SuaraSumbar.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera mengedarkan Surat Edaran (SE) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengumumkan bahwa SE ini akan diterbitkan pada awal pekan depan, ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia untuk disosialisasikan ke perusahaan-perusahaan.
Menaker Ida menegaskan bahwa pengusaha diwajibkan untuk membayar THR kepada para pekerja paling lambat H-7 menjelang perayaan Idul Fitri 2024.
Hal ini sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca Juga: Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 1445H di Kota Padang
"Pemberian THR Keagamaan ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh para pengusaha sebagai bentuk apresiasi kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan," ujar Menaker Ida.
Dia juga menambahkan, "THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha tanpa terkecuali."
Kementerian Ketenagakerjaan juga akan menindak tegas perusahaan yang terlambat membayar THR, dengan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan operasional perusahaan.
Untuk memaksimalkan penegakan hukum ini, Kemnaker akan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2024.
Posko THR ini nantinya akan dijadikan sebagai pusat layanan konsultasi dan pengaduan bagi pekerja maupun pengusaha yang menghadapi masalah terkait dengan pemberian THR.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Ramadan 1445H Hari Ketiga Rabu 13 Maret di Kota Padang
“Kami ingin memastikan semua pekerja mendapatkan haknya tepat waktu, dan membuka pintu bagi siapa saja yang memerlukan informasi atau ingin melaporkan adanya pelanggaran,” tambah Ida.
Berita Terkait
-
THR Saldo DANA Gratis Hari Ini 31 Maret 2025, Bagi-bagi Amplop Lebaran Digital
-
Saldo DANA Gratis untuk Lebaran? Begini Cara Kirim THR Lewat DANA Kaget
-
Link Saldo DANA Kaget Spesial Lebaran 2025, Klaim untuk THR Tambahan!
-
Klaim Saldo DANA Kaget Gratis THR Lebaran Hari Ini, Ini Linknya
-
Link THR DANA Gratis 31 Maret 2025: Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan
Terpopuler
- CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
- Pembagian Port Grup Piala Dunia 2026 Dirilis, Ini Posisi Timnas Indonesia
- Masak Rendang 12 Kg, Penampilan BCL di Dapur Jadi Omongan
- Cruiser Matik QJMotor SRV 250 AMT Paling Digandrungi di Indonesia
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
Pilihan
-
Petaka Mees Hilgers: Cedera Jadi Kontroversi Kini Nilai Pasar Terus Turun
-
Potret Denny Landzaat Salam-salaman di Gereja Saat Lebaran 2025
-
Media Belanda: Timnas Indonesia Dapat Amunisi Tambahan, Tristan Gooijer
-
Jumlah Kendaraan 'Mudik' Tinggalkan Jabodetabek Tahun Ini Meningkat Dibandingkan 2024
-
PSSI Rayu Tristan Gooijer Mau Dinaturalisasi Perkuat Timnas Indonesia
Terkini
-
Nikmati Keandalan BRImo: Transaksi Tanpa Hambatan Selama Lebaran 2025
-
Jumlah Pemudik Lebaran 2025 di Bandara Minangkabau Berkurang Dibanding Tahun Lalu
-
Transaksi Keuangan Tetap Bisa Dilakukan, 1 Juta AgenBRILink BRI Tangani Transaksi dan Pembayaran
-
Jemaah Asy-Syahadatain dan Majelis Tarbiyah Rayakan Idul Fitri 2025 Hari Ini
-
Jadwal Imsak Kota Padang dan Bukittinggi, Sabtu 29 Maret 2025