SuaraSumbar.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera mengedarkan Surat Edaran (SE) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengumumkan bahwa SE ini akan diterbitkan pada awal pekan depan, ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia untuk disosialisasikan ke perusahaan-perusahaan.
Menaker Ida menegaskan bahwa pengusaha diwajibkan untuk membayar THR kepada para pekerja paling lambat H-7 menjelang perayaan Idul Fitri 2024.
Hal ini sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca Juga: Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 1445H di Kota Padang
"Pemberian THR Keagamaan ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh para pengusaha sebagai bentuk apresiasi kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan," ujar Menaker Ida.
Dia juga menambahkan, "THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha tanpa terkecuali."
Kementerian Ketenagakerjaan juga akan menindak tegas perusahaan yang terlambat membayar THR, dengan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan operasional perusahaan.
Untuk memaksimalkan penegakan hukum ini, Kemnaker akan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2024.
Posko THR ini nantinya akan dijadikan sebagai pusat layanan konsultasi dan pengaduan bagi pekerja maupun pengusaha yang menghadapi masalah terkait dengan pemberian THR.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Ramadan 1445H Hari Ketiga Rabu 13 Maret di Kota Padang
“Kami ingin memastikan semua pekerja mendapatkan haknya tepat waktu, dan membuka pintu bagi siapa saja yang memerlukan informasi atau ingin melaporkan adanya pelanggaran,” tambah Ida.
Langkah ini diambil Kemnaker untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam pemberian THR, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya menjelang hari raya keagamaan.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Kapan UMP 2025 Diumumkan? Ini Penjelasan Manaker Yassierli
-
Gawat! PHK di Indonesia Tembus 52 Ribu, Jakarta Terparah
-
Dear Pak Prabowo! Pabrik Banyak yang Bangkrut, PHK Merajalela
-
Di Akhir Masa Jabatan, Menaker Luncurkan Buku Transformasi Ketenagakerjaan Menyentuhkan Optimisme Indonesia Maju
-
Jelang Akhir Pemerintahan Jokowi, Dua Menteri dari PKB Resmi Mengundurkan Diri
Terpopuler
- Jabatan Mentereng Wahyu Hidayat, Pantas Ayah Dokter Koas Luthfi Ogah Damai dengan Pihak Lady Aurellia
- Ibunda Lady Biang Kerok Penganiayaan Dokter Ternyata Direktur Perusahaan Ternama
- Gus Iqdam Bela Miftah, Gus Arifin Ngaku Tak Suka: Maksudnya Apa Dam?
- Pendaftaran Pendamping Desa 2025 Resmi Dibuka! Cek Gaji dan Cara Daftarnya
- Alvin Lim Tuntut Teh Novi Ganti Rugi Rp 1 Triliun, Denny Sumargo Berkelakar Minta Bagian
Pilihan
-
Perusahaan Asing Gugat Waskita Karya Karena Nunggak Utang Rp976 Juta
-
4 Rekomendasi Laptop Gaming di Bawah Rp 15 Juta, Terbaik Desember 2024
-
Raksasa Ritel RI Terpuruk! Alfamart dan Matahari Berguguran
-
Resmi Dipecat PDIP, Jokowi: Waktu yang Akan Menguji
-
Usai Pelantikan PAW, Anggota DPRD Bontang Jalani Tes Urine, Apa Hasilnya?
Terkini
-
Pemerintah Kucurkan Rp 14 Miliar untuk Jalan Rusak Parah di Air Dingin Solok!
-
Drama Pilkada Bukittinggi: DKPP Tolak Tuntas Gugatan Penggelembungan Suara
-
Baru Kerja Beberapa Hari, Karyawan di Sawahlunto Malah Curi Motor Majikan
-
Padang Siaga! Ratusan Personel TNI-Polri Amankan Natal dan Tahun Baru 2025
-
Liburan Akhir Tahun ke Pariaman? Hati-hati Cuaca Ekstrem