SuaraSumbar.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera mengedarkan Surat Edaran (SE) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengumumkan bahwa SE ini akan diterbitkan pada awal pekan depan, ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia untuk disosialisasikan ke perusahaan-perusahaan.
Menaker Ida menegaskan bahwa pengusaha diwajibkan untuk membayar THR kepada para pekerja paling lambat H-7 menjelang perayaan Idul Fitri 2024.
Hal ini sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Pemberian THR Keagamaan ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh para pengusaha sebagai bentuk apresiasi kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan," ujar Menaker Ida.
Dia juga menambahkan, "THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha tanpa terkecuali."
Kementerian Ketenagakerjaan juga akan menindak tegas perusahaan yang terlambat membayar THR, dengan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan operasional perusahaan.
Untuk memaksimalkan penegakan hukum ini, Kemnaker akan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2024.
Posko THR ini nantinya akan dijadikan sebagai pusat layanan konsultasi dan pengaduan bagi pekerja maupun pengusaha yang menghadapi masalah terkait dengan pemberian THR.
Baca Juga: Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 1445H di Kota Padang
“Kami ingin memastikan semua pekerja mendapatkan haknya tepat waktu, dan membuka pintu bagi siapa saja yang memerlukan informasi atau ingin melaporkan adanya pelanggaran,” tambah Ida.
Langkah ini diambil Kemnaker untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam pemberian THR, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya menjelang hari raya keagamaan.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 1445H di Kota Padang
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan 1445H Hari Ketiga Rabu 13 Maret di Kota Padang
-
Wali Kota Padang Hendri Septa Safari Subuh Ramadan, Dicurhati Warga soal Banjir dan Jalan Rusak
-
Doa Keluar Masjid: Antara Sunnah dan Perlindungan
-
Klarifikasi Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Ramadan
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
CEK FAKTA: Purbaya Laporkan Puan Terkait Korupsi Uang Ratusan Triliun, Benarkah?
-
Kebakaran Hebat Dekat Stasiun Lambuang Bukittinggi, 3 Warung Ludes
-
Revans Membara Jelang Semen Padang FC vs Arema FC, Sama-sama Berebut Angka!
-
CEK FAKTA: Pemerintah Tarik Gas LPG 3 Kg Mulai Ramadhan 2026, Benarkah?
-
Pelabuhan Teluk Tapang Dapat Kucuran Dana Rp 83 Miliar, Investor Sawit Berebut Lahan di Sumbar