SuaraSumbar.id - Wali Kota Padang Hendri Septa mengeluarkan imbauan penting kepada seluruh warga Kota Padang. Melalui surat edaran nomor: 500.15/40/Dispar.Pdg/2024, warga diminta untuk tidak menyalakan petasan atau mercon selama bulan Ramadan untuk menjaga kekhusyukan ibadah.
Surat Edaran (SE) yang ditandatangani pada tanggal 10 Maret 2024 ini, bertujuan untuk memastikan toleransi antarumat beragama dan menghormati pelaksanaan ibadah umat muslim selama bulan suci.
Keputusan ini juga disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan hasil pertemuan bersama tokoh masyarakat, organisasi sosial, dan organisasi keagamaan se-Kota Padang pada tanggal 1 Maret 2024 di ZHM Premiere Hotel Padang.
Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Hendri Septa menekankan pentingnya menjaga kekusyukan ibadah dengan mengimbau warga agar tidak menyalakan atau memainkan petasan/mercon yang dapat menganggu kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa dan tarawih.
Selain itu, surat edaran ini juga mengatur operasional usaha selama bulan Ramadan. Pemilik rumah makan dan sejenisnya diminta untuk mulai operasional pada pukul 16.00 WIB.
Sementara itu, usaha karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam, dan sejenisnya, termasuk fasilitas yang disediakan oleh hotel, dilarang beroperasi dari satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga setelah Ramadan 1445 H.
Usaha seperti rumah makan, restoran, cafe, dan billiard juga dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu pelaksanaan ibadah sesuai keyakinan dan kepercayaan warga masyarakat.
Wali Kota Padang juga menegaskan bahwa setiap pemilik usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,-.
Imbauan dan pengaturan ini diharapkan dapat memperkuat nilai-nilai keagamaan dan menjaga harmonisasi kehidupan bermasyarakat di Kota Padang selama bulan suci Ramadan.
Baca Juga: Semua Tempat Makan di Kota Padang Tak Boleh Buka Siang, Melanggar Denda Rp 50 Juta
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Semua Tempat Makan di Kota Padang Tak Boleh Buka Siang, Melanggar Denda Rp 50 Juta
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Padang dari Muhammadiyah dan Kemenag
-
Jadwal Imsakiyah Hari Kedua Ramadan 2024, Rabu 13 Maret, untuk Warga Kota Padang
-
Padang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor
-
Bobol Warung dan Ambil Uang dari Kotak Amal Serta Celengan, Pemuda Ditangkap Polisi
Terpopuler
Pilihan
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
Terkini
-
OPPO Abadikan Euforia Fans di Laga Semen Padang vs Dewa United
-
KPR Makin Terjangkau, BRI Hadirkan Bunga Mulai 2,40% di Consumer Expo Bandung 2025
-
Semarak HUT RI, BRI Paparkan 8 Langkah Nyata untuk Indonesia Maju dan Sejahtera
-
Dari Indonesia ke Mancanegara, Gulalibooks Meluas ke Malaysia dan Singapura Didukung BRI
-
Semen Padang FC Tumbangkan Dewa United 2-0 di Laga Kandang, Pelatih: Target Tercapai!