SuaraSumbar.id - Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Evi Yandri Rajo Budiman, mendesak pemerintah provinsi Sumbar segera menindak tegas kawasan objek wisata pemandian ilegal di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Mega Mendung, Kabupaten Tanah Datar, yang kembali beroperasi.
Padahal, kawasan wisata Mega Mendung yang berada di pinggir jalan utama Padang-Bukittinggi, tepatnya di dekat Air Terjun Lembah Anai itu, telah dilarang beroperasi pascabencana banjir lahar dingin Gunung Marapi pada 11 Mei 2024 lalu.
Dia menegaskan bahwa DPRD Sumbar tidak akan tinggal diam melihat kembalinya aktivitas wisata di lokasi yang telah ditetapkan sebagai kawasan rawan bencana tersebut.
"DPRD mengingatkan pemerintah provinsi agar hal ini (objek wisata) harus ditertibkan, termasuk melakukan tindakan tegas," ujar Evi Yandri, Jumat (16/5/2025).
Menurutnya, kawasan TWA Mega Mendung memang berada dalam kewenangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, namun karena lokasinya berada di Ranah Minang, maka Pemprov Sumbar bersama DPRD memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi keselamatan masyarakat.
“Yang pasti hal ini akan menjadi pembahasan dan skala prioritas di DPRD agar Pemerintah Provinsi Sumbar segera melakukan tindakan yang lebih tegas,” tegasnya.
Kekhawatiran DPRD muncul karena potensi bencana susulan di kawasan tersebut masih tinggi. Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), material sisa banjir dan ancaman luncuran lahar dingin dari Gunung Singgalang masih mengintai.
Sejak awal Mei 2025, curah hujan di wilayah itu tergolong tinggi dan meningkatkan risiko bencana di sepanjang aliran Sungai Batang Anai, termasuk kawasan TWA Mega Mendung.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Sumbar, Yozarwardi Usama Putra, menegaskan tidak ada pembiaran dari pemerintah provinsi terhadap kembali beroperasinya pemandian ilegal tersebut.
"Tidak ada pembiaran dari Pemerintah Provinsi Sumbar. Ini kan terkait dengan kewenangan," katanya.
Yozarwardi menegaskan bahwa pengelolaan kawasan TWA Mega Mendung memang menjadi tanggung jawab BKSDA Sumbar yang berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Namun, Pemprov Sumbar akan segera melakukan koordinasi lanjutan untuk memastikan penindakan terhadap aktivitas ilegal di kawasan tersebut.
"Nanti kita coba komunikasikan lagi dengan BKSDA agar segera melakukan penindakan terkait kembali beroperasinya tempat pemandian itu," ujarnya.
Menurut Yozarwardi, setelah bencana banjir bandang dan lahar dingin yang menewaskan puluhan warga, pemerintah telah melarang segala bentuk aktivitas wisata di kawasan itu.
BKSDA juga memasang papan larangan di sepanjang jalur wisata yang terkena dampak, khususnya di kawasan Sungai Batang Anai.
Namun, saat ini papan larangan itu sudah tidak terlihat. Bahkan, sejumlah pelaku usaha wisata mulai membuka kembali tempat pemandian tanpa izin resmi, yang jelas-jelas melanggar ketentuan keselamatan dan konservasi lingkungan.
"Pemprov Sumbar sudah menyampaikan bahwa lokasi itu sudah tidak bisa lagi dimanfaatkan untuk kegiatan wisata seperti biasa karena membahayakan," tegas Yozarwardi.
Ia menyebut bahwa Gubernur Sumbar telah berulang kali menyampaikan larangan kepada masyarakat dan pelaku wisata agar tidak melakukan aktivitas di kawasan tersebut. Namun, larangan tersebut belum sepenuhnya dipatuhi.
Diketahui, objek wisata ilegal di TWA Mega Mendung yang kembali dibuka tanpa izin dinilai membahayakan dan mencoreng upaya pemulihan pascabencana yang sedang berlangsung di Kabupaten Tanah Datar.
Pemerintah daerah diminta segera bertindak tegas demi melindungi masyarakat dan menjaga integritas kawasan konservasi. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Usai 28 Izin Dicabut, Greenpeace Tagih Transparansi Pemerintah Tertibkan Kawasan Hutan
-
Presiden Restui Pembangunan Tol Lembah Anai, Kementerian PU Siapkan Studi Kelayakan!
-
Menuju Pulihnya Jalur Lembah Anai: Upaya Kelancaran Logistik Ranah Minang
-
Merajut Kembali Hidup Pascabanjir Bandang di Sumatra
-
Melihat Upaya Pemulihan Jalan Lembah Anai, Jaga Konektivitas Stabilitas Pangan
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
CEK FAKTA: Purbaya Laporkan Puan Terkait Korupsi Uang Ratusan Triliun, Benarkah?
-
Kebakaran Hebat Dekat Stasiun Lambuang Bukittinggi, 3 Warung Ludes
-
Revans Membara Jelang Semen Padang FC vs Arema FC, Sama-sama Berebut Angka!
-
CEK FAKTA: Pemerintah Tarik Gas LPG 3 Kg Mulai Ramadhan 2026, Benarkah?
-
Pelabuhan Teluk Tapang Dapat Kucuran Dana Rp 83 Miliar, Investor Sawit Berebut Lahan di Sumbar