SuaraSumbar.id - Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, menghadapi kontroversi terkait pernyataannya dalam debat calon presiden yang digelar pada Minggu, 7 Januari 2024.
Pernyataan Anies yang menyentil kepemilikan lahan oleh Prabowo Subianto, calon presiden nomor urut 2, dan menyebutkan anggaran besar Kementerian Pertahanan, telah memicu laporan dari Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi, mengkonfirmasi adanya laporan tersebut pada Senin, 8 Januari 2024.
Puadi menyatakan bahwa Bawaslu akan melakukan kajian awal terhadap laporan ini, sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam debat capres tersebut, Anies mengkritik anggaran Kementerian Pertahanan sebesar Rp 700 triliun dan menyebut kepemilikan lahan Prabowo seluas 340 ribu hektare.
Pernyataan ini sempat dibantah oleh Prabowo yang menuduh Anies menggunakan data yang salah.
Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menanggapi laporan terhadap Anies dengan menyatakan bahwa debat harus dihormati dan menyerukan kepada pihak Prabowo untuk membuktikan data kepemilikan lahan tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Bawaslu.
Ali mengatakan bahwa isu tentang tanah Prabowo bukan pertama kali diungkap oleh Anies, tetapi sudah menjadi pembahasan publik sebelumnya.
Baca Juga: Haris Azhar - Fatia Divonis Bebas, Anies: Tapi Demokrasi Tetap Harus Dikoreksi
Di lain pihak, Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN, Hamdan Zoelva, mengatakan bahwa Anies hanya menyampaikan fakta yang sudah dikenal publik.
Menurutnya, pernyataan Anies sebelumnya sudah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.
Perwakilan PHPB, Subadria Nuka, menganggap Anies telah menyerang Prabowo secara personal dalam debat dan menyebutkan data yang keliru terkait anggaran Kementerian Pertahanan dan kepemilikan lahan Prabowo.
Anies dituduh telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023. Jika terbukti bersalah, Anies bisa menghadapi hukuman pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Haris Azhar - Fatia Divonis Bebas, Anies: Tapi Demokrasi Tetap Harus Dikoreksi
-
Tukang Sablon Keluhkan Omzet Turun dari APK Pemilu 2024, Ini Respons Timses 3 Pasangan Capres
-
Jusuf Kalla Minta Anies Tak Jadi Pemimpin Emosional, Sindir Siapa?
-
Prabowo Klarifikasi soal Tanahnya, Kubu Anies: yang Waras Ngalah
-
Balas Anies soal Kepemilikan Tanah, Prabowo: Dia Gak Ngerti Itu Milik Negara
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Puluhan Siswa SD di Riau Keracunan MBG: Makanan Basi, Murid Muntah-muntah
Terkini
-
5 Link DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim Biar Dapat Saldo Gratis!
-
Bukti Komitmen BRI dalam CSR: Salurkan Donasi Bagi Masyarakat Terdampak Gempa Poso
-
Kader Demokrat Sumbar Harus Komit Dukung Program Prabowo, Target Menang Pemilu 2029!
-
2 Warga Agam Hilang di Hutan, Begini Kondisinya Saat Ditemukan
-
Rawan Kecelakaan Maut, PT KAI Janji Evaluasi Semua Perlintasan Sebidang di Sumbar: Harus Diperbaiki