SuaraSumbar.id - Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, menghadapi kontroversi terkait pernyataannya dalam debat calon presiden yang digelar pada Minggu, 7 Januari 2024.
Pernyataan Anies yang menyentil kepemilikan lahan oleh Prabowo Subianto, calon presiden nomor urut 2, dan menyebutkan anggaran besar Kementerian Pertahanan, telah memicu laporan dari Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi, mengkonfirmasi adanya laporan tersebut pada Senin, 8 Januari 2024.
Puadi menyatakan bahwa Bawaslu akan melakukan kajian awal terhadap laporan ini, sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam debat capres tersebut, Anies mengkritik anggaran Kementerian Pertahanan sebesar Rp 700 triliun dan menyebut kepemilikan lahan Prabowo seluas 340 ribu hektare.
Pernyataan ini sempat dibantah oleh Prabowo yang menuduh Anies menggunakan data yang salah.
Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menanggapi laporan terhadap Anies dengan menyatakan bahwa debat harus dihormati dan menyerukan kepada pihak Prabowo untuk membuktikan data kepemilikan lahan tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Bawaslu.
Ali mengatakan bahwa isu tentang tanah Prabowo bukan pertama kali diungkap oleh Anies, tetapi sudah menjadi pembahasan publik sebelumnya.
Baca Juga: Haris Azhar - Fatia Divonis Bebas, Anies: Tapi Demokrasi Tetap Harus Dikoreksi
Di lain pihak, Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN, Hamdan Zoelva, mengatakan bahwa Anies hanya menyampaikan fakta yang sudah dikenal publik.
Menurutnya, pernyataan Anies sebelumnya sudah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.
Perwakilan PHPB, Subadria Nuka, menganggap Anies telah menyerang Prabowo secara personal dalam debat dan menyebutkan data yang keliru terkait anggaran Kementerian Pertahanan dan kepemilikan lahan Prabowo.
Anies dituduh telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023. Jika terbukti bersalah, Anies bisa menghadapi hukuman pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Haris Azhar - Fatia Divonis Bebas, Anies: Tapi Demokrasi Tetap Harus Dikoreksi
-
Tukang Sablon Keluhkan Omzet Turun dari APK Pemilu 2024, Ini Respons Timses 3 Pasangan Capres
-
Jusuf Kalla Minta Anies Tak Jadi Pemimpin Emosional, Sindir Siapa?
-
Prabowo Klarifikasi soal Tanahnya, Kubu Anies: yang Waras Ngalah
-
Balas Anies soal Kepemilikan Tanah, Prabowo: Dia Gak Ngerti Itu Milik Negara
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
MotoGP Mandalika 2026 Makin Hijau, BRI Perkuat Pengelolaan Sampah
-
8 Anggota Satpol PP Bukittinggi Ditahan Kasus Dugaan Kekerasan di Kampus Fort de Kock
-
Brand Finance Indonesia 100 2026 Tempatkan BRI di Peringkat Pertama Merek Paling Bernilai
-
Padang Diterjang Banjir Parah, Athari Gauthi Minta Keselamatan Anak-Anak dan Lansia Diprioritaskan
-
Pasar Gaung Diacak-acak Petugas, Polda Sumbar Sapu Bersih 'Kampung Narkoba' di Padang