SuaraSumbar.id - Dalam rangka menghormati bulan suci Ramadhan 1445 H, Pemerintah Kota Padang mengeluarkan aturan baru terkait jam operasional bagi pemilik usaha rumah makan.
Menurut Surat Edaran Wali Kota Padang, Hendri Septa, seluruh usaha kuliner di Kota Padang hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 16.00 WIB selama bulan puasa Ramadhan 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran bernomor 500.13/40/Dispar.Pdg/2024 yang ditandatangani pada tanggal 10 Maret 2024.
Wali Kota Hendri Septa menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil untuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
"Sesuai dengan Surat Edaran yang sudah kita sampaikan, hal itu untuk menghormati umat Muslim yang sedang berpuasa," ujarnya dalam keterangan yang dikutip dari Info Publik pada Selasa, 12 Maret 2024.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemilik usaha rumah makan yang tidak mematuhi aturan operasional ini akan menghadapi konsekuensi berupa sanksi pidana.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal sebesar Rp50 juta.
Wali Kota Hendri Septa mengharapkan kerja sama dan kepatuhan dari semua pihak terkait, termasuk pemilik usaha kuliner, masyarakat, dan pengunjung, untuk bersama-sama menjaga kesucian bulan Ramadhan. "Tentunya kita harapkan perhatian dari seluruh pihak untuk mematuhi edaran ini," tutur Wako Hendri Septa.
Kebijakan ini diharapkan dapat membawa atmosfer yang lebih khusyuk selama bulan puasa, sekaligus menghormati mereka yang berpuasa dengan tidak menyajikan makanan dan minuman selama jam-jam puasa. Kota Padang, dikenal dengan kekayaan kuliner dan sebagai destinasi wisata populer, mengambil langkah ini sebagai bentuk penghargaan terhadap nilai-nilai keagamaan dan kebersamaan dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Padang dari Muhammadiyah dan Kemenag
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Padang dari Muhammadiyah dan Kemenag
-
4 Amalan Penuh Berkah Selama Bulan Suci Ramadan 1445H
-
Rincian Aturan Jam Kerja ASN Atau PNS Pemkot Padang Selama Ramadan 1445H
-
Ini Syarat Pulang Basamo Nasional 2024, Mudik Gratis Jakarta - Padang - Bukittinggi
-
Jadwal Imsakiyah 1 sampai 3 Ramadan 1445H untuk Kabupaten Limapuluh Kota
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Benarkah Otak Lelah Bisa Simpan Memori Lebih Baik? Ini Penjelasannya
-
15 Personel Polri Terdampak Putusan MK yang Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Mayoritas Jenderal
-
Polisi Bukittinggi Ringkus Pengirim Kerupuk Sanjai Berisi Sabu, Modusnya Terungkap dalam 12 Jam
-
CEK FAKTA: Menkeu Purbaya Jebloskan Luhut ke Penjara, Benarkah?
-
Semen Padang FC Harus Bangkit Demi Keluar dari Zona Degradasi, Ini Pesan Dejan Antonic