Riki Chandra
Selasa, 10 Oktober 2023 | 17:19 WIB
Tiga waria saat diperiksa penyidik di Mapolsek Koto Tangah. [Suara.com/Saptra S]

SuaraSumbar.id - Polisi telah menetapkan tiga orang waria yakni AP (25), JN (30) dan HS (38) sebagai tersangka penganiayaan dan pencabulan seorang driver ojol berinisial R (26). Korban mendapat penganiayaan dan pencabulan selama disekap di indekos para tersangka.

Korban disekap kurang lebih lima jam, mulai pukul 10.00 WIB sampai 15.00 WIB. Korban saat itu sebelumnya hendak mengantarkan pesanan yang diterimanya melalui marketplace.

Saat ditemui di Polsek Koto Tangah pada Selasa (10/10), para tersangka ini tampak sudah dibotaki. Berbeda sesaat ditangkap pihak kepolisian, para tersangka tersebut memiliki rambut panjang.

Mereka juga berdandan layaknya seperti seorang perempuan. Namun ketika diperiksa di ruang penyidik, tersangka hanya bisa pasrah dan tertunduk.

“Sudah ditetapkan tersangka penganiayaan dan pencabulan,” kata penyidik yang menangani kasus, Selasa (10/10/2023).

Peristiwa penyekapan, penganiayaan dan pencabulan ini terjadi pada Jumat (7/10/2023). Saat korban mendatangi indekos para tersangka untuk mengantarkan pesanan, korban ditarik paksa.

“Sampai di lokasi pelaku, (korban) ditarik ke dalam (rumah). Dianiaya pakai batu, gunting, kayu dan obeng,” ujar Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino.

Dari laporan korban, pihak kepolisian kemudian melakukan penangkap. Satu dari tiga tersangka yakni HS, ditangkap ketika menjadi MC di suatu acara.

Ketika tersangak ditangkap, sejumlah driver ojol mendatangi Mapolsek Koto Tangah. Setelah itu, pihak kepolisian melakukan pengembangan sehingga menangkap dua tersangka lainnya yaitu AP dan JN.

Baca Juga: Nekat Aniaya dan Cabuli Driver Ojol, 3 Waria di Padang Akhirnya Diringkus

Kontributor: Saptra S

Load More