SuaraSumbar.id - Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang saat ini dipimpin oleh Putra Presiden Joko Widodo, menghadapi kendala dalam memenuhi persyaratan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) untuk Pemilu 2024.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menginformasikan bahwa PSI menjadi satu-satunya partai politik peserta pemilu yang status LADK-nya masih belum lengkap dan belum sesuai.
Menurut Idham Holik, semua partai politik peserta pemilu tingkat pusat sudah menyampaikan LADK perbaikan kepada KPU RI melalui sistem Sikadeka.
"Namun, hanya PSI yang statusnya belum lengkap dan belum sesuai," ujar Idham dalam keterangannya pada Minggu, 14 Januari 2024.
Baca Juga: Rocky Gerung: Ada Jokowi di Balik PSI
KPU sebelumnya memberikan kesempatan kepada partai politik peserta pemilu untuk memperbaiki dan melengkapi LADK dari tanggal 8 hingga 12 Januari 2024.
Dalam rincian yang disampaikan oleh KPU, total penerimaan LADK PSI tercatat sebesar Rp2.002.000.000, dengan total pengeluaran sebesar Rp180.000.
Selain PSI, terdapat dua partai politik lain, yaitu Partai Gelombang Rakyat Indonesia dan Partai Persatuan Pembangunan, yang status penerimaan LADK perbaikannya juga belum sesuai. Namun, menurut KPU, kedua partai ini telah memenuhi syarat kelengkapan LADK.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa kegiatan kampanye pemilu harus didanai dan menjadi tanggung jawab peserta pemilu.
Dalam rangka menciptakan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan transparansi, peserta pemilu diwajibkan untuk mencatat pendanaan kampanye dalam Laporan Dana Kampanye, yang terdiri atas tiga jenis laporan: Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberian Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Baca Juga: Soal Baliho PSI, Rocky Gerung: Polisi Jadi 'Petugas' Presiden Jokowi
Kesulitan PSI dalam memenuhi persyaratan LADK menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pemilu untuk menjaga integritas proses demokrasi. KPU terus mendorong semua partai politik peserta pemilu untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen LADK mereka agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
PSI Siap-siap Gelar Kongres di Solo, Mimpi Jokowi Bentuk Partai Super Tbk Segera Terwujud?
-
Kode dari Kaesang: Lebaran 2025, Anak-Anak Presiden Bakal Kumpul Lagi?
-
Kaesang Ubah PSI Jadi Partai Super Terbuka: Jokowi Bakal Gabung?
-
Kaesang Bocorkan Rencana Kumpul Anak-anak Presiden saat Lebaran: Insya Allah, Mas Didit yang Atur
-
Kaesang Ingin Mudik dan Lebaran di Solo Bareng Jokowi, Tapi Terkendala Hal Ini
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini
-
4 Tips Aman Berkendara Saat Arus Balik Lebaran 2025 dari Polda Sumbar
-
BRI Raih Penghargaan Best Social Loan di The Asset Triple A Awards 2025
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran