SuaraSumbar.id - Pada 2 Ramadan 1445 H, Rabu 13 Maret 2024, umat Islam di seluruh dunia kembali berkomitmen untuk menjalankan ibadah puasa.
Di tengah kedisiplinan menjaga puasa, timbul pertanyaan seputar aktivitas sehari-hari seperti sikat gigi dan bagaimana hukumnya dalam konteks puasa.
Berdasarkan penjelasan dari sumber terpercaya seperti nu.or.id, praktik sikat gigi saat puasa memiliki pandangan yang beragam di kalangan ulama.
Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam karyanya Nihayatuz Zain, menyatakan bahwa sikat gigi atau berkumur saat puasa dianggap makruh, khususnya jika dilakukan setelah waktu zhuhur.
Hal ini menimbulkan kehati-hatian di antara umat Islam untuk menghindari hal yang dapat membatalkan puasa, seperti tertelannya air atau pasta gigi.
Sebagai alternatif, disarankan untuk sikat gigi sebelum waktu imsak atau menggunakan kayu siwak (arok) yang merupakan sunnah Nabi Muhammad SAW, tanpa menggunakan pasta gigi.
Hal ini didasarkan pada hadist yang diriwayatkan oleh ‘Amir bin Rabi’ah, dimana Nabi Muhammad SAW terlihat menyikat gigi saat berpuasa tanpa menjelaskan batasan waktu, yang menegaskan praktik sikat gigi tidak membatalkan puasa selama dilakukan dengan hati-hati.
Di sisi lain, aroma mulut yang tidak sedap menjadi pertimbangan bagi beberapa orang saat berpuasa. Namun, hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari menyampaikan bahwa bau mulut orang yang berpuasa adalah hal yang mulia di sisi Allah, lebih harum daripada minyak misk.
Pada akhirnya, hukum sikat gigi saat puasa di bulan suci Ramadan ini mengajarkan tentang pentingnya kehati-hatian dalam menjalankan ibadah puasa, sekaligus memberikan kelonggaran bagi umat Islam untuk menjaga kebersihan diri selama berpuasa, selama tidak melanggar batasan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Semua Tempat Makan di Kota Padang Tak Boleh Buka Siang, Melanggar Denda Rp 50 Juta
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Semua Tempat Makan di Kota Padang Tak Boleh Buka Siang, Melanggar Denda Rp 50 Juta
-
4 Amalan Penuh Berkah Selama Bulan Suci Ramadan 1445H
-
Rincian Aturan Jam Kerja ASN Atau PNS Pemkot Padang Selama Ramadan 1445H
-
Ini Syarat Pulang Basamo Nasional 2024, Mudik Gratis Jakarta - Padang - Bukittinggi
-
Jadwal Imsakiyah 1 sampai 3 Ramadan 1445H untuk Kabupaten Limapuluh Kota
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
Pilihan
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
-
Terbongkar! Anggota DPR Pajaknya Dibayarin Negara, Netizen: Terus Gaji Gede Buat Apa?
-
Kapan Pemain Timnas Indonesia Berkumpul Hadapi FIFA Matchday? Ini Jadwalnya
-
Drama Korupsi Haji: Kronologi Gus Yaqut dari Diperiksa KPK Sampai Muncul HP Misterius
Terkini
-
7 Link DANA Kaget Terbaru, Buruan Klaim Sebelum Kehabisan!
-
Apa Itu Kota Gastronomi? Sering Diucapkan Wali Kota Padang
-
Sentuhan Digital BRI Bantu Pengusaha Muda Bali Promosikan Fashion Lokal ke Pasar Global
-
Polresta Bukittinggi Amankan Belasan Sepeda Motor
-
Hujan Saldo Gratis! Link DANA Kaget Rp 279 Ribu Hari Ini Langsung Masuk ke Akunmu