SuaraSumbar.id - Wali Kota Padang Hendri Septa mengeluarkan imbauan penting kepada seluruh warga Kota Padang. Melalui surat edaran nomor: 500.15/40/Dispar.Pdg/2024, warga diminta untuk tidak menyalakan petasan atau mercon selama bulan Ramadan untuk menjaga kekhusyukan ibadah.
Surat Edaran (SE) yang ditandatangani pada tanggal 10 Maret 2024 ini, bertujuan untuk memastikan toleransi antarumat beragama dan menghormati pelaksanaan ibadah umat muslim selama bulan suci.
Keputusan ini juga disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan hasil pertemuan bersama tokoh masyarakat, organisasi sosial, dan organisasi keagamaan se-Kota Padang pada tanggal 1 Maret 2024 di ZHM Premiere Hotel Padang.
Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Hendri Septa menekankan pentingnya menjaga kekusyukan ibadah dengan mengimbau warga agar tidak menyalakan atau memainkan petasan/mercon yang dapat menganggu kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa dan tarawih.
Selain itu, surat edaran ini juga mengatur operasional usaha selama bulan Ramadan. Pemilik rumah makan dan sejenisnya diminta untuk mulai operasional pada pukul 16.00 WIB.
Sementara itu, usaha karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam, dan sejenisnya, termasuk fasilitas yang disediakan oleh hotel, dilarang beroperasi dari satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga setelah Ramadan 1445 H.
Usaha seperti rumah makan, restoran, cafe, dan billiard juga dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu pelaksanaan ibadah sesuai keyakinan dan kepercayaan warga masyarakat.
Wali Kota Padang juga menegaskan bahwa setiap pemilik usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,-.
Imbauan dan pengaturan ini diharapkan dapat memperkuat nilai-nilai keagamaan dan menjaga harmonisasi kehidupan bermasyarakat di Kota Padang selama bulan suci Ramadan.
Baca Juga: Semua Tempat Makan di Kota Padang Tak Boleh Buka Siang, Melanggar Denda Rp 50 Juta
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Semua Tempat Makan di Kota Padang Tak Boleh Buka Siang, Melanggar Denda Rp 50 Juta
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Padang dari Muhammadiyah dan Kemenag
-
Jadwal Imsakiyah Hari Kedua Ramadan 2024, Rabu 13 Maret, untuk Warga Kota Padang
-
Padang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor
-
Bobol Warung dan Ambil Uang dari Kotak Amal Serta Celengan, Pemuda Ditangkap Polisi
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Kasat Lantas Solok Kota Dimutasi di Tengah Sorotan Rombongan Arteria Dahlan Foto di Sitinjau Lauik
-
Dinkes Pasaman Barat: Total 25 Orang Diduga Keracunan Bakso Tusuk, 3 Masih Dirawat
-
12 Anak Diduga Keracunan Bakso Tusuk di Pasaman Barat, Ada Balita 2 Tahun
-
Lonjakan Ekspor CPO Sumbar di Tengah Konflik Timur Tengah: India dan Pakistan Jadi Pasar Utama
-
Tips Cegah Anak Laki-Laki Menjadi Pelaku Pelecehan Seksual Verbal