SuaraSumbar.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) diminta profesional menangani kasus dua orang warga Air Bangis, Pasaman Barat, yang ditangkap petugas kepolisian dalam beberapa waktu lalu. Bahkan, aksi demonstrasi pun telah berlangsung berhari-hari demi meminta pembebaskan warga tersebut.
Dua warga Air Bangis itu ditangkap atas dugaan pencurian hasil panen di hutan produksi. Demonstrasi pun mendesak polisi membebaskan keduanya.
Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil pun mengomentari hal tersebut.
"Dalam hukum pidana, tidak ada istilah untuk dibebaskan tersangka, yang ada hanya penangguhan tersangka," kata Elwi Danil kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).
Menurutnya, polisi ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan tanah negara tentu ini adalah perbuatan yang salah.
"Tentu polisi akan melakukan pengkajian apa unsur-unsur yang disangkakan itu, sudah ditemukan apa belum. Kemudian apakah ada alat bukti minimal dua alat bukti. Kalau polisi sebagai penyidik telah memenuhi dua alat, tentu tindak lanjutnya akan dilakukan penangkapan," ungkapnya.
Dijelaskannya, sepanjang syarat dan prosedur seperti yang diatur dalam KUHP dan dalam hukum acara pidana sudah ditemui dua alat bukti, polisi boleh melakukan penahanan.
"Kemudian kenapa seseorang ditahan karena ada tiga kekhawatiran, pertama dikhawatirkan akan melarikan diri, akan merusak barang bukti dan khawatir akan mengulangi tindak pidana," tuturnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, pihaknya menduga ada intimidasi atas unjuk rasa yang digelar oleh masyarakat Air Bangis tersebut.
"Kami masih mendalami adanya intimidasi tersebut. Karena banyak masyarakat itu datang dengan keadaan terpaksa, sehingga banyak yang hadir dengan membawa anak-anaknya, karena mereka dipaksa untuk hadir," katanya.
Sebelumnya, tiga senator melakukan klarifikasi terkait aksi demonstrasi kepada Kapolda Sumbar. Ketiga anggota DPD RI itu yakni, Alirman sori, Emma Yohanna dan Leonardy Hermainy.
"Kami bertiga minta klarifikasi terkait aksi demonstrasi masyarakat Air Bangis, Pasaman Barat, dan tuga polisi mengamankan. Dari penjelasan Kapolda Sumbar, semuanya sudah dilakukan sesuai dengan SOP. Siapa yang melanggar hukum, tentunya akan diproses secara hukum. Kita bertiga mendukung itu. Tidak mungkin orang berbuat salah, lalu tidak diproses. Itu dalam perspektif negara hukum," kata Alirman Sori didampingi Emma Yohana.
Ketiga anggota DPD RI meminta kepada jajaran kepolisian dalam menangani persoalan di masyarakat yang mencari keadilan sesuai pula dengan SOP.
"Kalau kita lihat Kapolda adalah seorang yang humanis. Tentunya dalam penyelesaian masalah tentu mereka mengambil langkah pendekatan secara persuasif," katanya.
Terakhir dia berharap jajaran Polda Sumbar bisa mengawal agar semua proses penegakkan hukum dilakukan dengan sesuai hukum yang berlaku. Kapolda sudah menjelaskan persoalan kronologis demonstrasi masyarakat Air Bangis.
Berita Terkait
-
Buntut Aksi Kekerasan Saat Demo Warga Air Bangis, 4 Anggota Polisi Dilaporkan Ke Polda Sumbar
-
Konflik Penolakan PSN di Pasaman Barat, Gubernur Sumbar Janji Cari Solusi Tanpa Rugikan Warga dan Kepentingan Negara
-
Pemerintah Didesak Setop PSN di Air Bangis Sumbar Buntut Aksi Represif Aparat ke Warga
-
2 Anggota LBH Padang Dipukul Oknum Polisi, Gabungan 45 Advokat Lintas Sumatera Lapor Polda Sumbar
-
Soal Polisi Intimidasi Wartawan Saat Pemulangan Paksa Demonstran Air Bangis, Ini Kata Polda Sumbar
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Polres Agam Siapkan 7 Jalan Alternatif Mudik Lebaran 2026, Antisipasi Kemacetan Jalan Rusak
-
Cicilan Ringan dan Tenor Fleksibel, BRI KKB Jadi Solusi Pembiayaan Mobil Baru
-
Momentum Imlek 2026, BRI Perkuat Layanan Wealth Management bagi Nasabah
-
Dugaan Korupsi Kampus III UIN Imam Bonjol Padang, Wakajati Sumbar: Kami Bekerja Serius!
-
Tambang Ilegal Rusak Lingkungan dan Picu Banjir, Wakapolda Sumbar: Tak Cukup dengan Penegakan Hukum!