SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyita uang Rp 455.400.000 dari kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas pembatalan transaksi (VOID) pada Electronic Data Capture (EDC) Merchant Jaya Wisata Tour.
"Dalam rangka penyidikan perkara maka pada hari ini kami menyita uang sebanyak Rp455.400.000 dari tersangka," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Afliandi, Jumat (16/2/2024).
Tim Penyidik Kejaksaan juga menghadirkan uang tunai yang disita dari tersangka FY berupa pecahan uang seratus ribu rupiah, selanjutnya uang dititipkan ke rekening penitipan oleh Penyidik.
Kepala Seksi Pidana Khusus Yuli Andri mengatakan, pihaknya akan terus mengumpulkan alat bukti serta melakukan penyitaan-penyitaan yang terkait dengan perkara.
"Kami dari jajaran Pidana Khusus akan terus berusaha, paling tidak bisa menyita uang yang sama dengan nilai kerugian yang ditimbulkan oleh tersangka," jelasnya.
Karena diketahui kerugian negara yang muncul akibat perbuatan tersangka dalam perkara tersebut mencapai Rp1,4 miliar.
Sementara Ketua Tim Penyidik Syafri Hadi menerangkan bahwa kasus itu sudah dinaikkan ke tahap Penyidikan oleh Kejaksaan pada 12 September 2023.
"Setelah melakukan serangkaian proses penyidikan akhirnya ditetapkan satu tersangka yaitu mantan pegawai BRI Padang berinisial FY pada 2 Februari 2024," katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan kasus itu adalah dugaan penyalahgunaan fasilitas void pada EDC (Electronic Data Capture) Merchant Jaya Wisata Tour pada tahun 2019 sampai 2023.
Baca Juga: Semen Padang FC Siap Tempur Hadapi Malut United di Semifinal Liga 2
Modus yang ditemukan Kejaksaan adalah tersangka membuat badan usaha yang bergerak di bidang biro perjalanan.
Kemudian pelaku mengirimkan dana dari satu rekening ke rekening lain, hanya saja ketika melakukan pentransferan tersebut ia memanfaatkan fasilitas pembatalan transaksi (VOID).
Akibat tindakan tersebut FY diuntungkan karena dana yang ditransfer tetap masuk ke rekening penerima, sedangkan penerima juga mendapatkan pengembalian dana dari bank setelah pembatalan (VOID).
Perbuatan dilakukan oleh tersangka menggunakan sistem digital tertentu, karena diketahui latar belakangnya adalah pegawai bank di bagian Informasi Teknologi (IT).
Sehingga dalam kurun waktu 2019 sampai 2023 perbuatan pelaku tersebut diduga telah merugikan pihak BRI mencapai Rp1,4 Miliar, kerugian bank dianggap sebagai kerugian negara karena merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (Antara)
Berita Terkait
-
Gading Marten Berharap Prabowo-Gibran Tepati Janji
-
KPU RI Tegaskan 'Inflasi Suara' di Sirekap Akibat Kesalahan Teknis Bukan Manipulasi
-
Timnas AMIN Pesimis Laporan Kecurangan Pemilu 2024 Akan Ditindaklanjuti Bawaslu
-
Gibran Janji Sowan Usai Unggul Quick Count, Ganjar Pranowo: Belum Ada yang Ngontak
-
Timnas Amin Kritik Selebrasi Kemenangan Prabowo-Gibran: Terlalu Dini Merayakan
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Mudik Lebaran 2026, Polda Sumbar Izinkan Kantor Polisi Jadi Tempat Istirahat Pemudik
-
Mudik Lebaran 2026, Jalur Lembah Anai dan Sitinjau Lauik Dibuka 24 Jam
-
Traveling Lebaran ke Luar Negeri Jadi Praktis Tanpa Harus Tukar Mata Uang
-
Jurnalis Suara.com Jadi Komisioner KPID Sumbar 2026-2029, Ini Profilnya
-
Bijak Berbelanja Jelang Hari Raya, Ini Tips Belanja Hemat dengan Promo BRI