SuaraSumbar.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap sebuah kafe yang berlokasi di kawasan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah.
Tindakan ini diambil setelah adanya laporan masyarakat tentang aktivitas kafe yang dinilai mengganggu ketenangan dengan menggelar live musik hingga larut malam selama bulan Ramadan. Penertiban ini dilaksanakan pada Kamis dini hari (14/3/2024).
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menyampaikan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan respons atas keluhan warga yang merasa terganggu.
"Setelah menerima laporan, kami langsung menuju ke lokasi dan menemukan bahwa pemilik kafe memang sedang mengadakan live musik. Kami terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menyita beberapa barang bukti," jelas Chandra.
Barang bukti yang diamankan oleh petugas Satpol PP mencakup perangkat sound system, yang terdiri dari dua unit speaker dan dua mixer.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Surat Edaran Wali Kota Padang mengenai Operasional Usaha Pariwisata selama bulan suci Ramadan.
"Pemilik kafe telah kami berikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP guna pemeriksaan lebih lanjut dan klarifikasi. Sanksi yang akan diberikan masih dalam proses pembahasan, menunggu hasil pemeriksaan oleh PPNS," tambah Chandra.
Pihak Satpol PP Kota Padang berharap kejadian ini menjadi peringatan bagi pemilik usaha lainnya di Kota Padang untuk mematuhi aturan dan menghormati bulan Ramadan.
Kepatuhan terhadap regulasi dan penghormatan terhadap waktu ibadah diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif dan nyaman bagi seluruh warga kota yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Baca Juga: BBPOM Uji Kelayakan Makanan di Pasar Pabukoan Kota Padang, Ini Hasilnya
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
BBPOM Uji Kelayakan Makanan di Pasar Pabukoan Kota Padang, Ini Hasilnya
-
9 Pemuda Padang Ditangkap Jelang Sahur, Diduga Pelaku Balap Liar dan Tawuran
-
Dilarang Main Petasan di Pariaman, Pedagang Mercon Dihantui Sanksi
-
Jadwal Berbuka Puasa Kota Padang Hari Ini, Kamis 14 Maret 2024
-
Tawuran Pemuda saat Sholat Tarawih di Padang, Tunggang-langgang Dibubarkan Polisi
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Babyface Live in Jakarta 2025 Bareng Raisa, Marcell, Rio & Sammy
-
Gemini AI di Galaxy Z Fold7: Multitasking hingga Visualisasi Ide di Satu Perangkat
-
BRI Torehkan Prestasi di IICD 2025, Bukti Komitmen pada Tata Kelola Berkelanjutan
-
4 Link Saldo DANA Kaget Khusus Weekend, Dapatkan Saldo Gratis Rp 675 Ribu!
-
Benarkah Campuran Etanol 10 Persen Aman untuk Kendaraan Modern? Ini Penjelasan Ahli