SuaraSumbar.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera mengedarkan Surat Edaran (SE) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengumumkan bahwa SE ini akan diterbitkan pada awal pekan depan, ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia untuk disosialisasikan ke perusahaan-perusahaan.
Menaker Ida menegaskan bahwa pengusaha diwajibkan untuk membayar THR kepada para pekerja paling lambat H-7 menjelang perayaan Idul Fitri 2024.
Hal ini sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Pemberian THR Keagamaan ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh para pengusaha sebagai bentuk apresiasi kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan," ujar Menaker Ida.
Dia juga menambahkan, "THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha tanpa terkecuali."
Kementerian Ketenagakerjaan juga akan menindak tegas perusahaan yang terlambat membayar THR, dengan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan operasional perusahaan.
Untuk memaksimalkan penegakan hukum ini, Kemnaker akan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2024.
Posko THR ini nantinya akan dijadikan sebagai pusat layanan konsultasi dan pengaduan bagi pekerja maupun pengusaha yang menghadapi masalah terkait dengan pemberian THR.
Baca Juga: Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 1445H di Kota Padang
“Kami ingin memastikan semua pekerja mendapatkan haknya tepat waktu, dan membuka pintu bagi siapa saja yang memerlukan informasi atau ingin melaporkan adanya pelanggaran,” tambah Ida.
Langkah ini diambil Kemnaker untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam pemberian THR, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya menjelang hari raya keagamaan.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 1445H di Kota Padang
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan 1445H Hari Ketiga Rabu 13 Maret di Kota Padang
-
Wali Kota Padang Hendri Septa Safari Subuh Ramadan, Dicurhati Warga soal Banjir dan Jalan Rusak
-
Doa Keluar Masjid: Antara Sunnah dan Perlindungan
-
Klarifikasi Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Ramadan
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu 500 Meter: PVMBG Peringatkan Ancaman Lahar Dingin Mengintai
-
Tubuh Mungil Penuh Luka: Balita 3 Tahun Dirawat Intensif Usai Dianiaya Ayah Sambung
-
Longsor Maut Tambang Emas Ilegal di Sijunjung: Polisi Buru Pemodal dan Operator
-
Kronologi Longsor Maut Tambang Emas Ilegal Sijunjung: Tebing 30 Meter Tiba-tiba Runtuh
-
9 Orang Tewas Akibat Longsor Tambang Emas Ilegal di Sijunjung