Bahkan seiring perkembangan ilmu medis dan teknologi waktu inap kini justeru kian dikurangi guna, meski ada pasien yang mungkin belum mampu melunasi ongkos berobatnya, karena rumah sakit bukan tempat memelihara pasien.
"Itu aturan yang mengatur. Justeru menjadi salah jika tetap menahan pasien, apalagi yang ditahan itu seorang bayi," jelasnya.
Bahan pasal 42 UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan setiap bayi berhak memperoleh air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan sampai usia 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.
Sementara itu, RSU BKM malah menahan bayi tersebut, sehingga menjadi riskan baginya untuk mendapatkan ASI ekslusif. Karena itu manajemen hendaknya segera memberikan bayi tersebut pada orang tuanya.
Baca Juga: Oknum Sekuriti Kebun Sosa Ditangkap Narkoba, Ini Respons PTPN IV
Menurutnya uang dan kesehatan adalah dua urusan yang berbeda yang tidak bisa disangkutkan. Hukum tertinggi dalam kesehatan adalah keselamatan pasien, karena bagian dari upaya negara untuk menjaga warganya agar tetap produktif.
Karena itu rumah sakit wajib melaksanakan fungsi sosial seperti memberikan fasilitas pelayanan bagi Pasien tidak mampu atau miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulans gratis, pelayanan bakti sosial bagi misi kemanusiaan.
Sebab setiap orang berhak hidup sehat secara fisik, jiwa, dan sosial mendapatkan Pelayanan Kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau agar dapat mewujudkan derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya.
Menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagl dirinya secara mandiri dan bertanggung jawab, bahkan menolak tindakan pertolongan yang akan diberikan padanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan itu.
"Nah, perlu kita pertanyakan juga pada RSU BKM, apakah sebelum melakukan tindakan sudah menyampaikan informasi soal biaya pada pasien, karena itu adalah hak pasien," tuturnya.
Baca Juga: Seorang Pembalap Tewas saat Balapan di Bukittinggi Sumbar
Komisi Perlindungan Anak Indonesia pun menilai tindakan RSU BKM yang menjadikan bayi sebagai jaminan biaya persalinan merupakan pelanggaran dan tidak bisa dibenarkan. Seharusnya ada mekanisme lain dalam penyelesaian tunggakan.
Berita Terkait
-
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
-
Kulineran di Pariaman? Ini 4 Kuliner Andalan yang Harus Dicicipi!
-
Melihat Proses Evakuasi Harimau Sumatera Pemakan Ternak di Agam
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, 8 Maret 2025
-
Mudik Lebaran Gratis 2025 ke Sumbar Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini
-
4 Tips Aman Berkendara Saat Arus Balik Lebaran 2025 dari Polda Sumbar
-
BRI Raih Penghargaan Best Social Loan di The Asset Triple A Awards 2025
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran