SuaraSumbar.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan telah menetapkan seorang calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berinisial IA sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pencalonan untuk DPRD Dapil IV Jurai-Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan.
Pengumuman ini dilakukan pada Kamis, 4 April 2024, oleh AKP Andra Nova, Kepala Satuan Reserse Kriminal di Painan.
Kasus ini berawal dari laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan, yang pada 15 Maret 2024 menyatakan bahwa laporan masyarakat terkait pemalsuan dokumen oleh IA telah memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Bawaslu kemudian melimpahkan kasus ini ke Polres Pesisir Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Andra Nova, Jumat (5/4/2024).
Setelah melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta ahli, polisi memanggil IA untuk pemeriksaan pada 30 Maret 2024.
Pada 1 April 2024, setelah pemeriksaan, IA langsung ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, IA tidak ditahan namun wajib lapor dua kali seminggu dan saat ini berada di rumahnya.
Pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menjadi dasar hukum penuntutan, menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuat atau menggunakan dokumen palsu untuk tujuan pencalonan dalam pemilu, baik itu sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta calon presiden dan wakil presiden, dapat dihukum penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 72 juta.
Pihak kepolisian dan Bawaslu terus bekerja sama dalam penanganan kasus ini untuk memastikan proses pemilu berlangsung dengan jujur dan adil. Kejadian ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya integritas dalam proses demokrasi.
Baca Juga: Tak Kebagian Bansos, Massa Rusak Kantor Wali Nagari Duku
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Tak Kebagian Bansos, Massa Rusak Kantor Wali Nagari Duku
-
Ini 5 Daerah di Sumbar dengan Jumlah Rakyat Miskin Tinggi
-
Kerugian Akibat Banjir Bandang di Pesisir Selatan Capai Rp1 Triliun
-
Ombudsman Sumbar Minta Pemda Penuhi Kebutuhan Dasar Korban Banjir dan Longsor di Pesisir Selatan
-
Pencarian 4 Orang Korban Banjir dan Longsor di Pesisir Selatan Diperpanjang Tanpa Batas Waktu, Ini Alasan BNPB
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Nyeri Pinggang Menjalar hingga ke Kaki? Ini Tanda Bahaya yang Tidak Boleh Diabaikan
-
5 Tanda Tubuh Butuh Sudah Minta Istirahat, Jangan Abaikan Sebelum Burnout
-
Bukan Air Putih, 4 Minuman Ini Ramah Gula Darah Jika Dikonsumsi Malam Hari
-
Korban Penipuan Hanania Travel Bertambah Jadi 1.286 Orang, Kerugian Tembus Rp35,3 Miliar
-
Kabar Baik untuk Guru Madrasah, Insentif Non-ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026