SuaraSumbar.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan tiga institusi pendidikan kesehatan terkait Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI Nomor 62/P/2022 tanggal 11 Februari 2022 Tentang Komite Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan.
Ketiga institusi yaitu, Universitas Fort de Kock, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) dan Himpunan Perguruan Tinggi Swasta Kesehatan Indonesia (HPTKES). Adapun gugatan itu dikabulkan pada Selasa (22/11/2022).
“Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya,” bunyi putusan yang tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta yang diketuai oleh Sudarsono serta hakim anggota Indah Mayasari dan Akhdiat Sastrodinata, membatalkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 62/P/2022 tanggal 11 Februari 2022 Tentang Komite Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan.
Kemudian, mewajibkan tergugat dalam hal ini Kemendikbud Ristek untuk mencabut Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 62/P/2022 tanggal 11 Februari 2022 Tentang Komite Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan.
Selain itu, dalam amar putusannya majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini sebesar Rp 452.000.
Ketua Umum HPTKes Indonesia dan APTISI Pusat, Budi Djatmiko mengapresiasi putusan majelis hakim PTUN Jakarta tersebut. Harapannya, atas adanya putusan ini, perguruan tinggi kesehatan bisa kembali menjadi penyelenggara uji kompetensi lulusan mahasiswa kesehatan di Indonesia.
“Alhamdulillah, kami semua mendapatkan satu anugerah yang luar biasa karena hari ini, kita mendapatkan putusan PTUN Jakarta atas perkara uji kompetensi yang telah menyalahi Undang-undang Pendidikan Tinggi Tahun 2012 No 12, sehingga APTISI bersama HPTKes memenangkan perkara ini dan uji kompetensi harus dikembalikan kepada perguruan tinggi,” kata Budi Djatmiko dalam keterangan persnya.
Budi juga mengapresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang membantu proses gugatan hingga menghasilkan putusan yang sangat diharapkan ini.
Baca Juga: Sinyal Duet Airin-Sahroni, Anies Cabut Banding Putusan PTUN Jakarta
“Saya atas nama pimpinan HPTKes dan pimpinan APTISI seluruh Indonesia mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya untuk seluruh pihak terutama Uda Zaenal dari Universitas For De Kock yang membantu secara total dan teman-teman lainnya sehingga kemenangan sekarang ada pada perguruan tinggi kesehatan,” ujarnya.
Dengan kembalinya perguruan tinggi kesehatan mengemban amanah Undang-undang, Budi optimistis mahasiswa lulusan kesehatan akan menjadi lebih baik di masa yang akan datang.
“Sekarang kita sudah bisa melakukan uji kompetensi mandiri dan nanti dalam waktu dekat kita akan membuat formulasi agar uji kompetensi tetap berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundangan, serta membawa marwah yang baik untuk perguruan tinggi kesehatan untuk tetap berkualitas,” tuturnya.
Kuasa hukum ketiga institusi pendidikan kesehatan, Didi Cahyadi Ningrat, Guntur Abdurrahman, Ronal Marcelus dan Ryand bersyukur dengan adanya amar putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan kliennya. Hal ini menjadi bukti kuat agar Kemendikbud RI untuk menghormati hukum yang berlaku.
“Dengan putusan ini PTUN Jakarta menegaskan bahwa Pembentukan Komite Uji Kompetensi Nasional oleh Menteri Nadiem bertentangan undang-undang,” kata Ryand.
“Ke depannya kami berharap Menteri Nadiem dapat menghormati dan mematuhi Putusan PTUN Jakarta dengan membubarkan Komite Uji Kompetensi Nasional den mengembalikan kewenangan pelaksanaan uji kompetensi mahasiswa bidang kesehatan kepada masing-masing perguruan tinggi sesuai dengan amanat Undang-Undang Tenaga Kesehatan,” ujar Ryand menambahkan.
Berita Terkait
-
Kisruh Pilkada 2020, PTUN Jakarta Tolak Banding Mantan Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni
-
PTUN Batalkan Keputusan Gubernur Jakarta Soal UMP 2022 yang Gugatannya Diajukan Pengusaha
-
Tok! PTUN Jakarta Tolak Gugatan Keluarga Korban 98 Soal Pengangkatan Mayjen Untung Jadi Pangdam Jaya
-
Penggugat Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sebut Ada Indikasi Pelanggaran Aturan Yang Dilakukan DPRD
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- iQOO 15R Lolos Sertifikasi Resmi, Harga Diprediksi Lebih Terjangkau
Pilihan
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Kenapa Sinkhole Terjadi di Tengah Sawah Limapuluh Kota? Ini Penjelasan Ahli Geologi
-
Tim Kesehatan PDIP Tembus Kampung Ngalau Gadang di Pesisir Selatan, Terisolasi Lebih Sebulan
-
Semua Sungai Dangkal Wajib Dikeruk Cegah Banjir Bandang Berulang, Ini Kata Gubernur Sumbar
-
Harimau Sumatera Muncul di Pemukiman Warga Agam Awal 2026, BKSDA Pasang Kamera Jebak
-
Tebing Ngarai Sianok Bukittinggi Longsor Usai Bencana Sumbar, Sawah Warga Terkikis dan Wisata Lesu!