Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 28 Oktober 2022 | 13:06 WIB
Presiden Jokowi melantik Johanis Tanak menjadi Wakil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Istana Negara, Jumat (28/10/2022). [Antara]

SuaraSumbar.id - Presiden Jokowi melantik Johanis Tanak menjadi Wakil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Istana Negara, Jumat (28/10/2022).

Pelantikan itu berdasarkan Keppres Nomor 103 P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK tanggal 20 Oktober 2022.

Usai pembacaan Keppres, Johanis Tanak membacakan sumpah jabatan di depan Presiden Jokowi.

"Demi Tuhan, saya berjanji tidak memberikan atau menjanjikan apa pun, kepada siapa pun juga. Saya berjanji berjanji akan setia kepada, mempertahankan, mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, serta peraturan perundangan yang berlaku," kata Johanis.

Baca Juga: Warganya Dapat Siksaan Majikan Bupati Cianjur Minta Usut Tuntas

Pelantikan diakhiri dengan penandatanganan berita acara dan pemberian ucapan selamat. Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyetujui dan mengesahkan Johanis Tanak sebagai pimpinan KPK untuk masa jabatan 2019-2023.

Keputusan itu berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap dua orang calon pimpinan KPK, yakni Johanis Tanak dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara.

Johanis menggantikan satu kursi pimpinan KPK yang kosong setelah Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri karena diberhentikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022.

Lili Pintauli Siregar diberhentikan karena menerima gratifikasi berupa fasilitas mewah saat menonton MotoGP Mandalika dan tempat menginap mewah di Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada Maret lalu dari Pertamina.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Pastikan KPK Segera Periksa Lukas Enembe di Papua

Load More