Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 21 Juli 2023 | 21:33 WIB
Saksi ahli quantity saat disimpan sebelum memberi keterangan di kasus dugaan korupsi RSUD Pasaman Barat. [Suara.com/B Rahmat]

Dalam pelaksanaan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.239.364.605,46.

Dalam perjalananya, PN Tipikor Padang telah menjatuhkan vonis bersalah untuk 7 terdakwa dengan hukuman beragam dari 2-4 tahun.

Hakim juga memutus ada kerugian negara hanya sekitar Rp 7,3 miliar. Namun atas putusan itu, JPU menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga: Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Pasaman Barat Balikkan Uang Gratifikasi Rp 100 Juta

Load More