SuaraSumbar.id - PTUN Jakarta menolak gugatan banding mantan Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), Hendrajoni terkait SK Mendagri yang mengesahkan pengangkatan kepala daerah pemenang Pilkada Sumbar 2020.
Dalam surat pemberitahuan putusan banding nomor 164/B/2022/PT.TUN JKT pengadilan juga menghukum pembanding untuk membayar perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan Rp 250 ribu.
"Pengadilan banding menguatkan putusan PTUN Jakarta nomor 287/G/2021/PTUN.JKT tanggal 25 Mei 2022," kata juru sita pengganti PTUN Jakarta Bagus Nur Hadiwidjoyo melansir Antara, Sabtu (1/10/2022).
Awalnya mantan Bupati Kabupaten Pesisir Selatan periode 2015-2020 itu bersurat pada Mendagri soal jabatan Bupati Rusma Yul Anwar dan Wakil Bupati Rudi Hariyansyah. Namun demikian tidak dijawab Mendagri.
karena tak puas lantaran tidak ada jawaban dari Mendagri, Hendrajoni pada 8 November 2021 melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat keberatan ke Presiden Joko Widodo, tapi juga tidak mendapat jawaban.
Pada 21 Desember 2021 menggugat SK Mendagri nomor 131.13-360 tahun 2021, perubahan atas Keputusan Mendagri nomor 131.13-301 tahun 2021 terkait Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pilkada Serentak 2020 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat.
Sebab pada angka 11 Keputusan Mendagri terdapat nama pasangan bupati-wakil bupati terpilih periode 2021-2024 hasil Pilkada serentak 2020 Kabupaten Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar-Rudi Hariyansyah periode.
Berdasarkan hasil rapat pleno KPUD Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar-Rudi Hariyansyah meraih 128.922 suara atau 57,24 persen dari total suara sah. Perolehan itu jauh di atas pasangan petahana Hendrajoni-Hamdanus yang hanya 86.074 suara atau 38,22 persen.
Ia berharap setelah menerbitkan putusan pengesahan dan pengangkatan itu, Mendagri seharusnya segera mengeluarkan putusan pemberhentian. Dirinya menilai Rusma Yul Anwar berstatus terpidana saat ikut Pilkada.
Baca Juga: Menaker Tinjau Penyaluran BSU kepada Tenaga Kesehatan RS di Mojokerto
Sementara Mendagri sebagai tergugat dalam eksepsi yang disampaikan kuasa hukumnya mengatakan Mahkamah Agung memutus bebas Rusma Yul Anwar dalam Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya.
Pelaksanaan Pilkada pun telah sesuai dengan UU nomor 1 tahun 2015 tentang perubahan atas Perpu nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, bupati, wali kota menjadi UU.
Keputusan Objek Sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat adalah berdasarkan Putusan MK nomor 64/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 16 Februari 2021. Hal tersebut juga dijadikan konsideran memperhatikan angka 1 dalam Surat.
Penerbitan Surat Keputusan pengesahan dan Pengangkatan Rusma Yul Anwar-Rudi Hariyansyah menurut Mendagri sangat tepat dan beralasan hukum, sesuai fakta hukum yang ada.
"Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak mempunyai kewenangan memeriksa, mengadili dan memutus objek a quo," kata Mendagri dalam eksepsinya.
Gugatan Hendrajoni dinilai kurang pihak. Surat Keputusan Mendagri itu bukan berdiri sendiri, namun tindak lanjut Surat Gubernur Sumatera Barat nomor 131/101/Pem-2021 pada 19 Februari 2021 perihal Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan hasil Pilkada 2020.
Tag
Berita Terkait
-
Tak Terima Dipecat, Sambo Gugat Putusan Sidang Banding Pelanggaran Kode Etik Polri ke PTUN
-
Soal Ferdy Sambo Gugat ke PTUN, Polri: PTDH Bersifat Final
-
Ferdy Sambo Diduga Hanya Ulur Waktu dengan Mengajukan Gugatan PDTH ke PTUN
-
Heboh Siasat Ferdy Sambo Akan Gugat ke PTUN Usai Banding Ditolak, Begini Respons Polri
-
Maju Terus Pantang Mundur, Siasat Ferdy Sambo Akan Gugat Polri ke PTUN
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Cara Cegah Anak Kecanduan Gadget, Orang Tua Wajib Tahu Hal Ini
-
Korban Keracunan MBG di Agam Capai 119 Orang, 20 Masih Dirawat
-
Lewat 1 Juta AgenBRILink, BRI Dorong Inklusi Keuangan dan Catat Transaksi Rp1.145 Triliun
-
BRI Percepat Penyaluran KPR FLPP untuk Dukung Program 3 Juta Rumah dan Asta Cita Pemerintah
-
CEK FAKTA: Presiden Israel Dilempari Telur Busuk Keluar Gedung PBB, Benarkah?