SuaraSumbar.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap sebuah kafe yang berlokasi di kawasan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah.
Tindakan ini diambil setelah adanya laporan masyarakat tentang aktivitas kafe yang dinilai mengganggu ketenangan dengan menggelar live musik hingga larut malam selama bulan Ramadan. Penertiban ini dilaksanakan pada Kamis dini hari (14/3/2024).
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menyampaikan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan respons atas keluhan warga yang merasa terganggu.
"Setelah menerima laporan, kami langsung menuju ke lokasi dan menemukan bahwa pemilik kafe memang sedang mengadakan live musik. Kami terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menyita beberapa barang bukti," jelas Chandra.
Barang bukti yang diamankan oleh petugas Satpol PP mencakup perangkat sound system, yang terdiri dari dua unit speaker dan dua mixer.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Surat Edaran Wali Kota Padang mengenai Operasional Usaha Pariwisata selama bulan suci Ramadan.
"Pemilik kafe telah kami berikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP guna pemeriksaan lebih lanjut dan klarifikasi. Sanksi yang akan diberikan masih dalam proses pembahasan, menunggu hasil pemeriksaan oleh PPNS," tambah Chandra.
Pihak Satpol PP Kota Padang berharap kejadian ini menjadi peringatan bagi pemilik usaha lainnya di Kota Padang untuk mematuhi aturan dan menghormati bulan Ramadan.
Kepatuhan terhadap regulasi dan penghormatan terhadap waktu ibadah diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif dan nyaman bagi seluruh warga kota yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Baca Juga: BBPOM Uji Kelayakan Makanan di Pasar Pabukoan Kota Padang, Ini Hasilnya
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
BBPOM Uji Kelayakan Makanan di Pasar Pabukoan Kota Padang, Ini Hasilnya
-
9 Pemuda Padang Ditangkap Jelang Sahur, Diduga Pelaku Balap Liar dan Tawuran
-
Dilarang Main Petasan di Pariaman, Pedagang Mercon Dihantui Sanksi
-
Jadwal Berbuka Puasa Kota Padang Hari Ini, Kamis 14 Maret 2024
-
Tawuran Pemuda saat Sholat Tarawih di Padang, Tunggang-langgang Dibubarkan Polisi
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
PAD Agam Capai Rp57,24 Miliar hingga April 2026
-
3 Bedak untuk Kulit Sensitif: Pilihan Aman agar Wajah Tetap Sempurna Tanpa Iritasi
-
Mobil Travel Masuk Jurang di Lembah Anai, Bagaimana Kondisi 7 Penumpang?
-
Kasat Lantas Solok Kota Dimutasi di Tengah Sorotan Rombongan Arteria Dahlan Foto di Sitinjau Lauik
-
Dinkes Pasaman Barat: Total 25 Orang Diduga Keracunan Bakso Tusuk, 3 Masih Dirawat