Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 14 Maret 2024 | 15:33 WIB
ILUSTRASI - pembayaran zakat fitrah. (19/4/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSumbar.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1445 Hijriyah/2024 Masehi.

Ketua Baznas Kota Padang, Yuspardi, mengumumkan besaran zakat fitrah yang berbeda berdasarkan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat, serta besaran fidyah yang ditetapkan.

Dalam pengumumannya pada Kamis, 14 Maret 2024, Yuspardi menjelaskan, "Zakat fitrah tahun ini disesuaikan dengan harga beras yang dimakan sehari-hari oleh umat Islam di Kota Padang."

Terdapat tiga kategori besaran zakat fitrah yang ditetapkan, yaitu: untuk beras jenis Sokan atau Anak Daro seharga Rp17.500 per kilogram, zakat fitrahnya adalah Rp42.500 per orang.

Baca Juga: Gelar Live Music Sampai Malam saat Ramadan, Kafe di Air Pacah Padang Ditertibkan Satpol PP

Sementara itu, untuk beras jenis Ir 42 dengan harga Rp16.000 per kilogram, zakat fitrahnya ditetapkan sebesar Rp40.000 per orang.

Dan, untuk beras Dolog atau Bulog yang harganya Rp13.000 per kilogram, besaran zakat fitrahnya adalah Rp31.500 per orang.

Selain zakat fitrah, Baznas Kota Padang juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp22.000 per hari per orang.

Penetapan ini bertujuan untuk menyeragamkan besaran zakat fitrah dan fidyah di seluruh Ibu Kota Provinsi Sumatera Barat.

Yuspardi menambahkan, "Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan akan dilakukan peninjauan serta perbaikan jika di kemudian hari terdapat kekeliruan."

Baca Juga: BBPOM Uji Kelayakan Makanan di Pasar Pabukoan Kota Padang, Ini Hasilnya

Penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah ini diharapkan dapat memudahkan umat Islam di Kota Padang dalam melaksanakan kewajiban mereka selama bulan suci Ramadan.

Kontributor : Rizky Islam

Load More