SuaraSumbar.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara terhadap dugaan dinasti politik dan nepotisme oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarga.
Dalam putusan perkara nomor 11/G/TF/2024/PTUN.JKT, Wakil Ketua/Hakim PTUN Jakarta Joko Setiono menyatakan gugatan tidak diterima dan membebankan biaya perkara sebesar Rp647.000 kepada pelapor.
"PTUN Jakarta dengan ini menyatakan, gugatan para penggugat tidak diterima," ungkap Joko Setiono, menjelaskan bahwa objek dan permasalahan hukum yang disengketakan harus masuk dalam ranah hukum tata usaha negara.
Otto Hasibuan, ketua tim kuasa hukum Joko Widodo dan Iriana Joko Widodo, menyambut baik keputusan majelis hakim.
Baca Juga: Gugatan soal Dinasti Politik Jokowi Ditolak PTUN, Penggugat: Seharusnya PTUN Jangan Menghindar
"Putusan ini menunjukkan bahwa tidak ada dinasti politik atau nepotisme yang dilakukan oleh Pak Jokowi. Proses terpilihnya Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution telah melalui proses yang seturut dengan perundang-undangan," kata Otto, menanggapi keputusan tersebut.
Otto menambahkan bahwa penolakan gugatan berdasarkan pada dua alasan utama, yakni salahnya subjek gugatan dan belum adanya upaya administratif yang dilakukan oleh penggugat.
Menurutnya, gugatan yang diajukan kepada Jokowi dan keluarga hanya merupakan upaya panggung politik yang memanfaatkan ranah pengadilan.
"Sekarang pengadilan (PTUN) telah membuktikan bahwa Pak Jokowi dan keluarga tidak benar melakukan dinasti politik tersebut, jadi narasi itu harus disetop," ucap Otto, menekankan bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar.
Sementara itu, Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, mengungkapkan kekecewaannya terhadap penolakan gugatan tersebut dan mengaku bahwa Ketua PTUN Jakarta tidak membaca seluruh gugatan.
Baca Juga: Pakar Telematika Beberkan Bukti CCTV Rekayasa dalam Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso
"Kami akan ajukan kembali gugatan. Akan kami daftarkan lagi," kata Petrus, menunjukkan ketidakpuasan atas keputusan PTUN Jakarta.
Berita Terkait
-
Razman Nasution Bongkar Aib Hotman Paris 3 Tahun Lalu, Ternyata Pernah Diskors Peradi
-
Beda Wejangan Hotman Paris dan Otto Hasibuan untuk Razman Nasution, Ada Yang Suruh Pulang Kampung
-
Singgung Konsekuensi Logis, Respons Otto Hasibuan soal Pembekuan BAS Razman Tuai Pro Kontra
-
Kisruh Razman Arif Nasution Berujung Penyesalan, Otto Hasibuan Singgung Pentingnya Kode Etik Advokat
-
Sumpah Advokatnya Dibekukan, Razman Arif Nasution Cari Pembelaan: Pengadilan Tinggi Tak Berhak Awasi Advokat
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini
-
4 Tips Aman Berkendara Saat Arus Balik Lebaran 2025 dari Polda Sumbar
-
BRI Raih Penghargaan Best Social Loan di The Asset Triple A Awards 2025
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran