SuaraSumbar.id - Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang saat ini dipimpin oleh Putra Presiden Joko Widodo, menghadapi kendala dalam memenuhi persyaratan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) untuk Pemilu 2024.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menginformasikan bahwa PSI menjadi satu-satunya partai politik peserta pemilu yang status LADK-nya masih belum lengkap dan belum sesuai.
Menurut Idham Holik, semua partai politik peserta pemilu tingkat pusat sudah menyampaikan LADK perbaikan kepada KPU RI melalui sistem Sikadeka.
"Namun, hanya PSI yang statusnya belum lengkap dan belum sesuai," ujar Idham dalam keterangannya pada Minggu, 14 Januari 2024.
Baca Juga: Rocky Gerung: Ada Jokowi di Balik PSI
KPU sebelumnya memberikan kesempatan kepada partai politik peserta pemilu untuk memperbaiki dan melengkapi LADK dari tanggal 8 hingga 12 Januari 2024.
Dalam rincian yang disampaikan oleh KPU, total penerimaan LADK PSI tercatat sebesar Rp2.002.000.000, dengan total pengeluaran sebesar Rp180.000.
Selain PSI, terdapat dua partai politik lain, yaitu Partai Gelombang Rakyat Indonesia dan Partai Persatuan Pembangunan, yang status penerimaan LADK perbaikannya juga belum sesuai. Namun, menurut KPU, kedua partai ini telah memenuhi syarat kelengkapan LADK.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa kegiatan kampanye pemilu harus didanai dan menjadi tanggung jawab peserta pemilu.
Dalam rangka menciptakan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan transparansi, peserta pemilu diwajibkan untuk mencatat pendanaan kampanye dalam Laporan Dana Kampanye, yang terdiri atas tiga jenis laporan: Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberian Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Baca Juga: Soal Baliho PSI, Rocky Gerung: Polisi Jadi 'Petugas' Presiden Jokowi
Kesulitan PSI dalam memenuhi persyaratan LADK menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pemilu untuk menjaga integritas proses demokrasi. KPU terus mendorong semua partai politik peserta pemilu untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen LADK mereka agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait
-
PSI Siap-siap Gelar Kongres di Solo, Mimpi Jokowi Bentuk Partai Super Tbk Segera Terwujud?
-
Kode dari Kaesang: Lebaran 2025, Anak-Anak Presiden Bakal Kumpul Lagi?
-
Kaesang Ubah PSI Jadi Partai Super Terbuka: Jokowi Bakal Gabung?
-
Kaesang Bocorkan Rencana Kumpul Anak-anak Presiden saat Lebaran: Insya Allah, Mas Didit yang Atur
-
Kaesang Ingin Mudik dan Lebaran di Solo Bareng Jokowi, Tapi Terkendala Hal Ini
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Solok Diguncang 3 Kali Gempa Beruntun, Ini Penjelasan BMKG
-
Kronologi Balita 3 Tahun Hanyut di Sungai Kota Padang, Jasad Ditemukan 600 Meter dari Lokasi Mandi!
-
Detik-detik Petugas Keamanan Objek Wisata Bukittinggi Ngamuk dan Tembakan Air Gun, Gaji Jadi Pemicu!
-
BPBD Sumbar Ungkap Penyebab Banjir Rendam Puluhan Rumah di Pesisir Selatan: Sedimen Sungai Menumpuk!
-
Pembunuhan Sadis Seorang Pria di Pesisir Selatan: Tubuh Digergaji, Dicor dalam Bak Mandi Sejak 2023!