SuaraSumbar.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan telah menetapkan seorang calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berinisial IA sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pencalonan untuk DPRD Dapil IV Jurai-Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan.
Pengumuman ini dilakukan pada Kamis, 4 April 2024, oleh AKP Andra Nova, Kepala Satuan Reserse Kriminal di Painan.
Kasus ini berawal dari laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan, yang pada 15 Maret 2024 menyatakan bahwa laporan masyarakat terkait pemalsuan dokumen oleh IA telah memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Bawaslu kemudian melimpahkan kasus ini ke Polres Pesisir Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Andra Nova, Jumat (5/4/2024).
Setelah melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta ahli, polisi memanggil IA untuk pemeriksaan pada 30 Maret 2024.
Pada 1 April 2024, setelah pemeriksaan, IA langsung ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, IA tidak ditahan namun wajib lapor dua kali seminggu dan saat ini berada di rumahnya.
Pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menjadi dasar hukum penuntutan, menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuat atau menggunakan dokumen palsu untuk tujuan pencalonan dalam pemilu, baik itu sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta calon presiden dan wakil presiden, dapat dihukum penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 72 juta.
Pihak kepolisian dan Bawaslu terus bekerja sama dalam penanganan kasus ini untuk memastikan proses pemilu berlangsung dengan jujur dan adil. Kejadian ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya integritas dalam proses demokrasi.
Baca Juga: Tak Kebagian Bansos, Massa Rusak Kantor Wali Nagari Duku
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Tak Kebagian Bansos, Massa Rusak Kantor Wali Nagari Duku
-
Ini 5 Daerah di Sumbar dengan Jumlah Rakyat Miskin Tinggi
-
Kerugian Akibat Banjir Bandang di Pesisir Selatan Capai Rp1 Triliun
-
Ombudsman Sumbar Minta Pemda Penuhi Kebutuhan Dasar Korban Banjir dan Longsor di Pesisir Selatan
-
Pencarian 4 Orang Korban Banjir dan Longsor di Pesisir Selatan Diperpanjang Tanpa Batas Waktu, Ini Alasan BNPB
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
5 Lipstik Terbaik untuk Bibir Kering, Ada yang Super Mewah!
-
7 Tanda Bahaya Infeksi Kulit Usai Thrifting Baju Bekas, Jangan Disepelekan!
-
KAHMI Sumbar Usul Program MBG Libatkan Koperasi Sekolah dan Desa, Ini Alasannya
-
5 Makanan Pencegah Kram Otot Saat Olahraga, Nomor 3 Bikin Segar dan Cepat Pulih!
-
Ratusan Warga Betumonga Mentawai Demo Bupati hingga DPRD, Tuntut Pengakuan Hak Tanah Ulayat!