-Muhaimin Gelar Halal Bihalal Serentak dengan Pembacaan Putusan MK
"Kami semakin optimistis melihat perkembangan di persidangan, sekarang tinggal keberanian hakim saja," ujar Ari dengan tegas.
Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan memutuskan sengketa Pilpres pada Senin, 22 April 2024. Sebelum itu, delapan majelis hakim MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada Selasa, 16 April, dimana seluruh hakim konstitusi akan menyampaikan pandangan masing-masing terkait seluruh rangkaian PHPU, termasuk kesimpulan yang diserahkan oleh pihak-pihak yang terlibat.
Ini menandakan momen krusial dalam proses demokrasi Indonesia, dimana keputusan MK akan sangat ditunggu-tunggu dan memiliki implikasi signifikan bagi kelangsungan pemerintahan dan kestabilan politik nasional.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga: Hasil Real Count KPU di Sumbar 65.06 Persen: Anies-Muhaimin Semakin di Depan
Berita Terkait
-
Putusan MK: Pejabat Negara, Anggota TNI/Polri hingga Kades Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana!
-
Dari Pertemuan dengan Tersangka Korupsi Hingga MK, Alexander Marwata Kini Gugat UU KPK
-
Kuasa Hukum Alex Sebut Pasal Larangan Insan KPK Bertemu Pihak Berperkara Paksa Jadi Introvert
-
Kuasa Hukum Alex Marwata Pertimbangkan Minta MK Ubah Makna Pasal Larangan Berhubungan dengan Pihak Berperkara
-
Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tanggapi Permohonan JR Alexander Marwata: KPK Itu Silent Profession
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Kasus Polisi Tembak Mati Polisi di Solok Selatan, Sahroni Tekankan Hal Ini di Polda Sumbar
-
Perintah Kapolri, Propam dan Irwasum Tangani Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
-
Detik-detik AKP Dadang Tembak Mati AKP Ulil, Kompolnas: Kapolres Solok Selatan Berlindung di Ruang Tengah!
-
Lokasi Tambang Galian C Ilegal, Diduga Pemicu Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, 10 Bus Pariwisata di Sumbar Tak Laik Jalan