SuaraSumbar.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara terhadap dugaan dinasti politik dan nepotisme oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarga.
Dalam putusan perkara nomor 11/G/TF/2024/PTUN.JKT, Wakil Ketua/Hakim PTUN Jakarta Joko Setiono menyatakan gugatan tidak diterima dan membebankan biaya perkara sebesar Rp647.000 kepada pelapor.
"PTUN Jakarta dengan ini menyatakan, gugatan para penggugat tidak diterima," ungkap Joko Setiono, menjelaskan bahwa objek dan permasalahan hukum yang disengketakan harus masuk dalam ranah hukum tata usaha negara.
Otto Hasibuan, ketua tim kuasa hukum Joko Widodo dan Iriana Joko Widodo, menyambut baik keputusan majelis hakim.
"Putusan ini menunjukkan bahwa tidak ada dinasti politik atau nepotisme yang dilakukan oleh Pak Jokowi. Proses terpilihnya Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution telah melalui proses yang seturut dengan perundang-undangan," kata Otto, menanggapi keputusan tersebut.
Otto menambahkan bahwa penolakan gugatan berdasarkan pada dua alasan utama, yakni salahnya subjek gugatan dan belum adanya upaya administratif yang dilakukan oleh penggugat.
Menurutnya, gugatan yang diajukan kepada Jokowi dan keluarga hanya merupakan upaya panggung politik yang memanfaatkan ranah pengadilan.
"Sekarang pengadilan (PTUN) telah membuktikan bahwa Pak Jokowi dan keluarga tidak benar melakukan dinasti politik tersebut, jadi narasi itu harus disetop," ucap Otto, menekankan bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar.
Sementara itu, Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, mengungkapkan kekecewaannya terhadap penolakan gugatan tersebut dan mengaku bahwa Ketua PTUN Jakarta tidak membaca seluruh gugatan.
Baca Juga: Gugatan soal Dinasti Politik Jokowi Ditolak PTUN, Penggugat: Seharusnya PTUN Jangan Menghindar
"Kami akan ajukan kembali gugatan. Akan kami daftarkan lagi," kata Petrus, menunjukkan ketidakpuasan atas keputusan PTUN Jakarta.
Penolakan gugatan oleh PTUN Jakarta ini menambahkan babak baru dalam diskusi mengenai dugaan dinasti politik dan nepotisme dalam politik Indonesia, dengan kedua belah pihak menunjukkan tekad untuk melanjutkan perjuangan hukum mereka.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Gugatan soal Dinasti Politik Jokowi Ditolak PTUN, Penggugat: Seharusnya PTUN Jangan Menghindar
-
Pakar Telematika Beberkan Bukti CCTV Rekayasa dalam Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso
-
Otto Hasibuan Akan Desak Kasus Jessica Wongso Kembali Disidangkan
-
Ketika Jokowi dan Mentan SYL Dapat Apresiasi dari Petani di Penas KTNA di Padang
-
Jokowi Tugaskan Kasal Laksamana Muhammad Ali Jaga Kedaulatan Laut
Terpopuler
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Berapa Biaya Bulanan Motor Listrik Indomobil eMotor Tyranno?
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- Fajar Sadboy Kecelakaan, Keluarga Pingsan Dengar Kabar
Pilihan
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
Terkini
-
Kosmetik Ilegal Dijual Rp35 Ribu di Marketplace Terbongkar, 3 Orang Ditangkap
-
Di Balik Keindahan Sitinjau Lauik, Ada Jalur Ekstrem yang Mematikan
-
Truk Angkut Semen Terbalik di Sitinjau Lauik Dekat Lokasi Rombongan Arteria Dahlan Berfoto
-
2 Polisi Kawal Rombongan Arteria Dahlan Berfoto di Tikungan Sitinjau Lauik Diperiksa Propam
-
Heboh Rombongan Arteria Dahlan Berhenti dan Foto-foto di Tikungan Sitinjau Lauik