SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyita uang Rp 455.400.000 dari kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas pembatalan transaksi (VOID) pada Electronic Data Capture (EDC) Merchant Jaya Wisata Tour.
"Dalam rangka penyidikan perkara maka pada hari ini kami menyita uang sebanyak Rp455.400.000 dari tersangka," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Afliandi, Jumat (16/2/2024).
Tim Penyidik Kejaksaan juga menghadirkan uang tunai yang disita dari tersangka FY berupa pecahan uang seratus ribu rupiah, selanjutnya uang dititipkan ke rekening penitipan oleh Penyidik.
Kepala Seksi Pidana Khusus Yuli Andri mengatakan, pihaknya akan terus mengumpulkan alat bukti serta melakukan penyitaan-penyitaan yang terkait dengan perkara.
Baca Juga: Semen Padang FC Siap Tempur Hadapi Malut United di Semifinal Liga 2
"Kami dari jajaran Pidana Khusus akan terus berusaha, paling tidak bisa menyita uang yang sama dengan nilai kerugian yang ditimbulkan oleh tersangka," jelasnya.
Karena diketahui kerugian negara yang muncul akibat perbuatan tersangka dalam perkara tersebut mencapai Rp1,4 miliar.
Sementara Ketua Tim Penyidik Syafri Hadi menerangkan bahwa kasus itu sudah dinaikkan ke tahap Penyidikan oleh Kejaksaan pada 12 September 2023.
"Setelah melakukan serangkaian proses penyidikan akhirnya ditetapkan satu tersangka yaitu mantan pegawai BRI Padang berinisial FY pada 2 Februari 2024," katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan kasus itu adalah dugaan penyalahgunaan fasilitas void pada EDC (Electronic Data Capture) Merchant Jaya Wisata Tour pada tahun 2019 sampai 2023.
Baca Juga: Pemilu 2024, KPPS Bakal Sambangi pasien Rawat Inap di 33 RS Kota Padang
Modus yang ditemukan Kejaksaan adalah tersangka membuat badan usaha yang bergerak di bidang biro perjalanan.
Berita Terkait
-
Skandal Bandung Smart City: KPK Dalami Aliran Dana ke DPRD, 9 Saksi Diperiksa
-
Gaya Dahlan Iskan saat Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi LNG
-
Terendus Aroma Korupsi di Proyek Investasi PGN: Siapkah BUMN Ini Dibersihkan?
-
Proyek Investasi "Ugal-ugalan" Perusahaan Pelat Merah, Eks Direktur Komersial PGN Jadi Tersangka
-
Bersaksi di Sidang Korupsi Eks Dirut Pertamina, JK Jelaskan Perpres Soal Pengadaan LNG
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
Terkini
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran
-
Harunya Lebaran 2025 di Balik Jeruji: Narapidana Lapas Padang Melepas Rindu dengan Keluarga
-
Lebaran Aman dengan BRI: Hindari Penipuan dan Kejahatan Siber
-
BRI Berkontribusi dalam Konservasi Laut Gili Matra Melalui Program Menanam Grow & Green
-
Nikmati Keandalan BRImo: Transaksi Tanpa Hambatan Selama Lebaran 2025