SuaraSumbar.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap sebuah kafe yang berlokasi di kawasan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah.
Tindakan ini diambil setelah adanya laporan masyarakat tentang aktivitas kafe yang dinilai mengganggu ketenangan dengan menggelar live musik hingga larut malam selama bulan Ramadan. Penertiban ini dilaksanakan pada Kamis dini hari (14/3/2024).
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menyampaikan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan respons atas keluhan warga yang merasa terganggu.
"Setelah menerima laporan, kami langsung menuju ke lokasi dan menemukan bahwa pemilik kafe memang sedang mengadakan live musik. Kami terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menyita beberapa barang bukti," jelas Chandra.
Barang bukti yang diamankan oleh petugas Satpol PP mencakup perangkat sound system, yang terdiri dari dua unit speaker dan dua mixer.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Surat Edaran Wali Kota Padang mengenai Operasional Usaha Pariwisata selama bulan suci Ramadan.
"Pemilik kafe telah kami berikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP guna pemeriksaan lebih lanjut dan klarifikasi. Sanksi yang akan diberikan masih dalam proses pembahasan, menunggu hasil pemeriksaan oleh PPNS," tambah Chandra.
Pihak Satpol PP Kota Padang berharap kejadian ini menjadi peringatan bagi pemilik usaha lainnya di Kota Padang untuk mematuhi aturan dan menghormati bulan Ramadan.
Kepatuhan terhadap regulasi dan penghormatan terhadap waktu ibadah diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif dan nyaman bagi seluruh warga kota yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Baca Juga: BBPOM Uji Kelayakan Makanan di Pasar Pabukoan Kota Padang, Ini Hasilnya
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
BBPOM Uji Kelayakan Makanan di Pasar Pabukoan Kota Padang, Ini Hasilnya
-
9 Pemuda Padang Ditangkap Jelang Sahur, Diduga Pelaku Balap Liar dan Tawuran
-
Dilarang Main Petasan di Pariaman, Pedagang Mercon Dihantui Sanksi
-
Jadwal Berbuka Puasa Kota Padang Hari Ini, Kamis 14 Maret 2024
-
Tawuran Pemuda saat Sholat Tarawih di Padang, Tunggang-langgang Dibubarkan Polisi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
Update Korban Banjir dan Longsor di Sumbar: 22 Orang Tewas, 10 Masih Dicari!
-
Akhirnya Jadi Tersangka! 5 Cewek Jambi yang Viral Keroyok Mahasiswi Delita Terancam Bui
-
Pemprov Sumbar Resmi Liburkan Siswa SMA/SMK dan SLB ke Sekolah, 3 Hari Belajar dari Rumah!
-
Banjir Bandang Jalur Padang-Bukittinggi: 7 Korban Ditemukan Tewas, Diduga Warga Lembah Anai!
-
Update Korban Banjir Bandang Malalak Agam: 10 Orang Meninggal Dunia, 5 Warga Belum Ditemukan!