SuaraSumbar.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara, terhadap dugaan praktik dinasti politik dan nepotisme yang melibatkan Presiden Joko Widodo dan anggota keluarganya. Keputusan ini disampaikan pada Selasa, menimbulkan kekecewaan di kalangan pemohon.
Gugatan tersebut, yang mencakup sejumlah nama terkemuka seperti eks Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Medan Mohammad Bobby Afif Nasution, serta Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, ditolak oleh PTUN dengan alasan bahwa gugatan tersebut menyasar individu-individu tersebut dalam kapasitas pribadi mereka, bukan dalam kapasitas resmi atau tindakan administratif yang dapat diadili oleh PTUN.
Petrus Salestinus, koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, menyatakan ketidakpuasannya terhadap keputusan tersebut, mengklaim bahwa dalam pengajuan gugatan, para tergugat dimaksudkan untuk digugat baik sebagai individu maupun dalam kapasitas resmi mereka.
"Tindakan dalam jabatan pemerintahan tidak bisa dilepaskan dari faktor pribadi pejabat tersebut, apalagi ini menyangkut perbuatan melanggar hukum terkait dinasti politik dan nepotisme," jelas Petrus dalam sebuah keterangan pers, Selasa (13/2/2024).
Baca Juga: Ketika Jokowi dan Mentan SYL Dapat Apresiasi dari Petani di Penas KTNA di Padang
Petrus menekankan bahwa undang-undang telah memperluas wewenang PTUN untuk mengadili tindakan faktual pejabat pemerintahan, menurut UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Menurutnya, hakim PTUN seharusnya tidak menghindar dari mengadili kasus yang mengandung aspek politik dan kekuasaan.
Menanggapi penolakan ini, Petrus mengumumkan bahwa TPDI dan Perekat Nusantara berencana untuk mendaftarkan gugatan serupa di masa depan, menantang sikap pengadilan yang mereka anggap belum sepenuhnya memahami atau menerapkan perluasan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
Keputusan PTUN ini menandai babak baru dalam perdebatan mengenai batas antara tindakan pribadi dan tindakan dalam kapasitas resmi pejabat pemerintah, terutama dalam konteks dugaan dinasti politik dan nepotisme.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga: Jokowi Tugaskan Kasal Laksamana Muhammad Ali Jaga Kedaulatan Laut
Berita Terkait
-
KPK Dinilai Dalam Kendali Jokowi Tetapkan Hasto Tersangka, TPDI Bongkar Alasannya
-
Tolak Pangkat Kehormatan Prabowo, Ini Alasan Sederet Akademisi Kirim Amicus Curiae ke PTUN
-
Jokowi Mendadak Keluar dari Balik Pagar Rumah Pakai Sarung, Bikin Kaget yang Merekam
-
Adu Kekayaan 8 Presiden Indonesia dari Soekarno hingga Prabowo Subianto, Siapa Paling Tajir?
-
Rocky Gerung Sebut Pilkada Sumut Jadi Harapan Terakhir Jokowi Pertahankan Dinasti
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
-
Kisah Heroik Sugianto, WNI yang Jadi 'Pahlawan' dalam Tragedi Kebakaran Korea Selatan
Terkini
-
BRI Berkontribusi dalam Konservasi Laut Gili Matra Melalui Program Menanam Grow & Green
-
Nikmati Keandalan BRImo: Transaksi Tanpa Hambatan Selama Lebaran 2025
-
Jumlah Pemudik Lebaran 2025 di Bandara Minangkabau Berkurang Dibanding Tahun Lalu
-
Transaksi Keuangan Tetap Bisa Dilakukan, 1 Juta AgenBRILink BRI Tangani Transaksi dan Pembayaran
-
Jemaah Asy-Syahadatain dan Majelis Tarbiyah Rayakan Idul Fitri 2025 Hari Ini