SuaraSumbar.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara, terhadap dugaan praktik dinasti politik dan nepotisme yang melibatkan Presiden Joko Widodo dan anggota keluarganya. Keputusan ini disampaikan pada Selasa, menimbulkan kekecewaan di kalangan pemohon.
Gugatan tersebut, yang mencakup sejumlah nama terkemuka seperti eks Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Medan Mohammad Bobby Afif Nasution, serta Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, ditolak oleh PTUN dengan alasan bahwa gugatan tersebut menyasar individu-individu tersebut dalam kapasitas pribadi mereka, bukan dalam kapasitas resmi atau tindakan administratif yang dapat diadili oleh PTUN.
Petrus Salestinus, koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, menyatakan ketidakpuasannya terhadap keputusan tersebut, mengklaim bahwa dalam pengajuan gugatan, para tergugat dimaksudkan untuk digugat baik sebagai individu maupun dalam kapasitas resmi mereka.
"Tindakan dalam jabatan pemerintahan tidak bisa dilepaskan dari faktor pribadi pejabat tersebut, apalagi ini menyangkut perbuatan melanggar hukum terkait dinasti politik dan nepotisme," jelas Petrus dalam sebuah keterangan pers, Selasa (13/2/2024).
Baca Juga: Ketika Jokowi dan Mentan SYL Dapat Apresiasi dari Petani di Penas KTNA di Padang
Petrus menekankan bahwa undang-undang telah memperluas wewenang PTUN untuk mengadili tindakan faktual pejabat pemerintahan, menurut UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Menurutnya, hakim PTUN seharusnya tidak menghindar dari mengadili kasus yang mengandung aspek politik dan kekuasaan.
Menanggapi penolakan ini, Petrus mengumumkan bahwa TPDI dan Perekat Nusantara berencana untuk mendaftarkan gugatan serupa di masa depan, menantang sikap pengadilan yang mereka anggap belum sepenuhnya memahami atau menerapkan perluasan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
Keputusan PTUN ini menandai babak baru dalam perdebatan mengenai batas antara tindakan pribadi dan tindakan dalam kapasitas resmi pejabat pemerintah, terutama dalam konteks dugaan dinasti politik dan nepotisme.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga: Jokowi Tugaskan Kasal Laksamana Muhammad Ali Jaga Kedaulatan Laut
Berita Terkait
-
Ketika Jokowi dan Mentan SYL Dapat Apresiasi dari Petani di Penas KTNA di Padang
-
Jokowi Tugaskan Kasal Laksamana Muhammad Ali Jaga Kedaulatan Laut
-
Kaesang - Erina Gudono, Momen Anak Presiden dan Istrinya Makan Sosis di Pinggir Jalan
-
Menang di PTUN, Perguruan Tinggi Kesehatan Bisa Kembali Gelar Uji Kompetensi Mandiri
-
Jokowi Lantik Johanis Tanak Jadi Wakil Ketua KPK
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 9 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh, Kuat Berhari-bari Tanpa Powerbank
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
Damkar Ungkap Kebakaran di Pabrik Karet di Padang Sulit Dipadamkan: Karet Mentah
-
Pabrik Karet di Padang Terbakar, Api Tak Kunjung Padam
-
Gudang Diduga Penimbunan BBM Ilegal Terbakar di Bukittinggi, Disertai Ledakan
-
Sering Pakai Lipstik? Begini Cara Cegah Bibir Kering
-
Kumpulan 5 Link DANA Kaget Aktif Terbaru, Hati-hati Penipuan Tautan Saldo Gratis!