SuaraSumbar.id - Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, menghadapi kontroversi terkait pernyataannya dalam debat calon presiden yang digelar pada Minggu, 7 Januari 2024.
Pernyataan Anies yang menyentil kepemilikan lahan oleh Prabowo Subianto, calon presiden nomor urut 2, dan menyebutkan anggaran besar Kementerian Pertahanan, telah memicu laporan dari Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi, mengkonfirmasi adanya laporan tersebut pada Senin, 8 Januari 2024.
Puadi menyatakan bahwa Bawaslu akan melakukan kajian awal terhadap laporan ini, sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
Baca Juga: Haris Azhar - Fatia Divonis Bebas, Anies: Tapi Demokrasi Tetap Harus Dikoreksi
Dalam debat capres tersebut, Anies mengkritik anggaran Kementerian Pertahanan sebesar Rp 700 triliun dan menyebut kepemilikan lahan Prabowo seluas 340 ribu hektare.
Pernyataan ini sempat dibantah oleh Prabowo yang menuduh Anies menggunakan data yang salah.
Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menanggapi laporan terhadap Anies dengan menyatakan bahwa debat harus dihormati dan menyerukan kepada pihak Prabowo untuk membuktikan data kepemilikan lahan tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Bawaslu.
Ali mengatakan bahwa isu tentang tanah Prabowo bukan pertama kali diungkap oleh Anies, tetapi sudah menjadi pembahasan publik sebelumnya.
Baca Juga: Tukang Sablon Keluhkan Omzet Turun dari APK Pemilu 2024, Ini Respons Timses 3 Pasangan Capres
Di lain pihak, Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN, Hamdan Zoelva, mengatakan bahwa Anies hanya menyampaikan fakta yang sudah dikenal publik.
Menurutnya, pernyataan Anies sebelumnya sudah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.
Perwakilan PHPB, Subadria Nuka, menganggap Anies telah menyerang Prabowo secara personal dalam debat dan menyebutkan data yang keliru terkait anggaran Kementerian Pertahanan dan kepemilikan lahan Prabowo.
Anies dituduh telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023. Jika terbukti bersalah, Anies bisa menghadapi hukuman pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Prabowo Absen 2 Laga saat Timnas Lawan Jepang dan Arab Saudi di SUGBK, Erick Thohir: Bukan Tak Support, tapi...
-
Lawatan Perdana! Presiden Prabowo Awali Kunjungan Kenegaraan ke China
-
Prabowo Subianto, Sebingkai Pesan Harapan yang Hendak Rakyat Titipkan
-
Minta Jajaran Ciptakan Pemerintahan Bersih, Prabowo Ingatkan Tak Ada Muatan dan Dendam Politis
-
Prabowo Ingatkan Jajaran: Ciptakan Pemerintahan yang Bersih dari Kongkalingkong dengan Pihak Lain
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Kakak-Adik Nia Kurnia Sari Perankan Sahabat di Film Tragedi Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan
-
Harga Cabai Rawit Anjlok di Solok Selatan, Kini Cuma Rp21 Ribu per Kilogram
-
Aditya Gumay Garap Film Nia Kurnia Sari, Kisah Nyata Gadis Penjual Gorengan yang Tewas Dibunuh
-
SMA 12 Padang Disegel? Klarifikasi Dinas Pendidikan dan Anak Nagari Nanggalo
-
Lalin Sumbar-Riau Lumpuh! Truk Terbalik di Jembatan Tanjung Alai