SuaraSumbar.id - Polisi meringkus dua pelaku pengedar uang palsu di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar). Keduanya merupakan warga Riau, masing-masing ML (40) asal Dumai dan SM (38) dari Indragiri Hulu.
"Uang palsu itu mereka beli secara daring seharga Rp 50 ribu setiap dan pecahannya Rp 100 ribu," kata Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, Senin (8/1/2024).
Setelah itu, keduanya mengedarkan di Pasar Ambun Pagi, Kecamatan Matur dan Pasar Balai Ahad di Kecamatan Tanjung Raya.
Mereka membelanjakan uang tersebut sebesar Rp 20 ribu per pecahannya. Dengan begitu, pelaku mendapatkan uang asli sebesar Rp 80 ribu dari tiap pecahan Rp 100 ribu yang dibelanjakan.
Kepada polisi, pelaku mengakui telah mengedarkan uang palsu tersebut sekitar Rp 3,6 juta. Masing-masing, Rp 1,9 juta di Kecamatan Matur dan Rp 1,7 juta di Kecamatan Tanjung Raya.
"Pelaku mengakui baru pertama kali mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Polres Agam," katanya.
Ia mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada orang yang telah mengedarkan uang palsu di daerah Matur dan Tanjung Raya.
Kedua pelaku tertangkap oleh warga saat mengedarkan uang palsu di Pasar Balai Ahad Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Minggu (7/1/2024) siang.
Selanjutnya Tim Opsnal Polres Agam bergerak ke tempat kejadian perkara dan menginterogasi kedua pelaku tersebut dan Tim Opsnal Polres Agam mendapatkan informasi dari pelaku bahwa mereka membawa uang palsu dari Duri, Provinsi Riau sebanyak 200 lembar pecahan Rp100 ribu dengan membeli seharga Rp50 ribu per lembar.
Baca Juga: Cak Imin Tak Takut Di-roasting Kiky Saputri: Gak Perlu Di-cut Dong!
Lantas, kedua pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 02/ I/ 2024 / SEKTOR MATUR / POLRES AGAM/ POLDA SUMBAR, tanggal 07 Januari 2024.
Saat ini, tambahnya, sisa uang palsu yang belum diedarkan sebanyak 157 lembar pecahan Rp 100 ribu. "Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatanya, kedua tersangka diancam Pasal 244 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Agus meminta agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati dalam peredaran uang palsu dengan cara tingkatkan ketelitian saat melakukan transaksi jual beli. (Antara)
Berita Terkait
-
Momen Akrab Paslon AMIN dengan Puan Maharani Usai Debat Capres: Sinyal Koalisi Putaran Dua?
-
Etika Mikail Azizi Baswedan Putra Anies Baswedan Jadi Omongan di Debat Capres Ketiga
-
Arie Kriting Bahas Tagar Nazar Pemilu, Publik Singgung Dukungan buat Pasangan AMIN
-
Misi AMIN Wujudkan Kesejahteraan untuk Anak-anak Indonesia, Anies: Sejak Dini Harus Diperhatikan Kebutuhannya
-
Nazar Pemilu Mardani Ali Sera Jika AMIN Menang Pilpres 2024: Bagi Buku Gratis-Potong Kambing
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Misteri Waktu, Kenapa Perjalanan Pulang Terasa Lebih Cepat? Ini Kata Psikolog
-
Bahaya Bantal Tidur Tak Diganti, Benarkah Bisa Picu Infeksi Paru-Paru?
-
Bolehkah Muslim Masak Pakai Mirin? Bumbu Jepang Beralkohol, Ini Fatwa Muhammadiyah
-
Bongkar Pembalakan Liar di Mentawai, 11 Alat Berat hingga 7 Truk Disita!
-
Tragedi Gempa Sumbar 2009, Benarkah Masalah Desain Penyebab Bangunan Ambruk? Ini Kata Pakar