SuaraSumbar.id - Pada 2 Ramadan 1445 H, Rabu 13 Maret 2024, umat Islam di seluruh dunia kembali berkomitmen untuk menjalankan ibadah puasa.
Di tengah kedisiplinan menjaga puasa, timbul pertanyaan seputar aktivitas sehari-hari seperti sikat gigi dan bagaimana hukumnya dalam konteks puasa.
Berdasarkan penjelasan dari sumber terpercaya seperti nu.or.id, praktik sikat gigi saat puasa memiliki pandangan yang beragam di kalangan ulama.
Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam karyanya Nihayatuz Zain, menyatakan bahwa sikat gigi atau berkumur saat puasa dianggap makruh, khususnya jika dilakukan setelah waktu zhuhur.
Hal ini menimbulkan kehati-hatian di antara umat Islam untuk menghindari hal yang dapat membatalkan puasa, seperti tertelannya air atau pasta gigi.
Sebagai alternatif, disarankan untuk sikat gigi sebelum waktu imsak atau menggunakan kayu siwak (arok) yang merupakan sunnah Nabi Muhammad SAW, tanpa menggunakan pasta gigi.
Hal ini didasarkan pada hadist yang diriwayatkan oleh ‘Amir bin Rabi’ah, dimana Nabi Muhammad SAW terlihat menyikat gigi saat berpuasa tanpa menjelaskan batasan waktu, yang menegaskan praktik sikat gigi tidak membatalkan puasa selama dilakukan dengan hati-hati.
Di sisi lain, aroma mulut yang tidak sedap menjadi pertimbangan bagi beberapa orang saat berpuasa. Namun, hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari menyampaikan bahwa bau mulut orang yang berpuasa adalah hal yang mulia di sisi Allah, lebih harum daripada minyak misk.
Pada akhirnya, hukum sikat gigi saat puasa di bulan suci Ramadan ini mengajarkan tentang pentingnya kehati-hatian dalam menjalankan ibadah puasa, sekaligus memberikan kelonggaran bagi umat Islam untuk menjaga kebersihan diri selama berpuasa, selama tidak melanggar batasan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Semua Tempat Makan di Kota Padang Tak Boleh Buka Siang, Melanggar Denda Rp 50 Juta
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Semua Tempat Makan di Kota Padang Tak Boleh Buka Siang, Melanggar Denda Rp 50 Juta
-
4 Amalan Penuh Berkah Selama Bulan Suci Ramadan 1445H
-
Rincian Aturan Jam Kerja ASN Atau PNS Pemkot Padang Selama Ramadan 1445H
-
Ini Syarat Pulang Basamo Nasional 2024, Mudik Gratis Jakarta - Padang - Bukittinggi
-
Jadwal Imsakiyah 1 sampai 3 Ramadan 1445H untuk Kabupaten Limapuluh Kota
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Kapan Libur Isra Mikraj 2026? Cek Jadwal Lengkap Long Weekend Januari
-
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2026? Ini Rincian Lengkap Gaji dan Tunjangannya
-
BKSDA Temukan Lagi Amorphophallus Titanum di Agam, Bunga Endemik Sumatera Setinggi 113 Cm
-
Pemprov Sumbar Bakal Bongkar Paksa Bangunan Ilegal di Kawasan Konservasi di Batang Anai
-
Wings Air Resmi Buka Penerbangan Padang-Sibolga, Kapan Mulai Beroperasi?