SuaraSumbar.id - Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, menghadapi kontroversi terkait pernyataannya dalam debat calon presiden yang digelar pada Minggu, 7 Januari 2024.
Pernyataan Anies yang menyentil kepemilikan lahan oleh Prabowo Subianto, calon presiden nomor urut 2, dan menyebutkan anggaran besar Kementerian Pertahanan, telah memicu laporan dari Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi, mengkonfirmasi adanya laporan tersebut pada Senin, 8 Januari 2024.
Puadi menyatakan bahwa Bawaslu akan melakukan kajian awal terhadap laporan ini, sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam debat capres tersebut, Anies mengkritik anggaran Kementerian Pertahanan sebesar Rp 700 triliun dan menyebut kepemilikan lahan Prabowo seluas 340 ribu hektare.
Pernyataan ini sempat dibantah oleh Prabowo yang menuduh Anies menggunakan data yang salah.
Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menanggapi laporan terhadap Anies dengan menyatakan bahwa debat harus dihormati dan menyerukan kepada pihak Prabowo untuk membuktikan data kepemilikan lahan tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Bawaslu.
Ali mengatakan bahwa isu tentang tanah Prabowo bukan pertama kali diungkap oleh Anies, tetapi sudah menjadi pembahasan publik sebelumnya.
Baca Juga: Haris Azhar - Fatia Divonis Bebas, Anies: Tapi Demokrasi Tetap Harus Dikoreksi
Di lain pihak, Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN, Hamdan Zoelva, mengatakan bahwa Anies hanya menyampaikan fakta yang sudah dikenal publik.
Menurutnya, pernyataan Anies sebelumnya sudah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.
Perwakilan PHPB, Subadria Nuka, menganggap Anies telah menyerang Prabowo secara personal dalam debat dan menyebutkan data yang keliru terkait anggaran Kementerian Pertahanan dan kepemilikan lahan Prabowo.
Anies dituduh telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023. Jika terbukti bersalah, Anies bisa menghadapi hukuman pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Haris Azhar - Fatia Divonis Bebas, Anies: Tapi Demokrasi Tetap Harus Dikoreksi
-
Tukang Sablon Keluhkan Omzet Turun dari APK Pemilu 2024, Ini Respons Timses 3 Pasangan Capres
-
Jusuf Kalla Minta Anies Tak Jadi Pemimpin Emosional, Sindir Siapa?
-
Prabowo Klarifikasi soal Tanahnya, Kubu Anies: yang Waras Ngalah
-
Balas Anies soal Kepemilikan Tanah, Prabowo: Dia Gak Ngerti Itu Milik Negara
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
6 Fakta Gas Tertawa Whip Pink dan FOMO Remaja, Psikolog Ungkap Penyebab Ikut-Ikutan
-
4 Sunscreen Murah di Indomaret, Cocok untuk Kulit Berminyak
-
BRI Hadirkan BFLP Specialist 2026, Peluang Karier bagi Fresh Graduate Berprestasi
-
5 Lipstik Drugstore Terbaik 2026, Tahan Lama dan Nyaman di Bibir
-
Semen Padang FC Berpeluang Naik ke Posisi 16 Klasemen BRI Super League, Ini Skenarionya