SuaraSumbar.id - Dalam rangka menghormati bulan suci Ramadhan 1445 H, Pemerintah Kota Padang mengeluarkan aturan baru terkait jam operasional bagi pemilik usaha rumah makan.
Menurut Surat Edaran Wali Kota Padang, Hendri Septa, seluruh usaha kuliner di Kota Padang hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 16.00 WIB selama bulan puasa Ramadhan 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran bernomor 500.13/40/Dispar.Pdg/2024 yang ditandatangani pada tanggal 10 Maret 2024.
Wali Kota Hendri Septa menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil untuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
"Sesuai dengan Surat Edaran yang sudah kita sampaikan, hal itu untuk menghormati umat Muslim yang sedang berpuasa," ujarnya dalam keterangan yang dikutip dari Info Publik pada Selasa, 12 Maret 2024.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemilik usaha rumah makan yang tidak mematuhi aturan operasional ini akan menghadapi konsekuensi berupa sanksi pidana.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal sebesar Rp50 juta.
Wali Kota Hendri Septa mengharapkan kerja sama dan kepatuhan dari semua pihak terkait, termasuk pemilik usaha kuliner, masyarakat, dan pengunjung, untuk bersama-sama menjaga kesucian bulan Ramadhan. "Tentunya kita harapkan perhatian dari seluruh pihak untuk mematuhi edaran ini," tutur Wako Hendri Septa.
Kebijakan ini diharapkan dapat membawa atmosfer yang lebih khusyuk selama bulan puasa, sekaligus menghormati mereka yang berpuasa dengan tidak menyajikan makanan dan minuman selama jam-jam puasa. Kota Padang, dikenal dengan kekayaan kuliner dan sebagai destinasi wisata populer, mengambil langkah ini sebagai bentuk penghargaan terhadap nilai-nilai keagamaan dan kebersamaan dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Padang dari Muhammadiyah dan Kemenag
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Padang dari Muhammadiyah dan Kemenag
-
4 Amalan Penuh Berkah Selama Bulan Suci Ramadan 1445H
-
Rincian Aturan Jam Kerja ASN Atau PNS Pemkot Padang Selama Ramadan 1445H
-
Ini Syarat Pulang Basamo Nasional 2024, Mudik Gratis Jakarta - Padang - Bukittinggi
-
Jadwal Imsakiyah 1 sampai 3 Ramadan 1445H untuk Kabupaten Limapuluh Kota
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
CEK FAKTA: Purbaya Laporkan Puan Terkait Korupsi Uang Ratusan Triliun, Benarkah?
-
Kebakaran Hebat Dekat Stasiun Lambuang Bukittinggi, 3 Warung Ludes
-
Revans Membara Jelang Semen Padang FC vs Arema FC, Sama-sama Berebut Angka!
-
CEK FAKTA: Pemerintah Tarik Gas LPG 3 Kg Mulai Ramadhan 2026, Benarkah?
-
Pelabuhan Teluk Tapang Dapat Kucuran Dana Rp 83 Miliar, Investor Sawit Berebut Lahan di Sumbar