SuaraSumbar.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara terhadap dugaan dinasti politik dan nepotisme oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarga.
Dalam putusan perkara nomor 11/G/TF/2024/PTUN.JKT, Wakil Ketua/Hakim PTUN Jakarta Joko Setiono menyatakan gugatan tidak diterima dan membebankan biaya perkara sebesar Rp647.000 kepada pelapor.
"PTUN Jakarta dengan ini menyatakan, gugatan para penggugat tidak diterima," ungkap Joko Setiono, menjelaskan bahwa objek dan permasalahan hukum yang disengketakan harus masuk dalam ranah hukum tata usaha negara.
Otto Hasibuan, ketua tim kuasa hukum Joko Widodo dan Iriana Joko Widodo, menyambut baik keputusan majelis hakim.
"Putusan ini menunjukkan bahwa tidak ada dinasti politik atau nepotisme yang dilakukan oleh Pak Jokowi. Proses terpilihnya Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution telah melalui proses yang seturut dengan perundang-undangan," kata Otto, menanggapi keputusan tersebut.
Otto menambahkan bahwa penolakan gugatan berdasarkan pada dua alasan utama, yakni salahnya subjek gugatan dan belum adanya upaya administratif yang dilakukan oleh penggugat.
Menurutnya, gugatan yang diajukan kepada Jokowi dan keluarga hanya merupakan upaya panggung politik yang memanfaatkan ranah pengadilan.
"Sekarang pengadilan (PTUN) telah membuktikan bahwa Pak Jokowi dan keluarga tidak benar melakukan dinasti politik tersebut, jadi narasi itu harus disetop," ucap Otto, menekankan bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar.
Sementara itu, Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, mengungkapkan kekecewaannya terhadap penolakan gugatan tersebut dan mengaku bahwa Ketua PTUN Jakarta tidak membaca seluruh gugatan.
Baca Juga: Gugatan soal Dinasti Politik Jokowi Ditolak PTUN, Penggugat: Seharusnya PTUN Jangan Menghindar
"Kami akan ajukan kembali gugatan. Akan kami daftarkan lagi," kata Petrus, menunjukkan ketidakpuasan atas keputusan PTUN Jakarta.
Penolakan gugatan oleh PTUN Jakarta ini menambahkan babak baru dalam diskusi mengenai dugaan dinasti politik dan nepotisme dalam politik Indonesia, dengan kedua belah pihak menunjukkan tekad untuk melanjutkan perjuangan hukum mereka.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Gugatan soal Dinasti Politik Jokowi Ditolak PTUN, Penggugat: Seharusnya PTUN Jangan Menghindar
-
Pakar Telematika Beberkan Bukti CCTV Rekayasa dalam Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso
-
Otto Hasibuan Akan Desak Kasus Jessica Wongso Kembali Disidangkan
-
Ketika Jokowi dan Mentan SYL Dapat Apresiasi dari Petani di Penas KTNA di Padang
-
Jokowi Tugaskan Kasal Laksamana Muhammad Ali Jaga Kedaulatan Laut
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Sumbar Kebanjiran Duit! Transfer Pusat Tembus Rp 13,87 Triliun, Tapi...
-
Semen Padang FC Makin Terpuruk, Kalah 0-2 dari Persita Tangerang
-
10 Vitamin Lansia Paling Bagus, Tetap Sehat dan Aktif di Usia Senja!
-
Bolehkan Zikir dengan Biji Tasbih? Ini Penjelasan Ulama
-
Benarkah Nasi Goreng Pemicu Keracunan MBG di Agam? Kepastian Masih Menunggu Hasil BPOM Padang