SuaraSumbar.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara, terhadap dugaan praktik dinasti politik dan nepotisme yang melibatkan Presiden Joko Widodo dan anggota keluarganya. Keputusan ini disampaikan pada Selasa, menimbulkan kekecewaan di kalangan pemohon.
Gugatan tersebut, yang mencakup sejumlah nama terkemuka seperti eks Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Medan Mohammad Bobby Afif Nasution, serta Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, ditolak oleh PTUN dengan alasan bahwa gugatan tersebut menyasar individu-individu tersebut dalam kapasitas pribadi mereka, bukan dalam kapasitas resmi atau tindakan administratif yang dapat diadili oleh PTUN.
Petrus Salestinus, koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, menyatakan ketidakpuasannya terhadap keputusan tersebut, mengklaim bahwa dalam pengajuan gugatan, para tergugat dimaksudkan untuk digugat baik sebagai individu maupun dalam kapasitas resmi mereka.
"Tindakan dalam jabatan pemerintahan tidak bisa dilepaskan dari faktor pribadi pejabat tersebut, apalagi ini menyangkut perbuatan melanggar hukum terkait dinasti politik dan nepotisme," jelas Petrus dalam sebuah keterangan pers, Selasa (13/2/2024).
Petrus menekankan bahwa undang-undang telah memperluas wewenang PTUN untuk mengadili tindakan faktual pejabat pemerintahan, menurut UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Menurutnya, hakim PTUN seharusnya tidak menghindar dari mengadili kasus yang mengandung aspek politik dan kekuasaan.
Menanggapi penolakan ini, Petrus mengumumkan bahwa TPDI dan Perekat Nusantara berencana untuk mendaftarkan gugatan serupa di masa depan, menantang sikap pengadilan yang mereka anggap belum sepenuhnya memahami atau menerapkan perluasan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
Keputusan PTUN ini menandai babak baru dalam perdebatan mengenai batas antara tindakan pribadi dan tindakan dalam kapasitas resmi pejabat pemerintah, terutama dalam konteks dugaan dinasti politik dan nepotisme.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga: Ketika Jokowi dan Mentan SYL Dapat Apresiasi dari Petani di Penas KTNA di Padang
Berita Terkait
-
Ketika Jokowi dan Mentan SYL Dapat Apresiasi dari Petani di Penas KTNA di Padang
-
Jokowi Tugaskan Kasal Laksamana Muhammad Ali Jaga Kedaulatan Laut
-
Kaesang - Erina Gudono, Momen Anak Presiden dan Istrinya Makan Sosis di Pinggir Jalan
-
Menang di PTUN, Perguruan Tinggi Kesehatan Bisa Kembali Gelar Uji Kompetensi Mandiri
-
Jokowi Lantik Johanis Tanak Jadi Wakil Ketua KPK
Terpopuler
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Berapa Biaya Bulanan Motor Listrik Indomobil eMotor Tyranno?
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- Fajar Sadboy Kecelakaan, Keluarga Pingsan Dengar Kabar
Pilihan
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
Terkini
-
Kosmetik Ilegal Dijual Rp35 Ribu di Marketplace Terbongkar, 3 Orang Ditangkap
-
Di Balik Keindahan Sitinjau Lauik, Ada Jalur Ekstrem yang Mematikan
-
Truk Angkut Semen Terbalik di Sitinjau Lauik Dekat Lokasi Rombongan Arteria Dahlan Berfoto
-
2 Polisi Kawal Rombongan Arteria Dahlan Berfoto di Tikungan Sitinjau Lauik Diperiksa Propam
-
Heboh Rombongan Arteria Dahlan Berhenti dan Foto-foto di Tikungan Sitinjau Lauik