SuaraSumbar.id - Polisi meringkus dua pelaku pengedar uang palsu di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar). Keduanya merupakan warga Riau, masing-masing ML (40) asal Dumai dan SM (38) dari Indragiri Hulu.
"Uang palsu itu mereka beli secara daring seharga Rp 50 ribu setiap dan pecahannya Rp 100 ribu," kata Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, Senin (8/1/2024).
Setelah itu, keduanya mengedarkan di Pasar Ambun Pagi, Kecamatan Matur dan Pasar Balai Ahad di Kecamatan Tanjung Raya.
Mereka membelanjakan uang tersebut sebesar Rp 20 ribu per pecahannya. Dengan begitu, pelaku mendapatkan uang asli sebesar Rp 80 ribu dari tiap pecahan Rp 100 ribu yang dibelanjakan.
Kepada polisi, pelaku mengakui telah mengedarkan uang palsu tersebut sekitar Rp 3,6 juta. Masing-masing, Rp 1,9 juta di Kecamatan Matur dan Rp 1,7 juta di Kecamatan Tanjung Raya.
"Pelaku mengakui baru pertama kali mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Polres Agam," katanya.
Ia mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada orang yang telah mengedarkan uang palsu di daerah Matur dan Tanjung Raya.
Kedua pelaku tertangkap oleh warga saat mengedarkan uang palsu di Pasar Balai Ahad Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Minggu (7/1/2024) siang.
Selanjutnya Tim Opsnal Polres Agam bergerak ke tempat kejadian perkara dan menginterogasi kedua pelaku tersebut dan Tim Opsnal Polres Agam mendapatkan informasi dari pelaku bahwa mereka membawa uang palsu dari Duri, Provinsi Riau sebanyak 200 lembar pecahan Rp100 ribu dengan membeli seharga Rp50 ribu per lembar.
Baca Juga: Cak Imin Tak Takut Di-roasting Kiky Saputri: Gak Perlu Di-cut Dong!
Lantas, kedua pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 02/ I/ 2024 / SEKTOR MATUR / POLRES AGAM/ POLDA SUMBAR, tanggal 07 Januari 2024.
Saat ini, tambahnya, sisa uang palsu yang belum diedarkan sebanyak 157 lembar pecahan Rp 100 ribu. "Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatanya, kedua tersangka diancam Pasal 244 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Agus meminta agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati dalam peredaran uang palsu dengan cara tingkatkan ketelitian saat melakukan transaksi jual beli. (Antara)
Berita Terkait
-
Momen Akrab Paslon AMIN dengan Puan Maharani Usai Debat Capres: Sinyal Koalisi Putaran Dua?
-
Etika Mikail Azizi Baswedan Putra Anies Baswedan Jadi Omongan di Debat Capres Ketiga
-
Arie Kriting Bahas Tagar Nazar Pemilu, Publik Singgung Dukungan buat Pasangan AMIN
-
Misi AMIN Wujudkan Kesejahteraan untuk Anak-anak Indonesia, Anies: Sejak Dini Harus Diperhatikan Kebutuhannya
-
Nazar Pemilu Mardani Ali Sera Jika AMIN Menang Pilpres 2024: Bagi Buku Gratis-Potong Kambing
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Bukittinggi Hari Ini, Sabtu 28 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang, Sabtu 28 Februari 2026
-
Kapan Piaman Barayo 2026 Digelar? 11 Objek Wisata Dibuka
-
Jadwal Imsakiyah Kota Padang Hari Ini, Sabtu 28 Februari 2026
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Sabtu 28 Februari 2026, Simak Waktu Sahur dan Berbuka