SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), mengeksekusi satu lagi terpidana korupsi ganti rugi Tol Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati), Senin (25/9/2023).
Sebelum dieksekusi, kejaksaan telah memanggil dan mendatangi langsung kediaman terpidana bernama Yuniswan, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan.
Kasi Penerangan Hukum (Kesi Penkum) Kejati Sumbar, Farouk Fahrozi mengatakan, eksekusi dilaksanakan atas Putusan Pengadilan Mahkamah Agung (MA) RI yang telah berkekuatan hukum tetap nomor: No.2211 K /Pid.Sus/2023 Tanggal 13 Juni 2023.
"Karena tidak memenuhi panggilan dan tidak beritikad baik, maka hari ini kita melakukan eksekusi badan," katanya.
Selanjutnya, pihak kejaksaan melakukan tes kesehatan terhadap terpidana. Setelahnya, ia dibawa ke Lapas Kelas II B Kota Pariaman untuk menjalani pidana selama 6 tahun dengan denda Rp 200 juta dan subsider 2 bulan.
Sebelumnya, Kejati Sumbar telah mengeksekusi sepuluh dari tiga belas narapidana dalam perkara korupsi pengadaan lahan tol Padang-Sicincin.
Hingga sekarang, total narapidana yang sudah dieksekusi Kejaksaan berjumlah 11 orang yang dilakukan secara bertahap. Seluruh narapidana itupun telah dijebloskan ke penjara.
Eksekusi pertama kali dilakukan terhadap Jumadi dan Upik Suryati selaku pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar pada 17 Juli. Kemudian mengeksekusi terpidana atas nama Ricki Novaldi selaku Ketua Satgas B dalam proyek pengadaan lahan tol.
Sementara tujuh terpidana dieksekusi pada 8 Agustus lalu. Mereka datang langsung setelah dilayangkan surat panggilan kedua.
Baca Juga: Warga Desa Pulau Jambu Kampar Segera Terima Ganti Rugi Lahan Tol Bangkinang-Pangkalan
Ketujuh terpidana itu adalah Raymon Fernandes, Sadri Yuliansyah, Kaidir, Syamsul Bahri alias Latuih, Nazaruddin, Buyuang Kenek, dan Amir Hosen. Mereka divonis bersalah oleh MA dan dijatuhi hukuman selama enam tahun.
Awalnya, seluruh terdakwa dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang, tidak terima dengan putusan itu Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Mahkamah Agung RI kemudian menerima kasasi dari Jaksa dan memvonis seluruh terpidana bersalah, serta menjatuhkan hukuman penjara yang bervariasi.
Diketahui, para terpidana terjerat dalam perkara korupsi proyek pembangunan tol Padang-Sicincin 2020, ketika negara menyiapkan uang sebagai ganti rugi bagi lahan yang terdampak pembangunan.
Salah satu lahan yang terdampak adalah taman Keanekaragaman Hayati (KEHATI) di Parik Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, dimana uang ganti rugi diterima oleh orang per orang.
Setelah diusut lebih lanjut oleh Kejaksaan ternyata taman KEHATI statusnya masuk dalam aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan daerah Padangpariaman, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp27,460 miliar.
Berita Terkait
-
Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas 11 Terpidana Korupsi Pembebasan Lahan Tol Padang-Pekanbaru
-
Sidang Korupsi Ganti Rugi Tol, Hakim Cecar Sekda OKI
-
Barang Bukti 15 Kg Ganja dan 37 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Pariaman
-
Warga Desa Pulau Jambu Kampar Segera Terima Ganti Rugi Lahan Tol Bangkinang-Pangkalan
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Heboh! 5 Link ShopeePay Gratis Tersebar, Kesempatan Dapat Rp2,5 Juta Cuma Sekali Klik
-
Ibu Muda Buang Bayinya yang Terpotong 3 Bagian di Bukittinggi Ditangkap
-
Resep Perkedel Jagung Renyah, Gurih, Camilan Simpel Favorit Keluarga!
-
Resep Sambel Tempe Kemangi: Pedas dan Bikin Nambah Nasi Terus!
-
Bayi Diduga Baru Lahir Ditemukan di Bukittinggi, Kondisi Terpotong-potong