SuaraSumbar.id - Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat berhasil mengevakuasi seekor Harimau Sumatera yang meresahkan masyarakat. Satwa dilindungi bernama latin Panthera Tigris Sumatrea itu diamankan di Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, Minggu (4/2/2024).
Harimau tersebut telah meresahkan masyarakat sejak Juni 2023 lalu. Dari catatan BKSDA Sumbar, sudah 15 ekor ternak warga yang terdiri dari lima ekor sapi dan 10 ekor kambing dimangsa "Inyiak Balang" (sebutan harimau oleh masyarakat Minangkabau).
Penangkapan harimau betina dengan panjang 160 sentimeter dan berat sekitar 70 kilogram itu berawal dari laporan warga pada 2 Junuari 2024. Lantas, tim BKSDA Sumbar akhirnya memutuskan memasang tiga kandang jebak.
Jumat (2/2/2024), harimau sempat masuk ke dalam perangkap yang dipasang petugas, namun berhasil lepas. Kemudian, pada Minggu (4/2/2024), satwa itu berhasil masuk ke dalam kandang dengan menggunakan umpan seekor kambing.
Usai masuk ke kandang jebak, BKSDA langsung membius dan membawa harimau itu ke Konservasi Taman Margasatwa dan Budaya Kinantan, Bukittinggi, untuk dititipkan dan rawat inap sementara. Dari hasil observasi awal, harimau tersebut diperkirakan berusia tiga hingga lima tahun.
Tim BKSDA Sumbar belum bisa memastikan kapan dan dimana lokasi pelepasliaran satwa tersebut dilakukan. Sebab, tim medis, khususnya dokter hewan yang menangani harimau masih memantau perkembangan kesehatannya.
BKASD akan mengkaji ulang, termasuk melihat hasil rekomendasi dokter, apakah harimau ini membawa penyakit atau toksik yang lain.
Harimau betina dari Kabupaten Pasaman itu diberi nama Puti Malampah Ladang Panjang dan Binjai atau disingkat Puti Malabin.
Yayasan Jejak Harimau Sumatera menyatakan pemberian nama kepada harimau yang berkonflik merupakan suatu hal yang lumrah dan bisa dikatakan selalu dilakukan. Penyematan nama ditujukan untuk proses identifikasi, hingga penelitian jangka panjang.
Setelah dokter hewan memeriksa kesehatan harimau, maka akan dikeluarkan semacam rekam medis, yang salah satu bagiannya menyertakan nama satwa yang diperiksa. Biasanya, pemberian nama satwa merupakan hasil musyawarah atau kesepakatan antara BKSDA dengan perangkat nagari serta masyarakat di sekitar harimau dievakuasi.
Khusus Puti Malabin, nama ini disematkan karena berjenis kelamin betina, sehingga diberikan nama depan Puti. Sementara, Malabin, merupakan akronim dari Malampah, Ladang Panjang dan Binjai, yang merupakan lokasi atau area harimau ini berkeliaran.
Pemberian nama juga akan memudahkan pihak terkait, terutama BKSDA, apabila melakukan penelitian pascapelepasliaran harimau ke alam bebas. (Antara)
Berita Terkait
-
Bahas Perampungkan Flyover Kelok Sembilan, Ketua Demokrat Sumbar: Perjuangan Harus Bermuara untuk Masyarakat!
-
Gempa Bumi 5,7 Magnitudo Guncang Sumatera Barat, Getaran Terasa di Padang hingga Bukittinggi
-
Medan Zoo Sepi Pengunjung, Hanya 50 Orang yang Datang
-
Orangtua Wajib Tahu! Begini Cara Jitu Menjaga Kesehatan Gigi Anak
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Kursumawati Sukses Bangun Kepercayaan Warga sebagai Agen BRILink di Simalungun
-
Tidak Ada Toleransi, Kapolda Sumbar Bakal Pecat Polisi yang Terlibat Narkoba
-
Warga Agam Diduga Jadi Korban Penyekapan di Myanmar dan Memohon Pulang
-
PBHI Serahkan Data Baru ke Ombudsman, Soroti Dokumen Kebencanaan Izin Tambang Andesit Kasang
-
Psikolog Ungkap Pencegahan Bullying Tak Cukup dengan Hukuman, Berkaca dari Kasus MAN 3 Padang