Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 20 Oktober 2023 | 15:21 WIB
Bayi yang tertahan dikeluarkan Pemkab Pesisir Selatan. [Dok.Antara]

Secara terpisah Pengamat Hukum Kesehatan Universitas Eka Sakti Firdaus Dezo menyampaikan Rumah sakit tidak berwenang menahan pasien sebagai jaminan, karena kesehatan hak dasar warga negara sesuai amanah dari pasal 34 UUD NKRI 1945.

Dinas Kesehatan Pesisir Selatan harusnya bertindak tegas terkait perizian operasional RSU BKM, apalagi sebelumnya sudah ada upaya penjaminan pembayaran tunggakan dari pemerintah kabupaten, tapi diabaikan.

Kebijakan yang diambil BKM bertentangan dengan prinsip dasar penyelenggaraan dan pelayanan kesehatan di Indonesia yang menganut azaz perikemanusiaan, bukan berdasar pada nilai materi semata.

"Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan harus cepat bertindak," tuturnya.

Baca Juga: Oknum Sekuriti Kebun Sosa Ditangkap Narkoba, Ini Respons PTPN IV

Apalagi berdasarkan pemeriksaan medis dari dokter yang menanganinya pasien sudah diperbolehkan pulang atau atas dasar permintaan sendiri, karena berisiko jika tidak diizinkan bisa memicu dampak lain, mengingat rumah sakit banyak virus.

Bahkan seiring perkembangan ilmu medis dan teknologi waktu inap kini justeru kian dikurangi guna, meski ada pasien yang mungkin belum mampu melunasi ongkos berobatnya, karena rumah sakit bukan tempat memelihara pasien.

"Itu aturan yang mengatur. Justeru menjadi salah jika tetap menahan pasien, apalagi yang ditahan itu seorang bayi," jelasnya.

Bahan pasal 42 UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan setiap bayi berhak memperoleh air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan sampai usia 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.

Sementara itu, RSU BKM malah menahan bayi tersebut, sehingga menjadi riskan baginya untuk mendapatkan ASI ekslusif. Karena itu manajemen hendaknya segera memberikan bayi tersebut pada orang tuanya.

Baca Juga: Seorang Pembalap Tewas saat Balapan di Bukittinggi Sumbar

Menurutnya uang dan kesehatan adalah dua urusan yang berbeda yang tidak bisa disangkutkan. Hukum tertinggi dalam kesehatan adalah keselamatan pasien, karena bagian dari upaya negara untuk menjaga warganya agar tetap produktif.

Karena itu rumah sakit wajib melaksanakan fungsi sosial seperti memberikan fasilitas pelayanan bagi Pasien tidak mampu atau miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulans gratis, pelayanan bakti sosial bagi misi kemanusiaan.

Sebab setiap orang berhak hidup sehat secara fisik, jiwa, dan sosial mendapatkan Pelayanan Kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau agar dapat mewujudkan derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya.

Menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagl dirinya secara mandiri dan bertanggung jawab, bahkan menolak tindakan pertolongan yang akan diberikan padanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan itu.

"Nah, perlu kita pertanyakan juga pada RSU BKM, apakah sebelum melakukan tindakan sudah menyampaikan informasi soal biaya pada pasien, karena itu adalah hak pasien," tuturnya.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia pun menilai tindakan RSU BKM yang menjadikan bayi sebagai jaminan biaya persalinan merupakan pelanggaran dan tidak bisa dibenarkan. Seharusnya ada mekanisme lain dalam penyelesaian tunggakan.

Load More