SuaraSumbar.id - Polisi meringkus dua pelaku pengedar uang palsu di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar). Keduanya merupakan warga Riau, masing-masing ML (40) asal Dumai dan SM (38) dari Indragiri Hulu.
"Uang palsu itu mereka beli secara daring seharga Rp 50 ribu setiap dan pecahannya Rp 100 ribu," kata Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, Senin (8/1/2024).
Setelah itu, keduanya mengedarkan di Pasar Ambun Pagi, Kecamatan Matur dan Pasar Balai Ahad di Kecamatan Tanjung Raya.
Mereka membelanjakan uang tersebut sebesar Rp 20 ribu per pecahannya. Dengan begitu, pelaku mendapatkan uang asli sebesar Rp 80 ribu dari tiap pecahan Rp 100 ribu yang dibelanjakan.
Kepada polisi, pelaku mengakui telah mengedarkan uang palsu tersebut sekitar Rp 3,6 juta. Masing-masing, Rp 1,9 juta di Kecamatan Matur dan Rp 1,7 juta di Kecamatan Tanjung Raya.
"Pelaku mengakui baru pertama kali mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Polres Agam," katanya.
Ia mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada orang yang telah mengedarkan uang palsu di daerah Matur dan Tanjung Raya.
Kedua pelaku tertangkap oleh warga saat mengedarkan uang palsu di Pasar Balai Ahad Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Minggu (7/1/2024) siang.
Selanjutnya Tim Opsnal Polres Agam bergerak ke tempat kejadian perkara dan menginterogasi kedua pelaku tersebut dan Tim Opsnal Polres Agam mendapatkan informasi dari pelaku bahwa mereka membawa uang palsu dari Duri, Provinsi Riau sebanyak 200 lembar pecahan Rp100 ribu dengan membeli seharga Rp50 ribu per lembar.
Baca Juga: Cak Imin Tak Takut Di-roasting Kiky Saputri: Gak Perlu Di-cut Dong!
Lantas, kedua pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 02/ I/ 2024 / SEKTOR MATUR / POLRES AGAM/ POLDA SUMBAR, tanggal 07 Januari 2024.
Saat ini, tambahnya, sisa uang palsu yang belum diedarkan sebanyak 157 lembar pecahan Rp 100 ribu. "Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatanya, kedua tersangka diancam Pasal 244 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Agus meminta agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati dalam peredaran uang palsu dengan cara tingkatkan ketelitian saat melakukan transaksi jual beli. (Antara)
Berita Terkait
-
Momen Akrab Paslon AMIN dengan Puan Maharani Usai Debat Capres: Sinyal Koalisi Putaran Dua?
-
Etika Mikail Azizi Baswedan Putra Anies Baswedan Jadi Omongan di Debat Capres Ketiga
-
Arie Kriting Bahas Tagar Nazar Pemilu, Publik Singgung Dukungan buat Pasangan AMIN
-
Misi AMIN Wujudkan Kesejahteraan untuk Anak-anak Indonesia, Anies: Sejak Dini Harus Diperhatikan Kebutuhannya
-
Nazar Pemilu Mardani Ali Sera Jika AMIN Menang Pilpres 2024: Bagi Buku Gratis-Potong Kambing
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Dengan QLola by BRI, Perusahaan Bisa Salurkan Gaji Karyawan Tanpa Harus Memproses Satu per Satu
-
Rp 1 Triliun per Tahun Putaran Uang Hasil Tambang Emas Ilegal di Sumbar, Toko Emas Ikut Disorot
-
4 Makanan Bantu Turunkan Kolesterol Jahat Secara Alami
-
Masyarakat Diingatkan Akan Bahaya Pencampuran Jeroan-Daging untuk Kesehatan
-
Kebakaran Dekat Kawasan Jam Gadang Bukittinggi Tewaskan Wanita Lansia