SuaraSumbar.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara, terhadap dugaan praktik dinasti politik dan nepotisme yang melibatkan Presiden Joko Widodo dan anggota keluarganya. Keputusan ini disampaikan pada Selasa, menimbulkan kekecewaan di kalangan pemohon.
Gugatan tersebut, yang mencakup sejumlah nama terkemuka seperti eks Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Medan Mohammad Bobby Afif Nasution, serta Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, ditolak oleh PTUN dengan alasan bahwa gugatan tersebut menyasar individu-individu tersebut dalam kapasitas pribadi mereka, bukan dalam kapasitas resmi atau tindakan administratif yang dapat diadili oleh PTUN.
Petrus Salestinus, koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, menyatakan ketidakpuasannya terhadap keputusan tersebut, mengklaim bahwa dalam pengajuan gugatan, para tergugat dimaksudkan untuk digugat baik sebagai individu maupun dalam kapasitas resmi mereka.
"Tindakan dalam jabatan pemerintahan tidak bisa dilepaskan dari faktor pribadi pejabat tersebut, apalagi ini menyangkut perbuatan melanggar hukum terkait dinasti politik dan nepotisme," jelas Petrus dalam sebuah keterangan pers, Selasa (13/2/2024).
Petrus menekankan bahwa undang-undang telah memperluas wewenang PTUN untuk mengadili tindakan faktual pejabat pemerintahan, menurut UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Menurutnya, hakim PTUN seharusnya tidak menghindar dari mengadili kasus yang mengandung aspek politik dan kekuasaan.
Menanggapi penolakan ini, Petrus mengumumkan bahwa TPDI dan Perekat Nusantara berencana untuk mendaftarkan gugatan serupa di masa depan, menantang sikap pengadilan yang mereka anggap belum sepenuhnya memahami atau menerapkan perluasan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
Keputusan PTUN ini menandai babak baru dalam perdebatan mengenai batas antara tindakan pribadi dan tindakan dalam kapasitas resmi pejabat pemerintah, terutama dalam konteks dugaan dinasti politik dan nepotisme.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga: Ketika Jokowi dan Mentan SYL Dapat Apresiasi dari Petani di Penas KTNA di Padang
Berita Terkait
-
Ketika Jokowi dan Mentan SYL Dapat Apresiasi dari Petani di Penas KTNA di Padang
-
Jokowi Tugaskan Kasal Laksamana Muhammad Ali Jaga Kedaulatan Laut
-
Kaesang - Erina Gudono, Momen Anak Presiden dan Istrinya Makan Sosis di Pinggir Jalan
-
Menang di PTUN, Perguruan Tinggi Kesehatan Bisa Kembali Gelar Uji Kompetensi Mandiri
-
Jokowi Lantik Johanis Tanak Jadi Wakil Ketua KPK
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Konflik Harimau Sumatera di Agam Makin Menjadi-jadi, BKSDA Sumbar Tangani 3 Titik Sekaligus!
-
CEK FAKTA: RUU KUHAP Baru Bolehkan Aparat Tangkap Siapa Saja Tanpa Bukti, Benarkah?
-
Semen Padang FC Akhirnya Menang Usai Berkali-kali Kalah Beruntun, Kalahkan Persijap 2-1
-
900 Ijazah Tertahan di Bukittinggi, Ombudsman Sumbar Desak Sekolah Umumkan Pengambilan Gratis!
-
Bupati Limapuluh Kota Kaget Harga Ekstrak Gambir di India Melonjak: Harga dari Petani Sumbar Murah!