SuaraSumbar.id - Dalam rangka menghormati bulan suci Ramadhan 1445 H, Pemerintah Kota Padang mengeluarkan aturan baru terkait jam operasional bagi pemilik usaha rumah makan.
Menurut Surat Edaran Wali Kota Padang, Hendri Septa, seluruh usaha kuliner di Kota Padang hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 16.00 WIB selama bulan puasa Ramadhan 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran bernomor 500.13/40/Dispar.Pdg/2024 yang ditandatangani pada tanggal 10 Maret 2024.
Wali Kota Hendri Septa menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil untuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
"Sesuai dengan Surat Edaran yang sudah kita sampaikan, hal itu untuk menghormati umat Muslim yang sedang berpuasa," ujarnya dalam keterangan yang dikutip dari Info Publik pada Selasa, 12 Maret 2024.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemilik usaha rumah makan yang tidak mematuhi aturan operasional ini akan menghadapi konsekuensi berupa sanksi pidana.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal sebesar Rp50 juta.
Wali Kota Hendri Septa mengharapkan kerja sama dan kepatuhan dari semua pihak terkait, termasuk pemilik usaha kuliner, masyarakat, dan pengunjung, untuk bersama-sama menjaga kesucian bulan Ramadhan. "Tentunya kita harapkan perhatian dari seluruh pihak untuk mematuhi edaran ini," tutur Wako Hendri Septa.
Kebijakan ini diharapkan dapat membawa atmosfer yang lebih khusyuk selama bulan puasa, sekaligus menghormati mereka yang berpuasa dengan tidak menyajikan makanan dan minuman selama jam-jam puasa. Kota Padang, dikenal dengan kekayaan kuliner dan sebagai destinasi wisata populer, mengambil langkah ini sebagai bentuk penghargaan terhadap nilai-nilai keagamaan dan kebersamaan dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Padang dari Muhammadiyah dan Kemenag
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Padang dari Muhammadiyah dan Kemenag
-
4 Amalan Penuh Berkah Selama Bulan Suci Ramadan 1445H
-
Rincian Aturan Jam Kerja ASN Atau PNS Pemkot Padang Selama Ramadan 1445H
-
Ini Syarat Pulang Basamo Nasional 2024, Mudik Gratis Jakarta - Padang - Bukittinggi
-
Jadwal Imsakiyah 1 sampai 3 Ramadan 1445H untuk Kabupaten Limapuluh Kota
Terpopuler
Pilihan
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
Terkini
-
OPPO Abadikan Euforia Fans di Laga Semen Padang vs Dewa United
-
KPR Makin Terjangkau, BRI Hadirkan Bunga Mulai 2,40% di Consumer Expo Bandung 2025
-
Semarak HUT RI, BRI Paparkan 8 Langkah Nyata untuk Indonesia Maju dan Sejahtera
-
Dari Indonesia ke Mancanegara, Gulalibooks Meluas ke Malaysia dan Singapura Didukung BRI
-
Semen Padang FC Tumbangkan Dewa United 2-0 di Laga Kandang, Pelatih: Target Tercapai!