SuaraSumbar.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan tiga institusi pendidikan kesehatan terkait Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI Nomor 62/P/2022 tanggal 11 Februari 2022 Tentang Komite Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan.
Ketiga institusi yaitu, Universitas Fort de Kock, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) dan Himpunan Perguruan Tinggi Swasta Kesehatan Indonesia (HPTKES). Adapun gugatan itu dikabulkan pada Selasa (22/11/2022).
“Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya,” bunyi putusan yang tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta yang diketuai oleh Sudarsono serta hakim anggota Indah Mayasari dan Akhdiat Sastrodinata, membatalkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 62/P/2022 tanggal 11 Februari 2022 Tentang Komite Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan.
Kemudian, mewajibkan tergugat dalam hal ini Kemendikbud Ristek untuk mencabut Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 62/P/2022 tanggal 11 Februari 2022 Tentang Komite Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan.
Selain itu, dalam amar putusannya majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini sebesar Rp 452.000.
Ketua Umum HPTKes Indonesia dan APTISI Pusat, Budi Djatmiko mengapresiasi putusan majelis hakim PTUN Jakarta tersebut. Harapannya, atas adanya putusan ini, perguruan tinggi kesehatan bisa kembali menjadi penyelenggara uji kompetensi lulusan mahasiswa kesehatan di Indonesia.
“Alhamdulillah, kami semua mendapatkan satu anugerah yang luar biasa karena hari ini, kita mendapatkan putusan PTUN Jakarta atas perkara uji kompetensi yang telah menyalahi Undang-undang Pendidikan Tinggi Tahun 2012 No 12, sehingga APTISI bersama HPTKes memenangkan perkara ini dan uji kompetensi harus dikembalikan kepada perguruan tinggi,” kata Budi Djatmiko dalam keterangan persnya.
Budi juga mengapresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang membantu proses gugatan hingga menghasilkan putusan yang sangat diharapkan ini.
Baca Juga: Sinyal Duet Airin-Sahroni, Anies Cabut Banding Putusan PTUN Jakarta
“Saya atas nama pimpinan HPTKes dan pimpinan APTISI seluruh Indonesia mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya untuk seluruh pihak terutama Uda Zaenal dari Universitas For De Kock yang membantu secara total dan teman-teman lainnya sehingga kemenangan sekarang ada pada perguruan tinggi kesehatan,” ujarnya.
Dengan kembalinya perguruan tinggi kesehatan mengemban amanah Undang-undang, Budi optimistis mahasiswa lulusan kesehatan akan menjadi lebih baik di masa yang akan datang.
“Sekarang kita sudah bisa melakukan uji kompetensi mandiri dan nanti dalam waktu dekat kita akan membuat formulasi agar uji kompetensi tetap berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundangan, serta membawa marwah yang baik untuk perguruan tinggi kesehatan untuk tetap berkualitas,” tuturnya.
Kuasa hukum ketiga institusi pendidikan kesehatan, Didi Cahyadi Ningrat, Guntur Abdurrahman, Ronal Marcelus dan Ryand bersyukur dengan adanya amar putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan kliennya. Hal ini menjadi bukti kuat agar Kemendikbud RI untuk menghormati hukum yang berlaku.
“Dengan putusan ini PTUN Jakarta menegaskan bahwa Pembentukan Komite Uji Kompetensi Nasional oleh Menteri Nadiem bertentangan undang-undang,” kata Ryand.
“Ke depannya kami berharap Menteri Nadiem dapat menghormati dan mematuhi Putusan PTUN Jakarta dengan membubarkan Komite Uji Kompetensi Nasional den mengembalikan kewenangan pelaksanaan uji kompetensi mahasiswa bidang kesehatan kepada masing-masing perguruan tinggi sesuai dengan amanat Undang-Undang Tenaga Kesehatan,” ujar Ryand menambahkan.
Berita Terkait
-
Kisruh Pilkada 2020, PTUN Jakarta Tolak Banding Mantan Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni
-
PTUN Batalkan Keputusan Gubernur Jakarta Soal UMP 2022 yang Gugatannya Diajukan Pengusaha
-
Tok! PTUN Jakarta Tolak Gugatan Keluarga Korban 98 Soal Pengangkatan Mayjen Untung Jadi Pangdam Jaya
-
Penggugat Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sebut Ada Indikasi Pelanggaran Aturan Yang Dilakukan DPRD
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Cara Cegah Anak Kecanduan Gadget, Orang Tua Wajib Tahu Hal Ini
-
Korban Keracunan MBG di Agam Capai 119 Orang, 20 Masih Dirawat
-
Lewat 1 Juta AgenBRILink, BRI Dorong Inklusi Keuangan dan Catat Transaksi Rp1.145 Triliun
-
BRI Percepat Penyaluran KPR FLPP untuk Dukung Program 3 Juta Rumah dan Asta Cita Pemerintah
-
CEK FAKTA: Presiden Israel Dilempari Telur Busuk Keluar Gedung PBB, Benarkah?