SuaraSumbar.id - Dalam rangka menghormati bulan suci Ramadhan 1445 H, Pemerintah Kota Padang mengeluarkan aturan baru terkait jam operasional bagi pemilik usaha rumah makan.
Menurut Surat Edaran Wali Kota Padang, Hendri Septa, seluruh usaha kuliner di Kota Padang hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 16.00 WIB selama bulan puasa Ramadhan 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran bernomor 500.13/40/Dispar.Pdg/2024 yang ditandatangani pada tanggal 10 Maret 2024.
Wali Kota Hendri Septa menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil untuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
"Sesuai dengan Surat Edaran yang sudah kita sampaikan, hal itu untuk menghormati umat Muslim yang sedang berpuasa," ujarnya dalam keterangan yang dikutip dari Info Publik pada Selasa, 12 Maret 2024.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemilik usaha rumah makan yang tidak mematuhi aturan operasional ini akan menghadapi konsekuensi berupa sanksi pidana.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal sebesar Rp50 juta.
Wali Kota Hendri Septa mengharapkan kerja sama dan kepatuhan dari semua pihak terkait, termasuk pemilik usaha kuliner, masyarakat, dan pengunjung, untuk bersama-sama menjaga kesucian bulan Ramadhan. "Tentunya kita harapkan perhatian dari seluruh pihak untuk mematuhi edaran ini," tutur Wako Hendri Septa.
Kebijakan ini diharapkan dapat membawa atmosfer yang lebih khusyuk selama bulan puasa, sekaligus menghormati mereka yang berpuasa dengan tidak menyajikan makanan dan minuman selama jam-jam puasa. Kota Padang, dikenal dengan kekayaan kuliner dan sebagai destinasi wisata populer, mengambil langkah ini sebagai bentuk penghargaan terhadap nilai-nilai keagamaan dan kebersamaan dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Padang dari Muhammadiyah dan Kemenag
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Padang dari Muhammadiyah dan Kemenag
-
4 Amalan Penuh Berkah Selama Bulan Suci Ramadan 1445H
-
Rincian Aturan Jam Kerja ASN Atau PNS Pemkot Padang Selama Ramadan 1445H
-
Ini Syarat Pulang Basamo Nasional 2024, Mudik Gratis Jakarta - Padang - Bukittinggi
-
Jadwal Imsakiyah 1 sampai 3 Ramadan 1445H untuk Kabupaten Limapuluh Kota
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Transaksi di Halal Indo 2025 Tembus hingga Rp7,7 Miliar, BRI Buktikan Potensi Besar Industri Halal
-
Syarat Usia dan Tinggi Badan Calon Prajurit TNI AD Terbaru, Resmi Berubah!
-
Puluhan Pelajar Dilaporkan Keracunan MBG di Agam, 5 Ambulans Disiagakan!
-
Bahaya Penumpukan Lemak Hati, Benarkah Bisa Berujung Kanker?