SuaraSumbar.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara terhadap dugaan dinasti politik dan nepotisme oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarga.
Dalam putusan perkara nomor 11/G/TF/2024/PTUN.JKT, Wakil Ketua/Hakim PTUN Jakarta Joko Setiono menyatakan gugatan tidak diterima dan membebankan biaya perkara sebesar Rp647.000 kepada pelapor.
"PTUN Jakarta dengan ini menyatakan, gugatan para penggugat tidak diterima," ungkap Joko Setiono, menjelaskan bahwa objek dan permasalahan hukum yang disengketakan harus masuk dalam ranah hukum tata usaha negara.
Otto Hasibuan, ketua tim kuasa hukum Joko Widodo dan Iriana Joko Widodo, menyambut baik keputusan majelis hakim.
"Putusan ini menunjukkan bahwa tidak ada dinasti politik atau nepotisme yang dilakukan oleh Pak Jokowi. Proses terpilihnya Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution telah melalui proses yang seturut dengan perundang-undangan," kata Otto, menanggapi keputusan tersebut.
Otto menambahkan bahwa penolakan gugatan berdasarkan pada dua alasan utama, yakni salahnya subjek gugatan dan belum adanya upaya administratif yang dilakukan oleh penggugat.
Menurutnya, gugatan yang diajukan kepada Jokowi dan keluarga hanya merupakan upaya panggung politik yang memanfaatkan ranah pengadilan.
"Sekarang pengadilan (PTUN) telah membuktikan bahwa Pak Jokowi dan keluarga tidak benar melakukan dinasti politik tersebut, jadi narasi itu harus disetop," ucap Otto, menekankan bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar.
Sementara itu, Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, mengungkapkan kekecewaannya terhadap penolakan gugatan tersebut dan mengaku bahwa Ketua PTUN Jakarta tidak membaca seluruh gugatan.
Baca Juga: Gugatan soal Dinasti Politik Jokowi Ditolak PTUN, Penggugat: Seharusnya PTUN Jangan Menghindar
"Kami akan ajukan kembali gugatan. Akan kami daftarkan lagi," kata Petrus, menunjukkan ketidakpuasan atas keputusan PTUN Jakarta.
Penolakan gugatan oleh PTUN Jakarta ini menambahkan babak baru dalam diskusi mengenai dugaan dinasti politik dan nepotisme dalam politik Indonesia, dengan kedua belah pihak menunjukkan tekad untuk melanjutkan perjuangan hukum mereka.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Gugatan soal Dinasti Politik Jokowi Ditolak PTUN, Penggugat: Seharusnya PTUN Jangan Menghindar
-
Pakar Telematika Beberkan Bukti CCTV Rekayasa dalam Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso
-
Otto Hasibuan Akan Desak Kasus Jessica Wongso Kembali Disidangkan
-
Ketika Jokowi dan Mentan SYL Dapat Apresiasi dari Petani di Penas KTNA di Padang
-
Jokowi Tugaskan Kasal Laksamana Muhammad Ali Jaga Kedaulatan Laut
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Kak Seto Usul Penampungan Anak Yatim Piatu Korban Banjir Bandang di Sumbar, Termasuk Aceh dan Sumut
-
24 Konflik Satwa dengan Manusia di Agam Sepanjang 2025, Kasus Harimau Sumatera hingga Beruang
-
BBM Alat Berat Langka Pasca Tanggap Darurat, Pembersihan Material Bencana di Agam Terkendala!
-
Kak Seto Sambangi Anak Penyintas Banjir di Sumbar: Mereka Perlu Perlakuan Khusus!
-
Akses Talamau Pasaman Barat Terancam Putus, Jembatan Panjang-Talu Perlu Jalan Alternatif!