SuaraSumbar.id - Wali Kota Padang Hendri Septa mengeluarkan imbauan penting kepada seluruh warga Kota Padang. Melalui surat edaran nomor: 500.15/40/Dispar.Pdg/2024, warga diminta untuk tidak menyalakan petasan atau mercon selama bulan Ramadan untuk menjaga kekhusyukan ibadah.
Surat Edaran (SE) yang ditandatangani pada tanggal 10 Maret 2024 ini, bertujuan untuk memastikan toleransi antarumat beragama dan menghormati pelaksanaan ibadah umat muslim selama bulan suci.
Keputusan ini juga disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan hasil pertemuan bersama tokoh masyarakat, organisasi sosial, dan organisasi keagamaan se-Kota Padang pada tanggal 1 Maret 2024 di ZHM Premiere Hotel Padang.
Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Hendri Septa menekankan pentingnya menjaga kekusyukan ibadah dengan mengimbau warga agar tidak menyalakan atau memainkan petasan/mercon yang dapat menganggu kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa dan tarawih.
Baca Juga: Semua Tempat Makan di Kota Padang Tak Boleh Buka Siang, Melanggar Denda Rp 50 Juta
Selain itu, surat edaran ini juga mengatur operasional usaha selama bulan Ramadan. Pemilik rumah makan dan sejenisnya diminta untuk mulai operasional pada pukul 16.00 WIB.
Sementara itu, usaha karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam, dan sejenisnya, termasuk fasilitas yang disediakan oleh hotel, dilarang beroperasi dari satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga setelah Ramadan 1445 H.
Usaha seperti rumah makan, restoran, cafe, dan billiard juga dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu pelaksanaan ibadah sesuai keyakinan dan kepercayaan warga masyarakat.
Wali Kota Padang juga menegaskan bahwa setiap pemilik usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,-.
Imbauan dan pengaturan ini diharapkan dapat memperkuat nilai-nilai keagamaan dan menjaga harmonisasi kehidupan bermasyarakat di Kota Padang selama bulan suci Ramadan.
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Padang dari Muhammadiyah dan Kemenag
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Semua Tempat Makan di Kota Padang Tak Boleh Buka Siang, Melanggar Denda Rp 50 Juta
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Padang dari Muhammadiyah dan Kemenag
-
Jadwal Imsakiyah Hari Kedua Ramadan 2024, Rabu 13 Maret, untuk Warga Kota Padang
-
Padang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor
-
Bobol Warung dan Ambil Uang dari Kotak Amal Serta Celengan, Pemuda Ditangkap Polisi
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
-
Tewas di Usia Muda, Diogo Jota Baru Menikah 2 Minggu Lalu, Tinggalkan 3 Anak
-
Detik-detik Diogo Jota Tewas, Mobil Hilang Kendali Lalu Terbakar Hebat di Jalan
-
Siapa Diogo Jota? Penyerang Liverpool Baru Meninggal Dunia Sore Ini karena Kecelakaan Maut
-
Indonesia Borong Energi AS Senilai Rp251 Triliun Demi Hindari Tarif Tinggi
Terkini
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!
-
Anak Harimau Sumatera Mati di TMSBK Bukittinggi, Diduga Kelainan Genetik
-
3 Hack Foto Bikin Konten FYP dengan Galaxy S25 Edge
-
Daftar 11 Pemain Baru Semen Padang FC untuk Liga 1 2025/2026, Ronaldo Kwateh Ikut Diboyong!
-
5 Link DANA Kaget Terbaru 1 Juli 2025, Buruan Klaim Saldo Gratismu!