SuaraSumbar.id - Pada 2 Ramadan 1445 H, Rabu 13 Maret 2024, umat Islam di seluruh dunia kembali berkomitmen untuk menjalankan ibadah puasa.
Di tengah kedisiplinan menjaga puasa, timbul pertanyaan seputar aktivitas sehari-hari seperti sikat gigi dan bagaimana hukumnya dalam konteks puasa.
Berdasarkan penjelasan dari sumber terpercaya seperti nu.or.id, praktik sikat gigi saat puasa memiliki pandangan yang beragam di kalangan ulama.
Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam karyanya Nihayatuz Zain, menyatakan bahwa sikat gigi atau berkumur saat puasa dianggap makruh, khususnya jika dilakukan setelah waktu zhuhur.
Hal ini menimbulkan kehati-hatian di antara umat Islam untuk menghindari hal yang dapat membatalkan puasa, seperti tertelannya air atau pasta gigi.
Sebagai alternatif, disarankan untuk sikat gigi sebelum waktu imsak atau menggunakan kayu siwak (arok) yang merupakan sunnah Nabi Muhammad SAW, tanpa menggunakan pasta gigi.
Hal ini didasarkan pada hadist yang diriwayatkan oleh ‘Amir bin Rabi’ah, dimana Nabi Muhammad SAW terlihat menyikat gigi saat berpuasa tanpa menjelaskan batasan waktu, yang menegaskan praktik sikat gigi tidak membatalkan puasa selama dilakukan dengan hati-hati.
Di sisi lain, aroma mulut yang tidak sedap menjadi pertimbangan bagi beberapa orang saat berpuasa. Namun, hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari menyampaikan bahwa bau mulut orang yang berpuasa adalah hal yang mulia di sisi Allah, lebih harum daripada minyak misk.
Pada akhirnya, hukum sikat gigi saat puasa di bulan suci Ramadan ini mengajarkan tentang pentingnya kehati-hatian dalam menjalankan ibadah puasa, sekaligus memberikan kelonggaran bagi umat Islam untuk menjaga kebersihan diri selama berpuasa, selama tidak melanggar batasan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Semua Tempat Makan di Kota Padang Tak Boleh Buka Siang, Melanggar Denda Rp 50 Juta
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Semua Tempat Makan di Kota Padang Tak Boleh Buka Siang, Melanggar Denda Rp 50 Juta
-
4 Amalan Penuh Berkah Selama Bulan Suci Ramadan 1445H
-
Rincian Aturan Jam Kerja ASN Atau PNS Pemkot Padang Selama Ramadan 1445H
-
Ini Syarat Pulang Basamo Nasional 2024, Mudik Gratis Jakarta - Padang - Bukittinggi
-
Jadwal Imsakiyah 1 sampai 3 Ramadan 1445H untuk Kabupaten Limapuluh Kota
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Dosen UFDK Diduga Jadi Korban Kekerasan Satpol PP
-
Kebakaran Hanguskan 15 Toko di Pasar Kayu Tanam Padang Pariaman
-
JPMorgan Ungkap Alasan BBRI Kembali Menarik di Tengah Tekanan Ekonomi
-
BKSDA-Polres Agam Tangkap Pria Hendak Jual Ratusan Ekor Burung ke Lampung
-
Anak di Bawah 16 Tahun Dinilai Belum Siap Punya Media Sosial