SuaraSumbar.id - Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, menghadapi kontroversi terkait pernyataannya dalam debat calon presiden yang digelar pada Minggu, 7 Januari 2024.
Pernyataan Anies yang menyentil kepemilikan lahan oleh Prabowo Subianto, calon presiden nomor urut 2, dan menyebutkan anggaran besar Kementerian Pertahanan, telah memicu laporan dari Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi, mengkonfirmasi adanya laporan tersebut pada Senin, 8 Januari 2024.
Puadi menyatakan bahwa Bawaslu akan melakukan kajian awal terhadap laporan ini, sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam debat capres tersebut, Anies mengkritik anggaran Kementerian Pertahanan sebesar Rp 700 triliun dan menyebut kepemilikan lahan Prabowo seluas 340 ribu hektare.
Pernyataan ini sempat dibantah oleh Prabowo yang menuduh Anies menggunakan data yang salah.
Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menanggapi laporan terhadap Anies dengan menyatakan bahwa debat harus dihormati dan menyerukan kepada pihak Prabowo untuk membuktikan data kepemilikan lahan tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Bawaslu.
Ali mengatakan bahwa isu tentang tanah Prabowo bukan pertama kali diungkap oleh Anies, tetapi sudah menjadi pembahasan publik sebelumnya.
Baca Juga: Haris Azhar - Fatia Divonis Bebas, Anies: Tapi Demokrasi Tetap Harus Dikoreksi
Di lain pihak, Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN, Hamdan Zoelva, mengatakan bahwa Anies hanya menyampaikan fakta yang sudah dikenal publik.
Menurutnya, pernyataan Anies sebelumnya sudah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.
Perwakilan PHPB, Subadria Nuka, menganggap Anies telah menyerang Prabowo secara personal dalam debat dan menyebutkan data yang keliru terkait anggaran Kementerian Pertahanan dan kepemilikan lahan Prabowo.
Anies dituduh telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023. Jika terbukti bersalah, Anies bisa menghadapi hukuman pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Haris Azhar - Fatia Divonis Bebas, Anies: Tapi Demokrasi Tetap Harus Dikoreksi
-
Tukang Sablon Keluhkan Omzet Turun dari APK Pemilu 2024, Ini Respons Timses 3 Pasangan Capres
-
Jusuf Kalla Minta Anies Tak Jadi Pemimpin Emosional, Sindir Siapa?
-
Prabowo Klarifikasi soal Tanahnya, Kubu Anies: yang Waras Ngalah
-
Balas Anies soal Kepemilikan Tanah, Prabowo: Dia Gak Ngerti Itu Milik Negara
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
AFC Resmi Coret Timnas Malaysia, Vietnam Lolos ke Piala Asia 2027
-
Iran Tolak Main di AS! Minta FIFA Pindahkan Laga Piala Dunia 2026 ke Meksiko
-
Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir
-
Pertama di Dunia! Malaysia Robek-robek Perjanjian Dagang dengan AS, Indonesia?
-
Analisis Militer: Iran Pakai Strategi 'Vietnam Kedua' yang Bikin AS Putus Asa
Terkini
-
Traveling Lebaran ke Luar Negeri Jadi Praktis Tanpa Harus Tukar Mata Uang
-
Jurnalis Suara.com Jadi Komisioner KPID Sumbar 2026-2029, Ini Profilnya
-
Bijak Berbelanja Jelang Hari Raya, Ini Tips Belanja Hemat dengan Promo BRI
-
Puncak Arus Mudik di Perbatasan Sumbar-Riau Diprediksi H-3 Lebaran, Polisi Kerahkan Tim
-
Pejabat Pemko Padang Boleh Mudik Lebaran 2026 Pakai Mobil Dinas, Ini Alasannya