SuaraSumbar.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera mengedarkan Surat Edaran (SE) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengumumkan bahwa SE ini akan diterbitkan pada awal pekan depan, ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia untuk disosialisasikan ke perusahaan-perusahaan.
Menaker Ida menegaskan bahwa pengusaha diwajibkan untuk membayar THR kepada para pekerja paling lambat H-7 menjelang perayaan Idul Fitri 2024.
Hal ini sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Pemberian THR Keagamaan ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh para pengusaha sebagai bentuk apresiasi kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan," ujar Menaker Ida.
Dia juga menambahkan, "THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha tanpa terkecuali."
Kementerian Ketenagakerjaan juga akan menindak tegas perusahaan yang terlambat membayar THR, dengan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan operasional perusahaan.
Untuk memaksimalkan penegakan hukum ini, Kemnaker akan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2024.
Posko THR ini nantinya akan dijadikan sebagai pusat layanan konsultasi dan pengaduan bagi pekerja maupun pengusaha yang menghadapi masalah terkait dengan pemberian THR.
Baca Juga: Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 1445H di Kota Padang
“Kami ingin memastikan semua pekerja mendapatkan haknya tepat waktu, dan membuka pintu bagi siapa saja yang memerlukan informasi atau ingin melaporkan adanya pelanggaran,” tambah Ida.
Langkah ini diambil Kemnaker untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam pemberian THR, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya menjelang hari raya keagamaan.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 1445H di Kota Padang
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan 1445H Hari Ketiga Rabu 13 Maret di Kota Padang
-
Wali Kota Padang Hendri Septa Safari Subuh Ramadan, Dicurhati Warga soal Banjir dan Jalan Rusak
-
Doa Keluar Masjid: Antara Sunnah dan Perlindungan
-
Klarifikasi Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Ramadan
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
- Warga Makassar Mengaku Diminta Bayar Rp500 Ribu Urus Surat Waris
Pilihan
-
Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
-
Listyo Diberhentikan, Suyudi Dilantik Prabowo Siang Ini Jadi Kapolri Baru Usai Disetujui DPR
-
Listyo Sigit Prabowo Segera Diganti, DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri
Terkini
-
Permudah Kelola Payroll Perusahaan, Gunakan Qlola by BRI dengan Sistem Terintegrasi
-
BRI Hadirkan Ekstra 27.000 GarudaMiles untuk Nasabah Infinite Prioritas
-
Mau Tukar Valas Sebelum ke Luar Negeri? Cek Lokasi BRI Money Changer Terdekat
-
Penertiban Warung Diduga Jual Minol di Padang, Dua Anggota Satpol PP Terluka
-
Serunya Pestapora 2026 Bareng BRImo, Hadir dengan Ragam Program Menarik